Pewartanasional.com

Netizen Journalisme

Pegawai BUMD DKI Terancam Gigit Jari Tak Dapat THR

Foto: Riyadi

 

Pewartasatu.com – JAKARTA – Ribuan pegawai yang tersebar di 25 perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta terancam tak memperoleh THR Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal ini dikeluarkannya surat imbauan bernomor 871/-065 tertanggal 6 Mei 2020 terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 untuk pengurus dan karyawan BUMD.
Disebutkan, guna meminimalisir dampak pandemik Covid-19 bagi keuangan BUMD dan meningkatkan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD atas situasi yang tengah terjadi, maka diminta kepada direksi, Dewan Komisaris/pengawas, dan karyawan dihimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020.
Sekretaris Badan Pembina BUMD DKI Riyadi mengatakan, karena surat tersebut bersifat imbauan jadi BPBUMD tidak memaksakan.
“Kenapa? Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5).
Meskipun berupa imbauan, Riyadi menyebut, ada beberapa BUMD yang telah menjalankannya. BUMD terkait bisa menyaring tiap-tiap posisi yang akan dipotong, ditunda, atau tidak diberikan THR sama sekali sesuai kebijakan.
“Itu kebijakan direksi. Tapi kan mungkin golongan rendah juga karena dia merasa mampu, mau menyumbang, ‘Ya sudah saya THR-nya setengah saja,’ misalnya. Boleh saja kan,” ujar Riyadi.
Dalam surat imbauan tersebut turut dituliskan, kepada perusahaan didorong agar alokasi biaya yang diperuntukkan untuk THR dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.(Ale Baihaki)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *