Pewartanasional.com

Ramadhan 1446 H

PENIMBUNAN BERAS YANG DIKUBUR DI DEPOK, MILIK JNE SENDIRI

PENIMBUNAN BERAS YANG DIKUBUR DI DEPOK, MILIK JNE SENDIRI

Jakarta, (Pers) – Sekitar 3,5.ton penimbunan beras yang dikubur di kawasan kampung Serap Kelurahan Tirta Jaya, kecamatan Sukma Jaya kota Depok Jawa barat, belum lama ini, milik, perusahaan PT JNE sendiri.

” Penimbunan beras yang rusak dikubur oleh Perusahaan PT TIKI Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) di kampung Serab kota Depok Jawa Barat itu sudah menjadi milik perusa haan dan tidak layak didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM), ” ungkap pengacara kuasa hukum PT JNE, DR.Hotman Paris, SH,MH.

” Penimbunan beras yang rusak berdasarkan kontrak kerjasama antara PT JNE dengan SSI rekanan pemerintah dalam hal ini Mensos RI yang memberi kewenangan kepada Perusahaan PT JNE sebagai transportasi untuk mendistribusikan kepada KPM.

” Penimbunan beras tersebut, berasal dari bantuan presiden (BANPRES) yang viral di media sosial, media cetak.dan televisi nasional sehingga menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat, ” ungkap DR Hotman Paris depan puluhan wartawan pewarta media on line, cetak dan televis.nasional.

Ia sebagai pengacara perusahaan PT JNE, didampingi oleh Pal Gunadi, Vice President dan Samsul Djanatan, Qualities, menjelaskan tidak ada unsur merusak dan melanggar hukum sebab JNE, membantu beras bantuan BANPRES sebagai transportasi.

Hal ini dijelaskan oleh Hotman dan petinggi JNE, berulangkali pada Konferensi pers di SKI Caffee pantai mutiara Pluit Jakarta Utara, Kamis petang (4/8)

Dalam keterangan, Hotman Paris, beras yang dikubur itu untuk menghin dari sebagai bahan pokok makanan oleh penerima KPM sebab sangat dikuatirkan jika dikonsumsi oleh warga, Jelasnya.

Beras tersebut sudah busuk agar tidak didistribusikan kepada warga yang menerima Bantuan Presiden kepada KPM sebanyak 247.997 orang bermukim di sebelas kecamatan di kota Depok.

Perusahaan PT JNE didirikan oleh Surapto Sukarno di tahun 1990, mendapat kepercayaan dari SSI rekanan pemerintah kontrak kerjasama sebagai transportasi untuk mendistribusikan beras BANPRES kepada penerima KPM sebanyak 6190 ton dimulai Mei – Juni 2020.

Perjalanan beras yang didistribusikan oleh JNE, selama kegiatan tersebut terdapat kerusakan yang menjadi tanggungan JNE. Setiap kerusakan beras tersebut diminta gantinya dengan beras yang baru dan tidak ada unsur melawan hukum.

BERAS BARU

Beras rusak harus ada penggantinya, tidak mengkorupsi dituduh, niat tidak korupsi dan JNE nampaknya difitnah. Pembayaran pengganti beras yang baru dibebankan kepada jajaran JNE dengan memotong honor dan upah transpor selama berlangsung pendis tribusian beras BANPRES oleh JNE, sebesar Rp 37 juta

Dengan demikian, viral di media bahwa JNE mengubur 340 ton, 34 ton dan yang jelas 3,4 ton sudah diketahui oleh Menteri Sosial. Penimbnan beras yang rusak ada berita acaranya tanpa ada berita acara BULOG tidak akan mengeluar- kan beras tambahan ke JNE.

Pendistribusian beras BANPRES tidak ada masalah, yang rusak menjadi tanggung jawab PT JNE sudah diganti kerugian berdasarkan kontrak kerja – sama antara PT JNE dengan SSI.

Setiap pendistribusian beras yang dilaksanakan melalui BULOG,tentu terdapat kerusakan dan setiap kerusa kan beras disimpan di gudang PT JNE hampir setahun lebih sudah membusuk.

Atas kebijakan JNE beras yang sudah rusak dan busuk itu disepakati untuk dibuang tetapi dikubur di lahan warga yang mengaku pemilik di.kampung Serab kelurahan Tirta Jaya kecamatan Sukma Jaya kota Depok, november 2021 silam.

Pemilik lahan nampaknya berseng keta dan membongkar beras yang dikuburkan tersebut dengan alat berat agar menjadi perhatian publik sehingga viral akibatnya merusak citra JNE.

Sebab itu, diadakan konferensi pers untuk membantah tuduhan penimbunan beras yang viral oleh pemilik lahan yang bersengketa, menuduh dan memfitnah JNE, tersebar informasi di berbagai media dan televisi, baru baru ini.
[5/8 19.45] Risman: BERKOAR

Pemilik lahan yang digunakan oleh penimbunan beras rusak dan busuk, tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan Banpres. ” Jangan berkoar koar bilang ke pemilik lahan yang ber sengketa di kampung Serab, ” Tutup Mulut- Mu”, menjawab wartawan, ” tekan Hotman berang.

Puluhan wartawan, pewarta media on line, cetak dan leave streaming serta televisi nasional, meliput bantahan PT JNE melalui kuasa hukum Dr Hotman Paris agar publik dan masyarakat , mengetahui yang sebenarnya, tutup Hotman gembira.

Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan meminta informasi kepada pihak JNE dan hasil dari penyelidikan tidak ada unsur pidana dan masalah.tersebut “Cash Close”, keterangan Humas Polda Metro Jaya dikutif dari siaran pers, Kamis petang. (Tim)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *