Wanita Sat Pol PP cakep. Foto/Ist
SATPOL PP GELAR RAZIA ROKOK ILEGAL DI TASIKAMALAYA
Tasik, KONTRAS – Petugas gabungan Satpol PP menggelar razia peredaran rokok ilegal di Bojonggambir kabupaten Tasikmalaya dan gelar razia tersebut sebanyak 13 ribu batang rokok tanpa cukai disita dari penjual dan pembeli toko kelontong.
“,Petugas Sapol PP Tasikmalaya menggelar kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal, ulang wanita dat pol, hasilnya ada sekitar 13000 batang rokok tanpa cukai yang disita dari pembeli dan penjual kelontong di pertokoan, ” ujar Satpol PP Tasik Neni Nuraini kepada wartawan, Kamis (23/6).
“Rokok yang disita Bea Cukai adalah semua yang berjenis sigaret kretek mesin, produknya tak memiliki izin atau ilegal. Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa,” kata Nuraini.
Hasil penyelidikan si penjual rokok ilegal asli dari Singajaya kabupaten Garut, tetap diamankan. Namun petugas Sapol PP belum bisa memastikan rokok ilegal dari mana dan pelaku sedang diproses.
“Rokok-rokok ilegal itu diamankan dari warung-warung kelontong, sudah dibawa pihak Sapol PP ,” tambahnya.
Nuraini menyebut operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan Bojonggambir kabupaten Tasikmalaya dan Singajaya kabupaten Garut.Jawa Barat.
“Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara kota Garut dan kota Tasikmalaya ,” kata Neni.(andy)