PUBLIC SOROT BANTUAN DI TASIKMALAYA
Bdg, (Kontras) – Public menyoroti bantuan keuangan tahun anggaran 2019-2020 yang dipotong sebesar 40 persen di lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
” Tindak-lanjut LHP BPK yang sudah ditangani oleh Instansi terkait, tampaknya tak kunjung tuntas, ” ungkap Media setempat Sabtu kemaren.
DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang, menyoroti kinerja, baik pejabat politik Bupati maupun pejabat administratif Inspektorat tampaknya jalan di tempat, alias tutup mata, urai Benni biro pewarta nasional perwakilan Priangan Timur.
Rekomendasi LHP BPK BANKEU TA 2019-2020 yang diduga dipotong sebesar 40 persen tidak digubris oleh bupati dan Inspektorat, ulas media Lintas Samudra Id, dikutif PENA.
Menyikapi pemberitaan yang beredar akhir akhir ini, terkait aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang menjadi temuan. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) yang saat ini menjadi penyelidikan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
“Namun hingga saat ini belum tuntas dan menjadi sorotan publik, ulas Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya yang menyorot kinerja Bupati dan Inspektorat Instansi terkait lainnya, ” jelas Chandra menguldng.
Rekomendasi LHP BPK tahun anggaran 2019-2020 nomor : 30B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, tampaknya dipetieskan. Pemberitaan, sejumlah media masa yang mengatasnamakan dari DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya kembali mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Komunitas anti korupsi itu, kembali mempertanyakan sejauh mana pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melakukan audit atau pemeriksaan terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang menyeret nama Oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya.
Dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dan Top Manager TAPD yang diduga telah menjadi aktor intelektual/operator BANKEU diduga telah menerima potongan atau feedback sebanyak 40% dengan total keseluruhan mencapai kerugian negara senilai Rp. 38 Miliar Rupiah,
Namun pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Ara Sundara, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi oleh awak media, (Kamis, 14 Desember 2023) di ruang kantor Irban 1 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya H. Omay Rusmana, S.Sos., M.Si., dan didampingi oleh Irban 3 (tiga) Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya H. Edi Setiadi, ST,.
Pejabat terkait mengatakan, pihaknya memang membenarkan dan belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) terhadap permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut.
Alasan pihaknya baru menjabat sebagai Irban Khusus, Irban 1 dan 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, katanya.
Selain itu pihaknya mengatakan belum melihat kembali LHP BPK tersebut ada atau tidaknya rekomendasi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dari LHP BPK untuk melakukan audit terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut.
“Intinya kami dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan atau penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Kami kan harus menghargai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, ” ucapnya.
Kami memang belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) terkait hal itu, selain itu kami juga kan baru menjabat disini baik saya sebagai Irban Khusus ataupun Irban 1 dan 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, jadi kami pun harus melihat kembali LHP BPK tersebut ada atau tidaknya rekomendasi untuk kami Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun 2019-2020 tersebut“, ucap pejabat Inspektorat.(ris)