Day: February 28, 2024
Ahli waris Tutup Galian C PT. BIS
Pewartanasional.com | Bandung Rabu(28/2/2024).Sengketa pemilik Lahan Tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Nagreg desa Ciherang Nagreg. Milik H. Mochamad Hidayat .Dengan pengelola Galian C milik PT. BIS di tutup sementara aktifitasnya sebelum ada ketetapan pasti hasil sidang dari pengadilan Negri Bale Bandung. Dengan memasang patok Bambu dan Baliho di sekitar lokasi. Menurut kuasa hukum dari ahli waris pemilik lahan Hermawan S.H., M., M.H., berdasarkan surat keterangan ahli waris No. 154/Pm.041.2/aWRS/1987 dari daerah wilayah tingkat Dua Bandung. Pada Tanggal 9 Desember 1987., adalah pemilik tanah yang terletak di desa Ciherang Kabuapten Bandung. Blok Citiis Kohir.2349 persil. 32 dengan luas 9100m² atas nama H Mohamada Hiadayat, bahwa itu ahli waris sah, Maka selaku ahli waris merasa dirugikan karena aktifitas galian tersebut padahal pada sebelumnya sudah beberapa kali di peringatkan, baik PT. BIS, Sumarekon dan PT Duta agar berhenti. Tapi tetap saja berjalan, sebelum ada ketetapan dari pengadilan Bale Bandung. “Kita sudah somasi pada sebelumnya, jangan ada aktifitas galian, tetap saja berjalan tanpa kejelasan, Ada beberapa pihak yang sama juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut, permasalahan itu sebenarnya dari Operlab tanah antara ahli waris dengan Carik desa Ciaro, mereka mengklaim merasa punya SK pembesan lahan tahun 86 setelah di cek ternyata tidak bukti kuat tentang kepemilikan sah, Maka kami sepakat dengan beberapa ahli waris untuk mengajukan kepengadilan bersama sama sama. Agar secepatnya beres karena kita sudah somasi pun tidak ada balasan dari pihak bersangkutan, sebelum ada ketetapan dari pengadilan kami harapkan jangan ada aktifitas di galian C tersebut, ungkap Hermawan Red/YH.
Read More