Sepuluh Tahun Polwan Rusmini Dizolimi, Alumni Lemhannas: Oknum Polisi Edy Arhansyah Sangat Biadab*

Sepuluh Tahun Polwan Rusmini Dizolimi, Alumni Lemhannas: Oknum Polisi Edy Arhansyah Sangat Biadab*

Lampung, (Media) – Seorang Polwan dengan dua anak, Aiptu Rusmini, mengalami perlakuan dzolim yang amat luar biasa dari sang suami, AKP Edy Arhansyah, selama hampir 10 tahun. Anehnya, perlakuan biadab oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polda Lampung itu terkesan diamini dan didukung oleh para koleganya di korps Bhayangkara di Mapolda Lampung.

Hal tersebut terungkap ketika Aiptu Rusmini menyampaikan keluh-kesahnya kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Minggu, 25 Juni 2023. Melalui jaringan WhatsApp-nya, Rusmini menceritakan kronologis persitiwa buruk yang menimpanya selama ini. Keterangan Rusmini juga didukung dan dilengkapi oleh anak lelakinya, Andy Marsuze, yang setia mendampingi ibunya menghadapi kemelut kehidupan mereka.

Menanggapi penuturan Aiptu Rusmini dan Andy Marsuze, respon pertama yang muncul dari seorang Wilson Lalengke adalah bahwa pelaku kezoliman terhadap ibu dan anak-anaknya ini, yakni sang suami dan ayah dari anak-anak Rusmini, adalah mahluk bermental sangat biadab. “Saya speechless mengomentari kasus ini, tapi secara singkat, saya berpendapat ini orang yang bernama Edy Arhansyah, benar-benar mahluk yang sangat biadab!” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media-media se tanah air, Minggu, 25 Juni 2023.

Bagaimana tidak, sambung Wilson Lalengke, kalau dia orang biasa, masyarakat kebanyakan, tidak paham hukum dan peraturan, masih mungkin dicap sebagai kurang waras saja. “Tapi ini seorang polisi, kepala dan otaknya tentu penuh pengetahuan dan pemahaman hukum, peraturan, dan berbagai koridor bermasyarakat yang berlaku di negara ini.

Tapi, dia seenak perutnya melakukan pelanggaran hukum dan mengabai kan aturan-aturan kehidupan bermasyarakat? Kejadiannya di Lampung pula, mana para tokoh adat dan masyarakat Lampung yang katanya penuh adat? Mengapa ada si Edy Arhansyah yang menginjak-injak adat dibiarkan hidup lenggang kangkung saja selama ini?” beber Tokoh Pers Nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi selama ini.

Parahnya lagi, masih menurut Wilson Lalengke, lembaga Polri yang dalam hal ini Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan tempat Aiptu Rusmini bertugas, tutup mata atas perjuangan sang Polwan dalam mencari keadilan. Bahkan terlihat indikasi yang cukup jelas bahwa oknum pimpinan di institusi itu menjadi backing bagi si AKP Edy Arhansyah.

Seperti yang diceritakan anak Rusmini bernama Andy Marsuze yang mengatakan bahwa ia bersama ibunya sudah berusaha mencari keadilan kemana-mana di lingkungan Polri, tapi hingga hari ini masih nihil. “Selama 8 tahun segala cara sudah dilakukan agar kasus ibu saya bisa ditindaklanjuti, tapi nihil hasilnya. Padahal saya dan ibu saya sudah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasaannya,” tutur Andy Marsuze, Minggu, 25 Juni 2023.

Selama memperjuangkan nasibnya, ternyata gaji Aiptu Rusmini juga tidak dibayarkan selama lebih dari 7 tahun, mulai tahun 2015, hingga hari ini. Saat dikonfirmasi ke KPKN Bandar Lampung, justru Rusmini diwajibkan mengembalikan uang gajinya terhitung sejak Januari 2023. Edan..!!!

“Hampir dipastikan ada potensi korupsi gaji Rusmini di kasus ini. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan menyeret pelakunya ke meja hijau,” ujar Wilson Lalengke.

Secara singkat, disampaikan Andy Marsuze bahwa kasus ini bermula ketika badai prahara menghampiri dan merusak rumah tangga orang tuanya. Ayahnya, AKP Edy Arhansyah berselingkuh dengan seorang gadis Chinese muda belia.

“Kasus berawal dari tahun 2013, ibu saya Aiptu Rusmini melaporkan suaminya Iptu Edy Arhansyah tentang kasus perselingkuhanya ke Propam Polda Lampung, yang akhirnya dia dihukum kurungan 14 hari disel. Akibatnya Edy Arhansyah mengancam menceraikan dan menghancurkan karir ibu saya,” ungkap Andy Marsuze.HUTANG

Karena motif dendam dan sakit hati, lanjutnya, ayahnya melaporkan pidana ibunya itu ke Polda dan Polres Lampung Selatan. “Edy Arhansyah melaporkan pidana ibu saya dengan cara persekongkolan jahat, menyuruh pamannya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang-piutang yang sudah diangsur pembayaranya terhadap Zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lampung Selatan,” kata pria usia 25 tahun itu.

Kasus utang-piutang yang merupakan ranah keperdataan, oleh oknum polisi bejat Edy Arhansyah itu dipelintir menjadi kasus pidana bekerja sama dengan para koleganya yang tentu saja telah dikondisikan sebagaimana mestinya. “Akhirnya, ibu saya dipidana 8 bulan,” imbuh anak bungsu Rusmini bersama Edy Arhansyah ini.

Setelah menjalani pidananya, Aiptu Rusmini kembali aktif berdinas di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Rusmini menjalankan tugasnya sebagai Polwan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum.

Namun ternyata Edy Arhansyah belum juga puas. Sebagaimana ancamannya untuk menghancurkan karir wanita yang sudah ditidurinya selama bertahun-tahun hingga menghasilkan 2 orang anak itu, pada tahun 2015 Rusmini disidang kode etik Polri. “Tahun 2015, tiba-tiba ibu saya disidang kode etik di Polres Lampung Selatan. Sangat jelas sidang kode etik tersebut abal-abak alias penuh rekayasa, hanya untuk menghancurkan karir ibu saya dan masa depan kami anak-anaknya,” terang Andy Marsuze.

Menurut pria yang pernah masuk sekolah taruna dan akhirnya keluar karena tidak tega melihat ibunya berjuang sendirian, rekayasa yang dilakukan para gerombolan oknum polisi yang memproses sidang kode etik itu sangat jelas terlihat karena banyak pasal di dalam Perkap No. 19 tahun 2012 (yang berlaku saat itu – red) yang dilanggar. Andy kemudian menuliskan beberapa pelanggaran yang dilakukan pada proses sidang kode etik berikut ini.

Pertama, sidang kode etik dilaksanakan sudah kadaluwarsa. Aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum. Seharusnya, usai sidang dilaksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan. Hal ini jelas melanggar Perkap nomor 19 tahun 2012 Pasal 51 ayat 4.

Kedua, dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yang menguntungkan Aiptu Rusmini. Ini melanggar Pasal 25 huruf (d) yang tertuang dalam Perkap tersebut.

Ketiga, dalam persidangan Penuntut tidak menjalankan tugasnya sebagai Penuntut, yakni membacakan tuntutan. Ini pelanggaran Pasal 54 huruf (o).

Keempat, Sekertaris Sidang tidak membacakan tata tertib dan merekam keterangan dari fakta yang terungkap di persidangan. Hal itu jelas melanggar ketentuan yang diatur Pasal 28 huruf (i) dan (j).

“Selanjutnya, sesuai dengan pernyataan Pendapat Saran Hukum (PSH) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani AKBP Made Kartika, PTDH yang dijatuhkan kepada ibu saya Aiptu Rusmini tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar belum memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan,” pungkas Andy Marsuze sambil menambahkan bahwa dirinya memiliki bukti rekaman suara oknum anggota Propam yang isinya menyatakan perintah dan pesanan dari Polda Lampung bahwa ibu saya harus dikalahkan dalam sidang apapun.

Luar biasa biadabnya yaa, ibarat harimau memangsa anaknya sendiri. Miris! (TIM/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Internasional Nasional Olahraga Umum

HAKORDIA | DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Sumedang siap menjadi Penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi

Sumedang _ Pewartanasional.com | DPC ORMAS BIDIK SUMEDANG ,Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.   Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.     Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Bagi ORMAS BIDIK, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.   Dalam peringati Hakordia, ORMAS BIDIK siap menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi, serta menjadi eskalator untuk suara-suara masyarakat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara masyarakat dalam melawan korupsi. Red

Read More
Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More
Umum

PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA

Sekjend KB APTSI tanda tangani surat mitra KPUD Jakarta. PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA Jakarta, Media – Sejumlah 200 dari target 2000 calon pemantau Independen Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta sudah mengikuti training dan diakui oleh KPUD DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI). Menurut Pejabat KPUD Wahyu Dinata, KB APTSI sudah memenuhi syarat dan ter Akreditasi untuk menjadi Mitra KPUD DKI Jakarta. Kerjasama KB APTSI sebagai Mitra dengan KPUD, sudah dikoordinasikan dan disepakati oleh unsur terkait yang sudah dibahas dalam rapat secara berkelanjutan sejak 4 bulan silam. KB APTSI tergabung dari berbagai alumni Perguruan Tinggi dan organisasi Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI) Jakarta, adalah perkumpulan Cendekiawan berasal dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di tanah air. Mereka membentuk wadah ini untuk menjadi mata dan telinga masyarakat, serta memantau aktivitas birokrasi yang selama ini diduga lamban dan cenderung ke pelanggaran Adneg, kata Sekjend KB APTSI Dra Hj Febrianas Aziz di kantor KPUD Kramat Jakarta Pusat, Senen (26/11) ” Jika bisa mudah ya harus dipersulit dan jika sulit ya harus dipermudah. Itulah yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan karena secara umum ASN masih belum menguasai Adneg secara makro. Hanya ” Clerical Work”, ungkapan Presiden Prabowo Subianto setiap memberi.pengarahan kepada calon pejabat negara dan pejabat pemerintah. “Inilah fungsi dan peran organisasi KB APTSI, yang bekerja Independen untuk mendukung program pemerintah yang bertugas demi kepentingan nasional, “ungkap wakil dari ketua umum KB APTSI, Drs H Hendra Zon. Akt.MM.rt

Read More