Pelaku Curanmor Pindah Tempat Tidur
Sumut – Lira News
Pewartasatu.com-Tim 7.1 Reskrim Polsek Belawan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terekam melalui CCTV sedang menginap di lantai 2 Barak Tambunan, Titi 1 Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Mendengar kedatangan Polisi, Doni Andika Tarigan (29) als Doni Coy warga Kampung Kolam Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumut sebagai tersangka (Tsk) yang mencoba melarikan diri melalui atap seng rumah dan melompat ke rawa-rawa akhirnya dapat ditangkap.
Kapolsek Belawan – Kompol Safaruddin Tama Siregar melalui Kanit Reskrim – Iptu AR Riza. SH mengatakan, Doni Andika Tarigan als Doni Coy ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/146/IX/2019/Su/Pel – Blw/Polsek – Belawan tanggal 03/09/2019 dengan Pelapor atas nama Pedri Alamsah yang kehilangan kendaraan sepeda motornya merk Honda Beat BK 2148 AFE warna putih lis hitam.
“Korban yang bekerja di Gudang Sarwo Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan memakirkan kendaraannya didepan kantor dan Tsk pelaku curanmor kemudian beraksi tanpa memikirkan kalau dalam aksinya tersebut terekam CCTV”, ucap Kanit Reskrim Polsek Belawan – Iptu AR Riza. SH ketika dikonfirmasi kru Lira News pada Jumat, (25/10/2019) dikantornya.
“Hasil proses pemeriksaan sementara Tsk telah mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut sudah dijualnya seharga Rp 1.200.000,- kepada *Iwan (Kap)*. Tsk dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”, tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan – AR Riza. SH. (Win).

