SELAMATKAN GALUNGGUNG DI TASIKMALAYA
Unjuk rasa Ormas yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) yang melakukan demo berulangkali ke Gebu (Gedung Bupati) kini sudah membuahkan hasil yang sangat positif untuk menyelamatkan kawasan gunung Galunggung di Tasikmalaya Jawa Barat.
Unjuk rasa ke pemda kabupaten Tasikmalaya, sehubungan Galian pasir C oleh sebuah perusahaan di seputar kaki gunung Galunggung di wilayah kecamatan Padakem bang, Singaparna, Leuwasari dan Sukaratu yang merusak lingkungan pemukiman akibat limbah yang terjadi.
GIBAS yang peduli terhadap warga miskin, mewakili masyarakat yang terzolimi, terus menerus unjuk rasa untuk bertemu pejabat terkait sejak November tahun 2020 silam.
Selain itu Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPG) meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Perusahaan Operasi (IUP OP ) CV Trican di wilayah Leuweungkeusik desa Padakem bang kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Baik GIBAS maupun AMPG, menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Sekretaris Daerah (SEKDA) agar mencabut izin dan menghentikan aktivitas tambang di galian C desa Padakembang.
Tuntutan ormas dan LSM tersebut nampaknya juga terkait dengan perusahaan CV Trican, yang tidak memiliki Amdal dan mengopera sionalkan alat alat berat di lokasi tanpa izin lalu lintas dari Dinas Perhubungan.
Tuntutan Ormas dan LSM, ditanggapi oleh instansi terkait, dirapatkan oleh Muspida dalam sidang terbuka di bawah koordinasi ketua komisi III di gedung Serbaguna DPRD kabupaten Tasikmalaya, minggu pertama Maret.
Pemda dan DPRD beraudensi dengan masyarakat dari empat kecamatan dengan hasil yang disepakati oleh pihak pihak terkait, mengusulkan ke Pemda Jawa Barat melalui ketua DPRD dan Pemda Tasikmalaya untuk mencabut IUP OP CV Trican mengingat yaitu :
1. Kesepakatan Bupati dan Masyarakat beserta DPRD bahwa kawasan Leuweungkeusik, tidak bisa ditambang karena sudah menjadi produk hukum 31 Agustus 2012.
2. Dinilai cacat secara prosedural, substansi dan partisipatif, adanya pemalsuan data ( Tanda tangan masyarakat).
3. Dinas terkait untuk mencabut rekomendasi Bomor surat 360/358/BPBD/2016, Mencabut atas UKL UPL kegiatan penambangan Sirtu oleh CV Trican, dengan nomor surat 660.1/101/-UKL UPL/II/DLH/2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
4. Dishub, Satpol PP dan Polres untuk.memberhentikan kegiatan tambang tersebut oleh CV Trican berdasarkan adanya kesepakatan, dan kemufakatan masyarakat tersebut.
Keputusan yang disepakati oleh Pemda dan DPRD bersama masya rakat ditandatangani oleh Aang Budiman,S.Ag, ketua komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Keputusan tersebut untuk diterus kan ke Pemda Provinsi Jawa Barat dalam hal ini kantor ESDM di Bandung, melalui ketua DPRD kabupaten Tasikmalaya, demikian laporan tim wartawan dari Tasikmalaya.