*Dinilai Tidak Profesional, Ketum PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Kendari Eka Faturrahman*

Mantan Wartawan LKBN Antara.

*Dinilai Tidak Profesional, Ketum PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Kendari Eka Faturrahman*

Jakarta – Beberapa hari terakhir ramai diberitakan terkait perilaku tidak professional seorang Kapolres Kota Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, bernama Muhammad Eka Faturrahman. Kapolres dengan pangkat Komisaris Besar Polisi itu tidak saja dinilai kurang professional tapi juga diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah terkait kasus penikaman warga yang terjadi pada Desember 2022 lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Kota Kendari, namun hingga kini dibiarkan saja tanpa kejelasan penanganannya. Sampai hari ini, sudah 7 bulan laporan penikaman tersebut tidak ada pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan atau SP2HP dari Polres Kendari kepada korban dan atau keluarganya.

Parahnya lagi, ketika rekan-rekan media dari PPWI Media Group hendak mengkonfirmasi dan menanyakan kelanjutan kasus tersebut, sang Kapolres itu justru menanyakan keberadaan media dan status kewartawanan mereka. Jika rekan-rekan media bukan konstituen dewan (pemerkosa) pers alias Dewan Pers, si Kapolres itu tidak bersedia melayani.

Bertambah parah lagi saat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menghubungi Kapolres Kendari Eka Faturrahman itu melalui pesan WhatsApp-nya, si Kapolres ini bertingkah aneh. Mungkin karena merasa bersalah, si Kapolres langsung memblokir nomor kontak yang masuk setelah mengetahui bahwa yang menghubunginya adalah Ketum PPWI.

Menanggapi hal itu, Wilson Lalengke mengatakan bahwa dirinya merasa amat prihatin atas perilaku Kapolres tersebut. Ia telah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, bukannya merespon atau memberi jawaban, malah memblokir nomornya. Melihat gelagat buruk Kapolres itu, trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru/dosen, wartawan, dan masyarakat umum ini selanjutnya mengirimkan pesan melalui nomor alternatifnya kepada yang bersangkutan.

“Ayo, blokir lagi dong nomor saya ini. Pengecut! Kapasitasmu sebagai Kapolres belum cukup, pasti setoranmu banyak ya untuk dapat jabatan Kapolres. Kalau tidak jual narkoba, pasti memeras anak buah dan masyarakat serta pengusaha saja kerjamu. Memalukan lembaga Polri saja kau itu Eka. Masyarakat muak melihatmu Pengecut..!!!” ungkap Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi dengan nada kesal.

Lanjutnya, dalam WhatsApp tersebut, ia telah berusaha menyapa dengan sopan-santun, dan penuh rasa hormat, namun jangankan dibalas malah diabaikan begitu saja. “Disapa baik-baik, didoakan supaya sehat selalu, saya menyapa salam kenal dengan sopan, kau malah blokir nomor saya tanpa menjawab sama sekali. Pulisi apa kau Eka Faturrahman. tidak pantas kau jadi pulisi, tidak bisa melayani rakyat, apalagi mengayomi dan melindungi. Mengherankan kau bisa lolos masuk Akpol, bisa diluluskan dari Akpol. Perlu dipertanyakan ini kualitas pendidikan Akpol, mengapa bisa meloloskan oknum berwatak pengecut seperti Eka Faturrahman?” tulis Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu ke nomor WA Kapolres Eka Faturrahman.

Direktur Permata Indonesia tersebut menambahkan bahwa itulah kondisi aparat kita saat ini, mengherankan sekali. Padahal rekan-rekan media group PPWI hanya ingin mengklarifikasi terkait kasus penikaman terhadap salah satu warga, namun tindakan Kapolres yang memilah-milah organisasi wartawan sangat tidak pantas dilakukan.

“Kawan-kawan di Kendari mau minta penjelasan mengapa kasus penikaman terhadap warga tidak diproses, tapi malah kapolresnya menanyakan apakah kawan-kawan PPWI ini termasuk wartawan Dewan Pers? Kalau bukan dari Dewan Pers, dia tidak mau melayani. Kapolres ini tidak paham Pasal 28F UUD 1945. Jangankan wartawan, masyarakat dan rakyat se-Indonesia ini punya hak untuk mendapatkan informasi.UU Nomor 14/2008

Dipertegas juga dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, saya sangat kecewa mengapa Polri membiarkan orang dungu seperti ini boleh menjadi pimpinan di tingkat Kapolres? Jadi Kapolsek saja dia belum layak,” pungkas lulusan pascasarjana di tiga universitas ternama di Eropa.

Wilson Lalengke selanjutnya meminta kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Kota Kendari, Eka Faturrahman, dan menggantinya dengan pejabat Polri yang lebih mumpuni, memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan rakyat, pelindung, dan pengayom, serta penegak hukum yang professional, berkeadilan, dan humanis. Pesan kepada Kapolri tersebut disampaikannya melalui leaflet yang disebarkan melalui jejaring sosial dan ratusan WhatsApp group ke seluruh nusantara. (TIM/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Internasional Nasional Olahraga Umum

HAKORDIA | DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Sumedang siap menjadi Penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi

Sumedang _ Pewartanasional.com | DPC ORMAS BIDIK SUMEDANG ,Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.   Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.     Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Bagi ORMAS BIDIK, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.   Dalam peringati Hakordia, ORMAS BIDIK siap menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi, serta menjadi eskalator untuk suara-suara masyarakat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara masyarakat dalam melawan korupsi. Red

Read More
Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More
Umum

PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA

Sekjend KB APTSI tanda tangani surat mitra KPUD Jakarta. PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA Jakarta, Media – Sejumlah 200 dari target 2000 calon pemantau Independen Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta sudah mengikuti training dan diakui oleh KPUD DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI). Menurut Pejabat KPUD Wahyu Dinata, KB APTSI sudah memenuhi syarat dan ter Akreditasi untuk menjadi Mitra KPUD DKI Jakarta. Kerjasama KB APTSI sebagai Mitra dengan KPUD, sudah dikoordinasikan dan disepakati oleh unsur terkait yang sudah dibahas dalam rapat secara berkelanjutan sejak 4 bulan silam. KB APTSI tergabung dari berbagai alumni Perguruan Tinggi dan organisasi Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI) Jakarta, adalah perkumpulan Cendekiawan berasal dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di tanah air. Mereka membentuk wadah ini untuk menjadi mata dan telinga masyarakat, serta memantau aktivitas birokrasi yang selama ini diduga lamban dan cenderung ke pelanggaran Adneg, kata Sekjend KB APTSI Dra Hj Febrianas Aziz di kantor KPUD Kramat Jakarta Pusat, Senen (26/11) ” Jika bisa mudah ya harus dipersulit dan jika sulit ya harus dipermudah. Itulah yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan karena secara umum ASN masih belum menguasai Adneg secara makro. Hanya ” Clerical Work”, ungkapan Presiden Prabowo Subianto setiap memberi.pengarahan kepada calon pejabat negara dan pejabat pemerintah. “Inilah fungsi dan peran organisasi KB APTSI, yang bekerja Independen untuk mendukung program pemerintah yang bertugas demi kepentingan nasional, “ungkap wakil dari ketua umum KB APTSI, Drs H Hendra Zon. Akt.MM.rt

Read More