Bandung. Pewartanasional.com || Katapang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh kalangan pemuda yang ada di kecamatan katapang salahsatu Roky pemuda Generasi Milenial yang berdomisili di kecamatan katapang kabupaten bandung.
putusan MK yang memperbolehkan tersebut merupakan kekuatan pendorong yang penting untuk membentuk arah perubahan yang lebih komprehensif dan dinamis dalam pembangunan negara. Dengan keputusan MK tersebut menandakan perubahan paradigma dalam cara kita memandang kepemimpinan.
Penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan pesan bahwa generasi muda akan berperan penting dalam perubahan dan pembangunan Indonesia di masa depan. “Generasi muda merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, termasuk politik. Upaya Anda dapat membawa perspektif baru, ide-ide segar, dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita,” kata Roky saat dimintai pendapatnya kamis (18/10/2023).
“Keputusan ini kami apresiasi, ini tandanya ada ruang anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke panggung Nasional” Tegas dia.
tentu suara anak muda harus menjadi pertimbangan. Faktor-faktor pendukung tersebut perlu dimaknai dengan bijaksana dan digunakan dengan sebaik-baiknya, momen tersebut harus dimanfaatkan dengan baik dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari kemajuan demokrasi.
“Bonus demografi dimana usia produktif anak muda dominan menjadi relevan dengan keputusan MK ini. “ujar Roky.(Red adbun)