Day: May 27, 2024
PEREMPUAN BUNUH DIRI DI TASIKMALAYA
Jawa Barat||Pewartansional.com||Tasikmalaya. Seorang perempuan berinisial E (40) nekat bunuh diri di dalam rumah sodaranya, terjadi di kampung Ciranti desa Taraju, kecamatan Taraju kabupaten Tasikmalaya, Senen pagi (27) Kapolsek Taraju AKP Agus SH mengatakan, mayat E pertama kali ditemukan sodara kandungnya sekitar pukul 07.00 WIB. Saudara yang meninggal, mengatakan korban gantung diri di kusen kamarnya. Agus menjelaskan E, warga kampung Ciranti mengakhiri hidup saat sendirian di dalam kamar rumahnya. Saudaranya sedang keluar rumah. “Sehari-hari suaminya kerja di Jakarta dan anaknya juga sudah kerja dan Almarhum, cuma berdua di rumah sama anak kedua yang masih duduk SMP kelas 3 ,” ungkapnya. Almarhum E tidak meninggalkan surat wasiat, lanjut S, pihaknya tidak bisa menyimpulkan pemicu korban bunuh diri. “Dia (korban) mengeluh sakit tidak sembuh sembuh sudah tahunan sakit itu saja sebelumnya,” jelasnya. Kakak korban, T mengaku kaget saat menerima kabar kematian E. Sebab sejauh yang ia ketahui, rumah tangga baik-baik saja. Hanya saja korban sudah lama sakit belum sembuh juga.Tetangga korban, W (50) menambahkan merasa kaget melihat kejadian ini. Padahal selama ini E orang baik dan tak pernah bikin masalah sama siapa pun., demikian laporan wartawan dari Tasikmalaya. (Andi)
Read MoreKebijakan Penonaktifan NIK Sangat Ngawur & Menyulitkan Rakyat, Khususnya Warga DKI Jakarta
Nasional||Pewartanasional.com||Jakarta. Hati-hati NIK anda mati. Pada tahun 2024 NIK KTP Sebagian Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan. Kebijakan Pemprov DKI ini dilakukan untuk mengatur dan memastikan NIK hanya diberikan kepada warga yang secara aktif berdomisili di wilayah Jakarta, mengurangi jumlah golongan putih atau golput dalam Pilkada 2024, dan membantu memperbaiki administrasi kependudukan dan memastikan keakuratan data penduduk. Namun Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan NIK warga menyebabkan membludaknya layanan di setiap kelurahan. Seperti yang terjadi di Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, semanjak 18 Mei 2024 sampai saat ini(27 Mei 2024) terjadi penumpukan antrian warga yang akan mengurus data kependudukan berkaitan dengan kebijakan NIK tersebut. Hal ini dikeluhkan oleh warga maupun pengurus RT & RW setempat. Salah satunya Bapak Fajar, Ketua RT. 006/RW. 003 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru mengatakan, “Kebijakan ini terlalu dipaksakan dengan waktu pelaksanaan yang singkat. Bayangkan saya mendapat briefing dari Petugas Kelurahan Johar Baru pada tanggal 18 Mei 2024 untuk mendata warga dan bagi warga yang tidak mengurus datanya sampai dengan 1 Juni 2024, maka NIK-nya akan dinonaktifkan!”, jelas Fajar. “Tapi kemarin(26 Mei 2024) saya mendapat briefing kembali bahwa waktunya diperpendek menjadi tanggal 29 Mei 2024. Ini memaksa kami para pengurus RT untuk mengejar-ngejar warga kami sendiri. Padahal warga memiliki kesibukan masing-masing yang tidak bisa ditinggalkan dalam waktu yang mendesak seperti ini”, lanjut Fajar mengeluh. Sementara Irwan, salah satu kepala keluarga di Kel. Johar Baru mengatakan, “NIK kami sudah pernah dinonaktifkan pada Januari tahun 2022 dan sudah diurus pengaktifannya pada bulan Maret 2022. Tapi kenapa tahun ini(2024) kami terkena lagi? kami merasa diusir secara bertahap.” jelas Irwan yang memiliki domisili tetap di DKI dan domisili sementara di Tangerang Selatan. “Namun kami warga Kel. Johar Baru lebih kecewa lagi dengan layanan di kelurahan. Kami berupaya untuk taat dan memenuhi syarat serta aturan Pemprov DKI Jakarta saat ini. Akan tetapi aturan ini tidak diikuti oleh layanan yang baik. Ratusan warga yang datang setiap harinya hanya dilayani oleh 2 orang ASN, sehingga terjadi penumpukan antrian. Banyak warga yang sudah antri dari pagi dan melebihi quota terpaksa harus antri lagi di esok harinya. Ini sangat merugikan warga karena sudah mengorbankan waktunya untuk menjadi warga yang baik.” keluh Irwan. Sampai saat ini petugas di Kel. Johar Baru pun tidak bisa berbuat banyak dikarenakan jumlah petugas ASN yang terbatas, sehingga tidak dapat melayani seluruh warga dengan cepat. (Red.)
Read MoreIJW Sebut DEWAN PERS Telah Gagal Bina PWI Terkait “UKW GATE” Bocornya Dana Bantuan Kementerian BUMN RP.2,9 Milyar
Nasional||Pewartanasional.com||Jakarta. Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai Dewan Pers dengan Ketua Ninik Rahayu, telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi anggotanya yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena adanya dugaan korupsi atau penguasaan dana tanpa hak dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) — UKW GATE — senilai Rp.2,9 milyar dari Rp.6 milyar yang telah mencoreng dunia pers di Indonesia. Sebagaimana dilansir media, dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship Forum Humas BUMN dibuka oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. Disebutkan empat orang pengurus PWI Pusat antara lain Ketua, Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh, turut terlibat. Sebagai bukti bahwa keempat oknum tersebut telah melakukan penggelapan dana, DK PWI Pusat telah memberikan sanksi teguran keras terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun serta diminta mengembalikan dana yang dikuasainya tanpa hak Rp.1,7 Milyar dan terhadap tiga pengurus lain, DK PWI Pusat rekomendasikan pemecatan/pemberhentian jadi pengurus PWI Pusat. Menurut Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM.Jusuf Rizal, SH pria yang juga anggota PWI di era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta, dengan adanya Pimpinan tertinggi di PWI Pusat dan jajarannya melakukan korupsi, itu menunjukkan jika Dewan Pers telah gagal membina anggotanya dalam hal ini organisasi PWI. Dewan Pers seharusnya malu dengan kejadian ini. “Memprihatinkan justru kasus dugaan korupsi terjadi di organisasi wartawan tertua itu. Seharusnya PWI Pusat dapat menjadi contoh bagi organisasi yang menaungi profesi wartawan secara profesional. Bukan memberi contoh menyuburkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Sebagaimana diatur dalam UU Pers 40 Tahun 1999, pada Pasal 15 Ayat 1 tentang tugas pokok Dewan Pers serta Fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 Ayat 4, seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kualitas profesi kewartawanan termasuk dalam hal ini PWI. Kebobrokan wartawan yang terjadi di PWI Pusat saat ini, yang terjangkit virus korupsi, tidak lepas dari lemahnya peran dan fungsi Dewan Pers membina wartawan anggota organisasinya (PWI). Dewan Pers saat ini lebih sibuk mengatur urusan bisnis UKW dan mengharuskan semua perusahaan media menjadi anggotanya, termasuk Media Online yang merupakan perusahaan media kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yang tidak menjadi anggota luput dari tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Dewan Pers hanya membina Perusahaan Pers besar, sedang perusahaan pers media online kategori UMKM diabaikan. Bahkan untuk menjadi anggota Dewan Pers terkesan dipersulit. Dibuat aturan harus UKW dan Harus teradaptar di Dewan Pers. Ini masalah serius ditengah revolusi industri,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu. IJW selaku organisasi pengawas Dewan Pers sebagaimana Pasal 17 dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang memperbolehkan peran serta masyarakat guna mengkritisi serta memberikan masukan kepada Dewan Pers atas tupoksinya, menilai dan mengusulkan agar PWI diberi sanksi dikeluarkan dulu dari keanggotaan Dewan Pers akibat dosa Hendi Ch.Bangun Cs. Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya, agar kedepan organisasi pers anggotanya, tanpa pandang bulu bersikap profesional dalam mengelola organisasi pers. Sebab apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun dan Sayid Uskandarsyah sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, telah merusak citra wartawan dan memalukan. “Jangan sampai Dewan Pers seperti kartel dan menyuburkan oligarki pers, dimana Dewan Pers hanya berteriak jika kepentingannya terusik. Sedangkan kepada organisasi Pers non anggota, Dewan Pers membiatkan jalan sendiri. Ironisnya, media dan wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers dipersulit melakukan tugas-tugas jusnalistik sebagaimana UU Pers 40/1999,” ujar Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang dikenal kritis itu. Lebih lanjut Jusuf Rizal juga menilai dalam program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers dinilai melanggar UU. Sebab tidak ada kompetensi Dewan Pers melaksanakan sertifikasi. Urusan sertifikasi tenaga kerja (termasuk wartawan) itu ada di domain BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU 13 Tahun 2003, Pasal 18. “Nanti ini harus diluruskan. Sebab pemerintah pusat dan daerah banyak yang tidak memiliki keberanian mengkritisi tupoksi Dewan Pers. Mereka takut wartawan anggota perusahaan media Dewan Pers cari gara-gara. Membuat masalah dan akhirnya terjadi pembiaran yang hasilnya dilihat dari perilaku Ketum dan Sekjen PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal yang sedang menyiapkan sejumlah aksi mengkritisi Dewan Pers. (Adegun)
Read MoreYATIM PESANTREN MATA AIR, TUNGGU ULURAN TANGAN HAMBA ALLAH
Jawa Barat||Pewartansional.com||Depok. Sejumlah Yatim yang belajar di Pesantren Mata Air kota Depok, Jabar, tampaknya sudah lama menunggu uluran tangan pemerintah dan hamba Allah yang peduli untuk kemajuan mereka yang sedang belajar dan menuntut ilmu. Pesantren Yayasan Mata Air Mardhatillah yang mengelola pendidikan khusus untuk yatim belajar Tahfis, rumah Tangis, dan pendidikan Paud. Tempat belajar sangat memprihatinkan sebab sarana prasarana yang perlu dukungan dari masyarakat banyak. Pesantren Mata Air yang didirikan oleh Ustad Rahmat, 2012 silam sejak 2013 sudah menuntaskan pelajar PAUD 10 angkatan hingga tahun 2023 sebanyak 150 orang. Pantauan media yang berkunjung ke Pesantren Mata Air Mardhatillah, memang perlu bantuan, seperti tempat wuduk anak anak yatim.dan pelajar PAUD terbuka beratap langit. Ruangan belajar hanya 2 klas untuk Paud. Ruangan sebagai tempat belajar seluas 10 X 25 meter sebagai tempat sholat, mengaji dan pun tiduran yatim. Bangunan Pesantren Mata Air yang terletak di Jalan Pala Bali No 69 (Rt 07/06) pernah dapat bantuan 100 juta dulu dari Herawan, mantan gubernur Jawa Barat. Selain Ustad yang mengajar juga terdapat 3 Ustazah mengajar PAUD dan yang belajar umumnya yatim dan belajar pun ada yang gratis, kata Ustad Rahmat kepada Media di Depok, Minggu (26/5) Menurut Ustad, yang sangat mendesak perlu atap tempat berwuduk anak anak Paud dan yatim. ” Baja jaringan 20 batang cukup untuk mengamankan tempat berwuduk pelajar, ” ungkap Rahmat. Saat ini pelajar Tahfiz ada 10 pelajar dan Yatim serta Dhuafa 40 orang yang setiap hari harus keliling mencari bantuan beras untuk yatim, sejak 3 bulan terakhir beras pun sudah habis, kata ustad termangu. Al Baqarah (220) tentang dunia dan akhirat. dalam satu ayat menjelaskan, mereka menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang anak anak yatim. Katakanlah, ” Memperbaiki keadaan mereka adalah baik ” Dan jika kamu mempergauli mereka (Yatim), maka mereka adalah saudara saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki niscaya dia datangkan kesulitan kepadamu.Sungguh Allah Mahaperkasa.Mahabijaksana. Menghadapi idul adha 1445 H mendatang 16 Juni 2024, hamba Allah yang berkorban kiranya berkorban ke Yatim Mata Air, sekaligus dimasak dan dinikmati bersama Yatim dan Dhuafa yang berjumlah 60 an orang. Pesantren di bawah naungan Yayasan Mata Air Mardhatillah dengan 3 Uztazah, mengajar tanpa dibayar dan seringkali bantuan yang diberikan oleh hamba Allah untuk pesantren dan yatim tidak sampai sebab diblokir oknum yang diserahkan amanah untuk mencari donatur dan bantuan, ” kata sahabat Ustad. Ist. (Andi)
Read MorePERSIB -MADURA UNITED BERLAGA DI BANDUNG
PERSIB -MADURA UNITED BERLAGA DI BANDUNG Tasik, Media – Pertandingan Persib Bandung vs Madura United, berlaga memperebutkan Champions yang digelar, di stadiun Si Jalak Harupat, Soreang kabupaten Bandung, Minggu (26/5) Ajang Final Championship Series BRI Liga Pertama tahun 2023-2024 sebagai altenatif digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung sebab penonton yang tidak bisa langsung mendukung ke stadion. Ada beberapa tempat untuk Nonton Bareng ( Nobar). Persib Bandung vs Madura United nanti yang bisa dipilih. Pasalnya, Persib Bandung mengadakan nonton bareng atau nobar di laga final nanti melawan Madura United di Rest Area Taraju Tasikmalaya. Penonton (Babotoh) setia Per si masih bisa merasakan atmosfir pertandingan laga final Persib VS maduara united melalui (Nobar). ” Hampir lima ratus orang yang hadir di acara nobar tersebut,” kata panitia kepada Media yang meliput acara tersebut. Hal ini akan menjadi pengalaman yang tidak kalah serunya di banding dengan datang langsung ke Stadion Jalak Harapan (SJH). Dan ini tentunya dukungan yang akan tetap sampai ke para pemain, ungkap panitia pelaksana. Andi
Read More