Jakarta, Pewartanasional.com | – Sejumlah 300 orang pedagang urang awak yang tergabung di Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu (P3M) Jakarta Selatan sangat memprihatinkan, ungkap Arnold Sutan Shinaro ketua Antar Kembagaan & Hubungan Luar Negeri Induk Keluarga Minangkabau ( DPP IKM) Minggu petang (11/3).
Arnold berkunjung, melihat lebih dekat perkumpulan pedagang pasar minggu (P3M) urang awak yang sepi hampir 2 tahun sebab lmbas pandemi Covid -19 yang merebak di tanah air sejak 2019 hingga 2021 silam.
“Pedagang dari jumlah 300 orang kini hanya bertahan tinggal 220 orang, sebab ditopang adanya koperasi simpan pinjam yang dibentuk oleh pedagang kecil di tahun 2013 dari modal 107 juta awalnya kini sudah berkembang menjadi 300 juta lebih,” kata Bendahara P3M ibu UPIK.
“Perputaran uang koperasi yang dikelolanya dipinjamkan ke anggota sebesar 3 juta/pedagang dan dilunasi selama tiga bulan sesuai dengan kemampuan pengembalian antara Rp 100.000 – Rp 200.000 / hari yang pokoknya harus lunas selama 3 bulan,” jelas Ibu Upik kepada Media di Pasar Minggu.
Perputaran pinjaman pedagang, melalui Koperasi Tuah Sakato, setiap peminjam dibebankan jika sejuta pinjaman dipotong Rp 50.000,- untuk sosial, misalnya ada yang sakit, meninggal yang sifatnya untuk kesehatan dan kesra anggota P3M.
Pengurus DPP IKM Arnold, yang berdialog langsung dengan pedagang akan mengusahakan bagaimana meni ngkatkan usaha pedagang urang awak di pasar Minggu, terutama menjelang Ramadhan 1344 Hijryah tahun 2023 Masehi
“Pedagang urang awak di pasar Minggu tampaknya merengek kepada bendahara yang sudah baku pinjaman untuk anggota hanya sebesar Rp 3 juta, minta dinaikan menjadi Rp 5 juta setiap meminjam,” kata Danni Humas P3M.
Pedagang urang awak yang berjumlah 230 orang menggelar berbagai dagangan berupa pakaian, sandal, mukena dan baju kokoh, juga ada minuman ketupat sayur dan masakan Padang.
“Kegiatan koperasi Tuah Sakato yang sudah berjalan hampir 10 tahun harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan petinggi urang awak yang sukses, tergabung di Gebu Minang dan IKM,” jelas Arnold serius.
Menurut Bendahara P3M Ibu Upik, meskipun Koperasi Tuah Sakato yang terbentuk, belum memiliki legalitas sebab juga ada KOPERASI Pasar simpan pinjam yang berada di bawah koordinator PD Pasar Jaya. Tetapi Koperasi kami sudah memiliki badan hukum dari kementerian Hukum dan HAM RI.(Risto)