Pewartanasional.com

Ramadhan 1446 H

SENGKETA LAHAN PEMUKIM DI JAKARTA UTARA, DIMEDIASI SECARA MUSYAWARAH

Rapat sengketa lahan dimediasi camat Cilincing. Foto/Sunang.

 

Jakarta – Sengketa Lahan pemukim di Kelurahan Marunda kecamatan Cilincing, dengan pihak Sumber Daya Air (SDA), nampak nya pertikaian itu dimediasi secara musyawarah sebab yang bersengketa antara warga dengan pihak SDA kota adm Jakarta utara provinsi DKI Jakarta.

Menindaklanjuti surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Ketua RT 12 /RW 02 Huzaefah lansung menyurati Camat Ahmad Andri AP. Msi,agar pertikaian itu, dimediasikan oleh kepala wilayah pihak Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara

Turut hadir dalam mediasi itu Huzaefah selaku ketua RT 012 /02,dan Agus selaku ketua RT 09 RW / 02 dan Sokran ketua RT 11 serta Ustadz Awi selaku perwaki lan Tokoh Masyarakat (Tomas) di kecamatan Cilincing.

Sekretaris Lurah (Sekel) Marunda Nure Setiyono yang menjadi notulis, merapatkan pertikaian warganya dengan pihak SDA, dipimpin langsung oleh camat Cilincing Ahmad Andri, Rabu (6/10).

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta utara turut hadir dalam rapat mediasi tersebut.

Sekel Marunda Nure Setiyono, mengungkapkan bahwa pihak SDA sudah merasa membebaskan lahan di RT/ 012/02 diduga seluas 28,29 hektar.

Menurut Huzaefah selaku ketua RT/012, warganya yang berjumlah dua ratus Kepala Keluarga (KK) belum merasa dibebaskan lahan yang ditempati, maupun menerima pembayaran dari pihak SDA.

Awak media, yang memantau mediasi itu, dan konfirmasi dengan pihak SDA, bahwa lahan yang ada di wilayah RT / 012 akan dijadikan waduk dan sudah dibebaskan, ujar pihak SDA bertahan.

Pengurus Rukun Tetangga beserta warga mempertanyakan jika pihak SDA memang sudah merasa membebaskan dan melakukan pembayaran terhadap warga RT/012 siapa dan pihak mana yang sudah menerima pembayaran ?

KOKOH

Ketua RT Huzaefah, mengatakan sampai saat ini rumah warga yang dipimpinnya masih berdiri kokoh.

Hasil rapat, Rabu.petang itu, bahwa pihak SDA menyebutkan sudah melakukan pembayaran ke warga yang ada di wilayah RT-012 dengan nomor sertifikat sebagai berikut M.312, M.313, M.314

Pengurus RT dan wargapun mempertanyakan, kenapa bisa ada tiga sertifikat itu dibayar, seharus – nya pihak SDA membayar langsung ke warga asli yang ada di RT/RW-012/02, tutur Huzaefah.

“Warga kelurahan Marunda berharap instansi terkait bisa mempasilitasi agar permasalahan ini bisa diajukan lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) supaya warga bisa mendapatkan hak status tanahnya yang ditempati saat ini, ” kata ketua RT sungguh.

Adapun hasil rapat Rabu petang.itu camat Cilincing, M Andri, AP, Msi, meminta kepada pihak SDA dan pihak BPN Jakarta utara agar berpatokan pada peta bidang yang ada, katanya.

Ia mengharapkan permasalahan ini agar secepatnya diselesaikan secara musyawarah kepada pengurus RT/012 dan warga yang bermukim secara de Facto di sekitar lahan sengketa dan dapat ditelusuri sejarahnya secara de Jure.

Pemukim mengharapkan, pada pertemuan berikutnya, pihak SDA dan BPN beritikad baik dan mem perjelas ke warga yang menjadi penduduk di wilayah Rukun Warga (RW) 02

Pertikaian lahan di RW 02, yang ditempati oleh warga yang sudah bermukim selama 30 tahun,sebab Pemda DKI Jakarta ingin, merea lisasikan program yang ada, seperti pembangun jalan dan lainnya. (Sunang/Risto)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *