VOLLY BALL DIGELAR CALEG DPR RI DAPIL XI, ALI SYAKIEB DARI PDIP

Acara hiburan digelar caleg DPR RI. Foto/Ist

VOLLY BALL DIGELAR CALEG DPR RI DAPIL XI, ALI SYAKIEB DARI PDIP

Tasik, (Pena) – .Kejuaraan Bola Voli dua kabupaten yang digelar oleh Ali Syakieb caleg DPR RI Dapil XI kabupaten Tasik dan Garut, dari PDI Perjuangan, usailah sudah pada hari Rabu (26/7) .

Pertandingan ini ditutup langsung secara resmi oleh ALI SYAKIEB , bertempat di lapang burujul Desa Raksasari kecamatan Taraju dan dilajutkan hiburan penyanyi ibukota Lesty kejora .(30/7) siang.

Acara penutupan dilaksanakan setelah usai menyaksikan pertandingan final dan dilanjutkan acara hiburan Lesty dan rekan rekan. Laga final dan acara penutupan hiburan dihadiri ribuan penonton yang memadati lapang buruju.

“Kita sangat bersyukur kegiatan olahraga ini dapat kita laksanakan, sukseskan dalam penyelenggaraannya dan selalu menjaga serta menjunjung jiwa sportivitas sebagaimana mestinya olahragawan sejati, ” kata caleg dpr ri itu bangga.

” Banyaknya turnamen, gairah olahraga di tengah masyarakat bisa kembali meningkat dengan harapan tentu saja kesehatan kita semua akan selalu terjaga dan yang tak kalah penting adalah munculnya atlet yang bisa mewakili daerah pada level yang tinggi, ” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi anak anak di daerah, karena hal itu merupakan aset utama melanjut kan pembangunan daerah yang lebih baik.

“Dalam kesempatan ini, Ia berharap dan saya tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada bapak ibu semua tentang pentingnya olah raga anak anak kita agar sehat dan kuat, pungkasnya. (Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Umum

MUI Kecamatan Cicalengka Gelar Majlis Muzaqqarah di Maajid Cantel Margaasih

Jawa Barat || pewartanasional.com || Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cicalengka, baru-baru ini menggelar acara Muzakarah yang dihadiri oleh ratusan ulama, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Acara yang digelar di Masjid Cantel Margaasih Cicalengka ,bertujuan untuk memperkuat hubungan silaturahmi antar umat Islam serta memperdalam pemahaman mengenai ajaran Islam yang moderat.Kamis 26/12/2024. Ketua MUI Kecamatan Cicalengka KH Asep Moch Zain dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat persatuan umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman. “Muzakarah ini merupakan upaya kami untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai Islam yang damai dan moderat, serta bagaimana kita dapat hidup rukun dalam keberagaman,” ujarnya. Dalam giat ini di hadiri oleh Kepala Desa Margaasih Bpk Yayan Suryana juga para Tokoh Maayarakat Desa Margaasih,acara berlangsung dengan penuh khidmat, di mana para peserta saling berdiskusi tentang isu-isu terkini yang memengaruhi kehidupan beragama, termasuk fenomena radikalisasi, pemahaman yang salah terhadap ajaran Islam, dan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat yang semakin plural. Dalam sesi tanya jawab, beberapa tokoh agama memberikan pencerahan mengenai upaya menjaga kerukunan umat beragama dan menjauhkan diri dari perpecahan. Selain itu, Muzakarah MUI juga diisi dengan pembahasan mengenai peran penting generasi muda dalam menjaga nilai-nilai Islam yang moderat dan memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat. Beberapa peserta juga memberikan masukan terkait perlunya pembinaan lebih lanjut kepada masyarakat melalui berbagai program keagamaan. Dengan adanya kegiatan ini, MUI Kecamatan Cicalengka berharap dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan suasana yang lebih damai, toleran, dan saling menghargai antar umat beragama di wilayah tersebut.( Adebun

Read More
Artikel Internasional Nasional Olahraga Umum

HAKORDIA | DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Sumedang siap menjadi Penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi

Sumedang _ Pewartanasional.com | DPC ORMAS BIDIK SUMEDANG ,Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.   Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.     Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Bagi ORMAS BIDIK, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.   Dalam peringati Hakordia, ORMAS BIDIK siap menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi, serta menjadi eskalator untuk suara-suara masyarakat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara masyarakat dalam melawan korupsi. Red

Read More
Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More