Pewartanasional.com

Netizen Journalisme

LIRA “Titip” Kasus yang Jadi Sorotan Warga Medan ke KPK Agar Diperiksa

Pewartasatu.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran hukum oleh Walikota Dzulmi Eldin, yang selama ini menjadi sorotan warga Kota Medan. Ini tidak main-main, telusuri segera!

Walikota LSM LIRA Medan, Drs Sam’an Lubis membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, dilingkup Pemko Medan. Diantaranya, kasus Podomoro, pembelian Lapangan Barashokai dan lahan pengganti Pasar Aksara.
“Ketiga hal ini, menjadi perhatian publik di kota Medan. LSM LIRA ‘menitipkan’ ketiga persoalan ini ke penyidik KPK untuk turut ditelusuri”,ujar Sam’an Lubis usai tertangkapnya Walikota Medan, Kamis (17/10/2019). Soal Super Blok Podomoro Medan, lanjut Sam’an, ada dugaan pelanggaran perizinan bangunan, sehingga bangunan cenderung melanggar sepadan jalan. “Pemko Medan, terkesan membiarkan pelanggaran ini. Pembiaran ini, diduga akibat adanya transaksi antara pihak Podomoro dengan para petinggi di Pemko Medan”, ujarnya.
Selain itu , lanjut Sam’an, persoalan pembelian lahan atau ganti-rugi lapangan Barashokai kepada Wilson Chandra, sebesar Rp 15,3 Miliar.
Dalam APBD TA 2017, Pemko Medan menganggarkan belanja tanah untuk bangunan gedung sebesar Rp 123,8 miliar, dengan realisasi pada kisaran Rp 65,5 miliar. Belanja tanah untuk bangunan bukan gedung, sama sekali tidak dianggarkan. “Pertanyaan, bukankah pembelian Lapangan Barashokai untuk Ruang Terbuka Hijau? Nah, darimana sumber dananya ?” tanya Sam’an lagi. Berdasarkan penelusuran LIRA Kota Medan, ujar Sam’an, memang terlihat beberapa kejanggalan. Salah satu kejanggalan tersebut, terkait HGU 01 yang menjadi induk HGU 00165 (lapangan Barashokai-red).
‘HGU 01 itu berlokasi di Jalan Puri, Medan. Bagaimana proses pemecahannya sehingga Wilson Chandra ataupun William Chandra bisa memiliki lapangan Barashokai, itu juga harus ditelusuri secara mendalam”, ujar Sam’an.
Terkait pembelian lahan pengganti Pasar Aksara, LSM LIRA juga mensinyalir adanya kejanggalan. Pemko Medan membeli lahan lahan milik PT Pratamabina Meditama, yang berlokasi di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, seharga Rp 18 Miliar setelah dipotong PPn PPh. “Masalahnya, lahan tersebut bukan di wilayah Kota Medan. Lebar badan jalan menuju ke lokasi pun hanya berkisar tiga meter, sehingga bukan menjadi lokasi yang ideal”, ujarnya.

Selain itu, lanjut Sam’an, pembangunannya kelak bakal berbenturan kepentingan dengan Pemkab Deli Serdang. “Bagaimana kelak pengelolaannya, termasuk retribusi yang bakal diperoleh dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut?”,tanyanya.

Hal yang lebih penting lagi untuk ditelusuri oleh KPK, adalah terkait pengadaan lahan tersebut. “Lazimnya pengadaan atau pembelian lahan matang untuk kepentingan pembangunan, melalui mekanisme lelang. Sejauh ini, kami tidak mengetahui adanya mekanisme itu untuk pembelian lahan tersebut. Makanya, kami titipkan persoalan-persoalan ini kepada KPK”, demikian Pria berambut putih ini menghimbau. (Erwin)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *