PEMDA DKI JAKARTA ATUR PTM DI SETIAP SEKOLAH
Pengawasan tatap.muka. foto/ist
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur dengan jelas soal mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta.
Mekanisme ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PTM Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.
Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II, Mujiyanto, S. Pd selaku pengawas SD Jakarta Utara Wilayah II melakukan pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SDS Nurul Ikhlas, Cilincing, JakartaJUtara.
“Semua sudah memenuhi protokol kesehatan, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Jaga Jarak, dan Mengurangi Mobilitas serta Meng hindari Kerumunan (5M) berjalan sesuai petunjuk pimpinan,” katanya
Dalam.hal ini, yang terpenting adalah pengawasan ketat Guru agar para peserta didik tidak abai prokes untuk mencegah muncul nya klaster baru,” ujar Mujiyanto usai melakukan monitoring, Jum’at (22/10).
Selain itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus, sekolah menyedia kan alat cuci tangan dan pamflet imbauan agar siswa dan guru menerapkan protokol kesehatan.
Di dalam kelas, meja belajar siswa dibuat berjarak sekitar 50 -100 cm. Kemudian, siswa pun diwajibkan menggunakan masker dan tidak lupa juga membawa hand sanitizer.(Ramon)