Iba Terhadap Korban Kriminalisasi Oknum Polisi dan Jaksa, Sejumlah Advokat Petarung Turun Gunung*

Iba Terhadap Korban Kriminalisasi Oknum Polisi dan Jaksa, Sejumlah Advokat Petarung Turun Gunung*

Bekasi, ( Media) – Sebuah video unggahan Alex, ayah kandung dari Rico Pujianto, yang viral di media sosial membuat beberapa pejuang keadilan bangkit girohnya sebagai praktisi hukum. Di antara mereka yang tersentuh nuraninya untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan adalah Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., seorang advokat petarung yang kini bergabung sebagai salah satu penasehat hukum di organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Alfan sempat dikenal sebagai salah satu advokat kontroversial versi Mata Najwa, yang diundang hadir pada acara Talk Show ‘Mata Najwa Metro TV’, saat penanganan kasus pembunuhan sadis “Eno Cangkul” di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2016 lalu.

H. Alfan menjelaskan bahwa ia dihubungi seniornya yang juga guru sekaligus sahabatnya, yakni Kombes (Purn) Dr. Basuki, S.E., S.H., M.H., CLA. Managing Partner di kantor hukum Baren & Rekan itu meminta Alfan untuk bergabung mendampingi Sdr. Rico Pujianto yang diduga kuat sebagai korban kriminalisasi oknum Polda Metro Jaya dan Kejari Bekasi.

“Saat ini terdakwa atas nama Rico Pujianto yang sedang sakit di lapas, sudah dirawat di RSUD Bekasi dengan status Tahanan Kehakiman,” ujar advokat Basuki melalui telpon kepada H. Alfan sesuai informasi yang didapat dari pemberitaan terakhir dari pihak Kejaksaan.

Namun setelah dikonfirmasi ke pihak RS maupun Kejaksaan oleh orang tua terdakwa yang didampingi Tim Advokat, Rico ternyata tidak ada di kedua tempat yang dimaksud tersebut. Meskipun terkesan cukup aneh dan membingungkan, Tim Advokat tetap menyikapinya dengan tenang dan bijak.

Untuk diketahui perkara Rico yang penuh rekayasa oleh oknum Polda Metro Jaya sudah pada tahap P21. Rico juga sudah menjalani 2 (dua) kali persidangan yang dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu. Namun, karena belum memiliki Penasehat Hukum, Alex selaku orang tua dari terdakwa keberatan sidang dilanjutkan, hingga ditunda hingga hari Rabu, 5 Juli 2023 mendatang.

Selanjutnya, Tim Advokasi yang akan mendampingi Rico Pujianto di Pengadilan Negeri Bekasi nantinya diketuai langsung oleh Advokat Dr. Basuki, S.E., S.H., M.H., CLA. Tim advokat probono ini diperkuat oleh sejumlah pengacara nasional, yakni Advokat Alfan Sari, S.H., M.H.; Advokat Tuti Elawati, S.H., M.H.; Advokat Efendi Santoso, S.H., M.H.; Advokat T. M. Luqmanul Hakim Assidiqi, S.H., M.H.; dan Advokat Ujang Kosasih, S.H.

Rico Pujianto yang kini sudah ditetapkan sebagai tahanan kehakiman, sebelumnya merupakan sales wiremesh yang diproduksi oleh PT. Pratama Prima Bajatama (PPB) milik Deddy Setiawan Tan. Rico ditugaskan untuk memasarkan wiremesh (besi rangkaian yang digunakan untuk konstruksi jalan beton) di wilayah Jawa Tengah. Rico telah bekerja di perusahaan ini selama 2,5 tahun.

Sebagaimana dilangsir sebelumnya, menurut penuturan Rico dirinya sempat menjadi korban penyekapan dan penganiayaan boss-nya Deddy Setiawan Tan itu. Warga Semarang, Jawa Tengah ini, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kecurigaan sang boss tempatnya bekerja yang menuduh pemuda lajang berusia 33 tahun itu telah menilap uang hasil penjualan besi wiremesh.

Penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan Bos Deddy, sebut saja demikian, terhadap karyawannya sendiri bernama Rico Pujianto, pada 10 hingga 12 Oktober 2020 lalu, di kantor perusahaan besi baja itu di Jl. Raya Narogong km 13 Pangkalan Tiga, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Rico dalam suatu pemberitaan yang lalu juga menjelaskan bahwa Bos Deddy memerintahkan kawan- kawannya agar tidak melihat ke arahnya yang sedang disiksa dan dipukuli, sehingga mereka hanya menunduk takut, tidak berani melihat kejadian mengenaskan yang sedang berlangsung di depan mata mereka.

Bahkan, kata Rico, Bos Deddy menyuruh salah satu karyawan, Dindon, untuk mematikan CCTV agar kejadian penganiayaan yang sedang berlangsung tidak terekam kamera pengawas.

Akibat penganiayaan dan penyekapan tersebut, korban mengalami memar-memar dan trauma serta terlihat selalu ketakutan dan letih sepanja
PENGGELAPAN

Berdasarkan data yang dihimpun berbagai sumber berita di lapangan, ada kemungkinan perusahaan itu diduga keras melakukan penggelapan pajak, praktek leasing kendaraan bermotor, dan beberapa pelanggaran perundangan lainnya yang merugikan negara dengan nilai milyaran yang diketahui oleh Rico.

Bos PT. Pratama Prima Bajatama itu patut diduga terindikasi kuat telah melakukan penggelapan pajak dengan nilai miliaran rupiah. Modusnya adalah menjual produk dengan 2 kategori: produk ber-PPN dan barang tidak ber-PPN. Pembayaran barang ber-PPN dilakukan melalui transfer rekening antar bank, sementara pembayaran barang non-PPN dilakukan secara tunai.

Berita terkait di sini: *Bos PT. PPB Diduga Aniaya dan Sekap Karyawan, Wilson Lalengke Desak Diusut Tuntas!* (https://pewarta-indonesia.com/2021/03/bos-pt-ppb-diduga-aniaya-dan-sekap-karyawan-wilson-lalengke-desak-diusut-tuntas/)

Menyikapi adanya berbagai rumor dan kondisi Rico terkini yang jelang persidangan beberapa waktu ke depan, Advokat Basuki selaku Ketua Tim menyarankan kepada tim lawyer yang nantinya akan bertarung di pengadilan untuk selalu objektif melihat permasalahan dan bersikap profesional serta proporsional.

“Saya harapkan agar seluruh anggota Tim Lawyer selalu obyektif, professional, dan proporsional, dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar advokat yang berlatar belakang sebagai Akreditor Utama di Wabprof Propam Mabes Polri ini kepada media melalui H. Alfan selaku koordinator litigasi di dalam perkara yang akan mereka tangani itu.

Saat ini jutaan netizen sedang menyimak dan mengikuti jalannya perkembangan kasus ini. Mereka berharap penuh terhadap seluruh aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara cerdas, bijak dan amanah. “Kasihan rakyat kecil jika selalu dijadikan kambing hitam atau tumbal dari kepentingan dan keserakahan golongan tertentu” komentar netizen yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kelanjutan kasus ini. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2020 lalu.

“Di awal tahun 2021, korban kriminalisasi Rico Pujianto sudah mendatangi Sekretariat Nasional PPWI, untuk mengadukan nasibnya. Yang saya sangat tidak mengeralah mengapa pulisi alias ‘pulang berisi’ hanya memproses laporan si Deddy Setiawan Tan soal dugaan penggelapan dana, sementara laporan Rico Pujianto soal penganiayaan dan ancaman pembunuhan serta penyekapan oleh Deddy dan komplotannya tidak diproses?

Apakah Polri kita ini dididik hanya untuk melayani laporan orang berduit seperti boss Deddy, sementara rakyat kecil miskin tidak beruang harus dipenjarakan demi memuaskan nafsu bejat si Deddy Setiawan Tan itu? Amat keterlaluan pulisi di negeri ini. Jaksa juga sebelas-duabelas dengan polisi..!!” jelas Tokoh Pers Nasional yang terkenal gigih membela warga terzolimi di negeri ini.

Referensi terkait kasus ini dapat dibaca di sini: *Heboh..!! Akibat Penyidik Kurang Profesional, Seorang Ibu Pingsan Saat Jalani Wawancara BAP* (https://pewarta-indonesia.com/2022/01/heboh-akibat-penyidik-kurang-profesional-seorang-ibu-pingsan-saat-jalani-wawancara-bap/)

Harapan terakhir, tambah Wilson Lalengke, hanya pada palu hakim. Tim Penasehat Hukum PPWI untuk Rico Pujianto sudah terbentuk.

“Kita sangat berterima kasih kepada kawan-kawan advokat yang mau turun gunung membela secara probono alias gratis terhadap rakyat kecil yang tak berdaya oleh system penegakkan hukum berbasis fulus di negara ini.

PPWI terus konsisten memberikan bantuan pembelaan, dan berharap banyak pada Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut agar melihat persoalan dengan jernih, jujur, serta tidak terintervensi oleh kuasa uang yang dimiliki oleh si pengusaha hitam Deddy Setiawan Tan itu,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini. (TIM/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Internasional Nasional Olahraga Umum

HAKORDIA | DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Sumedang siap menjadi Penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi

Sumedang _ Pewartanasional.com | DPC ORMAS BIDIK SUMEDANG ,Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.   Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.     Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Bagi ORMAS BIDIK, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.   Dalam peringati Hakordia, ORMAS BIDIK siap menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi, serta menjadi eskalator untuk suara-suara masyarakat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara masyarakat dalam melawan korupsi. Red

Read More
Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More
Umum

PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA

Sekjend KB APTSI tanda tangani surat mitra KPUD Jakarta. PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA Jakarta, Media – Sejumlah 200 dari target 2000 calon pemantau Independen Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta sudah mengikuti training dan diakui oleh KPUD DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI). Menurut Pejabat KPUD Wahyu Dinata, KB APTSI sudah memenuhi syarat dan ter Akreditasi untuk menjadi Mitra KPUD DKI Jakarta. Kerjasama KB APTSI sebagai Mitra dengan KPUD, sudah dikoordinasikan dan disepakati oleh unsur terkait yang sudah dibahas dalam rapat secara berkelanjutan sejak 4 bulan silam. KB APTSI tergabung dari berbagai alumni Perguruan Tinggi dan organisasi Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI) Jakarta, adalah perkumpulan Cendekiawan berasal dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di tanah air. Mereka membentuk wadah ini untuk menjadi mata dan telinga masyarakat, serta memantau aktivitas birokrasi yang selama ini diduga lamban dan cenderung ke pelanggaran Adneg, kata Sekjend KB APTSI Dra Hj Febrianas Aziz di kantor KPUD Kramat Jakarta Pusat, Senen (26/11) ” Jika bisa mudah ya harus dipersulit dan jika sulit ya harus dipermudah. Itulah yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan karena secara umum ASN masih belum menguasai Adneg secara makro. Hanya ” Clerical Work”, ungkapan Presiden Prabowo Subianto setiap memberi.pengarahan kepada calon pejabat negara dan pejabat pemerintah. “Inilah fungsi dan peran organisasi KB APTSI, yang bekerja Independen untuk mendukung program pemerintah yang bertugas demi kepentingan nasional, “ungkap wakil dari ketua umum KB APTSI, Drs H Hendra Zon. Akt.MM.rt

Read More