Pewartanasional.com

Ramadhan 1446 H

DERMAWAN CARI INFO

Sulit Air negeri wesel.Foto/ist

PERANTAU : Naskah Ustad Rafdizon Mawardi jelang Idul Fitri, tuntas.

Menoreh naskah yang berkaitan dengan tema”baik-buruk”, walaupunmungkin sangat jarang fenomena itu terjadi, apalagi dalam kondisi sekarang, tetapi akan lebih baik bagi seorang dermawan untuk mencari info terlebih dahulu.

Hal ini khususnya, mengenai siapa dan bagaimana orang yang hendak dibantu, atau sekurangnya menanyakan kepada lainnya, apakah
selama ini ada yang membantunya, dan apakah ia menerima bantuan yang diberikan dermawan
lainnya.

Masih sangat banyak contoh dan perumpamaan lainnya yang dapat dikemukakan untuk
membuktikan bahwa berbuat baik itu memang hendaklah diagak agak.

Atas dasar pemahaman diatas, nampaknya, berbuat baik itu mudah, tapi berbuat baik seperti divisualisaikan diatas, dan atau sebagai – mana dikehendaki oleh pepatah, “Berbuat Baik Agak Agak,” ternyata, tidaklah mudah.

Ia membutuhkan keikhlasan, ia memerlukan ketenangan dan kematangan emosional, ia memerlukan keseimbang- an dalam berpikir, bersikap dan bertindak, dan ia membutuhkan adanya
kemampuan untuk mengu kur dan menakar kebaikan yang dilakukannya agar tetap berada pada porsi yang sejatinya.

BERBUAT BURUK SEKALI JANGAN

Secara bahasa, ” buruk”. (keburukan) merupakan lawan kata dari ” baik” (kebaikan) yang berarti, “tidak baik dan atau tercela”. Jadi, “berbuat buruk”, bisa dipahami sebagai suatu sifat, sikap dan perilaku yang tidak baik, tercela, dan tidak terpuji.

Ditinjau dari segi adat, berbuat buruk, dapat dimengerti, sebagai perbuatan dan tindakan tercela dan tidak bermoral karena melanggar norma norma adat yang berlaku.

Hal.ini, baik menyelisihi aturan adat yang bersifat umum dan universal maupun bertenta ngan dengan norma norma adat yang berlaku secara
lokal, yang mencakup batasan batasan wilayah tertentu yang disepakati bersama oleh seluruh
masyarakat adat tersebut.

Sementara, dari sudut pandangan Islam, berbuat buruk, merupakan perbuatan dan tindakan tercela,
yang tidak sesuai dengan syara’, sebagaimana juga tidak dibenarkan dan bahkan bertentangan
dengan segala hal yang dilarang dan yang diharamkan Allah dan Rasul Nya.

Hal tersebut, seperti ditegaskan secara normatif oleh banyak ayat di dalam kitab suci al Qur’an yang secara keseluruhan dapat disebut dengan istilah “akhlakul mazmumah. ” (akhlak yang tercela, rendah, hina dan tidak terpuji).

Seperti berbuat baik, al Qur’an pun menggunakan beberapa istilah untuk menunjuk perbuatan
buruk, antara lain; ada istilah “Syarr, Mafsadat, munkar,” dan masih ada beberapa terminologi lainnya.

Tapi, istilah “Syarr” biasanya dipahami sebagai keburukan yang bersifat umum dan universal.

Istilah “Syarr” antara lain diartikan dengan tindakan yang tercela, rendah, hina, tidak baik, tidak terpuji, a moral, munkar, mafsadat (destruktif), zalim, dan lainnya.

Artinya, suatu tindakan yang dipandang buruk oleh al Qur’an, khususnya, berdasarkan istilah
“Syarr” pun dianggap buruk.oleh adat, atau juga dinilai buruk oleh nilai nilai apa pun yang bersifat
universal dan berlaku selingkar alam di dalam kehidupan, ini.

Hanya saja, perbedaannya terletak.pada motivasi dan spirit yang melatarbelakangi dijauhi dan ditinggalkannya perbuatan buruk tersebut.

Adat melarang perbuatan jelek, antara lain oleh karena tindakan tersebut dianggap dapat merugikan diri sendiri dan menzalimi orang lain, sementara agama melarang nya, di samping juga dengan alasan azaz mudaratnya lebih besar dari azas manfaatnya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *