Pewartanasional.com

Netizen Journalisme

Buka Resleting, Asep Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Foto:Ilustrasi

Pewartasatu.com – JAKARTA – Penyidik Polsek Ciputat terus memproses kasus eksibisionisme alias memamerkan alat kelamin yang dilakukan tersangka Encep Witana alias Asep (41), di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Berkas sudah mau tahap 2,” kata Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti saat dihubungi Pewartasatu.com , Senin (11/5).
Erwin mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Erwin.
Terkait desakan kuasa hukum Asep, Gidion Steven Hutagalung yang meminta perkara hukum terhadap kliennya dihentikan dengan alasan banyak kejanggalan, Erwin meminta agar hal tersebut disampaikan saat sidang di pengadilan.
“Silahkan dia sampaikan saat beracara di pengadilan,” ungkap Erwin.
Erwin menegaskan bahwa tersangka telah melakukan pelecehan seksual, sesuai keterangan saksi-saksi dan korbannya.
Informasi yang dikumpulkan dari pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2020.
Seorang mahasiswi UIN Jakarta berinisial RA mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Asep.
Kejadian bermula saat RA dan Asep serta seorang lainnya duduk di Halte UIN Ciputat. Sebelumnya halte tersebut ramai.
Tak berlangsung lama, korban ditinggal oleh rekan-rekannya yang terlebih dahulu pulang dengan menaiki bus Transjakarta.
Tiba-tiba saat itu tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminnya. Setelah melihat aksi pelaku, korban langsung berteriak dan melarikan diri.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah satu warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.
Saat itu saksi langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Polsek Ciputat.
Sebelumnya, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, saat diperiksa, pelaku beralasan melakukan aksinya tersebut karena sedang mengalami gatal-gatal.
“Tersangka awalnya mengeles (alasan) begitu karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah,” kata Endy.
Namun, kata dia, pihaknya meyakini pengakuan itu hanya alasan untuk membela diri.
Penyidik meyakini pelaku merupakan eksibisionis karena saat itu tidak menggunakan celana dalam.
Dengan demikian, kata dia, pelaku sudah mempersiapkan diri sebelum beraksi.
“Kita curiga, kok ada penyakit langsung begitu, nggak pake celana dalam. Berarti sudah persiapan. Tidak mungkin lah gila,” ucapnya.(Ale Baihaki)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *