Bandung, Pewartanasional.com | Musyawarah antara ketua lpmd dan para awak media yang naik berita tentang di sinyalirnya pelecehan terhadap salah satu awak media berjalan alot, apalagi setelah tayangnya berita sanggahan dari salah satu Media Online lain saat klarifikasi, perihal cuitan Whatsap ketua LPMD yang seolah olah merendahkan profesi Wartawan bikin suasana tidak nyaman(Rabu, 7/6/2023).
Masalah yang tadinya sudah beres saat mediasi, akhirnya mencuat kembali seolah tanpa penyelesaian.
Menurut Asep admin di Group Whatsap Forum Jurnalis Priangan, sangat menyayangkan tiba-tiba muncul berita tidak menyenangkan di media yang sama, saat sedang klarifikasi, menjadi suasana tidak nyaman.
“Jika tidak terima dengan isi berita yang telah tayang, silahkan gunakan hak jawab dan hak koreksinya di media yang sama, sesuai undang undang Pers Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang pers. Peraturan tentang hak koreksi berita dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. Agar isi berita itu berimbang dan di pertanggung jawabkan oleh penulisnya,
Kami berharap sesama rekan media tidak saling menyudutkan satu sama lainnya, jangan melebar kemana-mana, dan tidak meluas ke urusan lain harus bisa saling memahami”, Jelas Asep. (Red/Ade B.)