Day: July 10, 2024

Umum

CALON HUNIAN RUSUN DAN TOWER JAKARTA LEWAT TIM VERIFIKASI SIRUKIM

CALON HUNIAN RUSUN DAN TOWER JAKARTA LEWAT TIM VERIFIKASI SIRUKIM Jakarta, Media – Berebut rakyat Jakarta mendaftar sebagai calon hunian rusun dan tower yang dikelola oleh dinas perumahan rakyat dan pemukiman, dari manual kini lewat pendaftaran aplikasi sirukim. Pendaftaran hunian rusun lewat APLIKASI sirukim mulai dilaksanakan tahun 2021 silam, kata Ibu Hj Meli, Sekretaris Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Pemda DKI.Jakarta, Senen (8/7). Banyaknya gonjang-ganjing, untuk mendapat hunian rusun di Unit Pengelolaan Rumah Susun (UPRS) I hingga VIII menimbulkan berbagai tafsiran sebab penghunian rusun dan tower sebagian orang yang mampu, ungkap Ibu Sorta kepada Ibu Meli Sekdis Perumahan Rakyat dan Pemukiman Pemda DKI Jakarta. Ibu Sorta yang tanpa pamrih itu terkenal sebagai pekerja sosial dari dulunya banyak membantu warga di bidang kependudukan dan masalah sosial lainnya. Ibu Meli welcome konfirmasi dan silaturahmi dengan tim Devisi PELMAS Yayasan Guru Tahoe Sekolah Radja diketuai oleh Drs Risman Thomas, MAPP, Caleg DPRD DKI Jakarta. Sekdis Perumahan itu, sangat senang menerima masukkan dari tim PELMAS yang belakangan ini banyak terjadi penjarahan di Rusun danTower, akibat kekecewaan warga yang tidak mendapat hunian rusun untuk warga yang tidak mampu, tetapi kebanyakan hunian ditempati.oleh orang yang mampu. urai Sorta sungguh. Menurut Sekdis, saat ini sedang dibentuk tim yang akan meneliti calon penghuni rusun dan tower yang sudah terdaftar di Sirukim. Semuanya memang diperuntukkan untuk warga yang tidak mampu tetapi rekomendasi walikota dan dewan juga menjadi perhatian dinas sebab yang lebih tahu warganya. Calon penghuni rusun dan tower, belum tentu dapat hunian sebab tim yang dibentuk akan meninjau tempat tinggal layak atau tidak seseorang dapat hunian. Tim akan berhadapan dengan calon hunian FACE TO FACE. ujar SEKDIS Ibu Meli serius. Penjarahan unit hunian rusun di Marunda Jakarta Utara yang terjadi dalam bulan ini sangat memprihatinkan dan diduga ada oknum penghuni ikut menjarah laporan tim media yang terjun ke lokasi rusun Marunda. Investigasi Menurut warga hunian Rusun kepada media, sudah terjadi penjarahan berulang kali ke aset Pemda DKI Jakarta, baik sebelum Pj Gubernur Heru Budi Hartono, maupun saat Gubernur Anies Baswedan yang diselidiki oleh Tim INVESTIGASI NEGARA selama sepekan. Tim investigasi dan Devisi PELMAS Jakarta Utara diketuai oleh Priyono Alam, SE, juga tokoh masyarakat dan tokoh PemudaJakarta Utara perlu pengamanan terpadu, katanya. Menurut Priyono, pengamatan rusun yang ada di wilayah Marunda seharusnya tim Sekuriti terpadu dari TNI, POLRI dan Satpol PP yang dipimpin oleh Pejabat Eselon dan bukan non eselon. Pjbt Eselon bisa mengatur dan menganggarkan operasionalnya secara kewenangan dan terpadu. Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) kesatu hingga delapan di kota Jakarta, rentan penjarahan oleh tangan jahi. Hal tersebut diduga kecewa calon penghuni untuk menempati hunian yang sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak digubris oleh pengelola sehingga menjadi “waiting list” Mereka kesal, menunggu dan menunggu hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, bahkan ada yang menunggu sampai 2-3 tahun. “Jika ada uang pelicin yang dikoordinir oleh warga luar rusun dan tower tampaknya bekerjasama dengan oknum setelah disepakati sesegera mendapat hunian rusun maupun tower,” ungkap Syamsudin yang berucap kepada LIN baru baru ini. Syamsudin yang berani berceloteh, tidak perlu aturan aturan, katanya dan peraturan itu jika perlu dilanggar. Jika tidak ada pelicin maka untuk menghuni rusun dan tower pasti berbelit belit dan menunggu cukup lama untuk mendapat kannya. Apa yang diucapkan oleh Syamsudin ternyata ada benarnya, saat penyidikan warga yang memanfaatkan karyawan (UPRS) berkoalisi untuk penghuni yang mau menempati hunian dengan pelicin yang mampu siap kucuran dana berkisar 35-45 juta. Sebagian besar hunian rusun UPRS di Jakarta tampaknya dihuni oleh warga yang mampu, makanya tim terpadu dibentuk oleh Dinas Perumahan Rakyat Pemda DKI Jakarta, tutup Sekdis Ibu Meli. Prio

Read More
Umum

Kapoldasu dan Pangdam BB Turun Tangan, Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico di Karo Tertangkap. IJW Apresiasi

Ibukota||Pewartanasional.com||Jakarta. Indonesian Journalist Watch (IJW) mengapresiasi Kapolda Sumut, Komjend Pol Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam Bukit Barisan, Mayjend TNI M. Hasan yang terjun langsung tangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama isteri, anak dan cucunya di Karo, Sumatera Utara. Dua pelaku berinisial R dan Y telah ditangkap. “IJW mengapresiasi penanganan kasus pembakaran Rico dan keluarganya yang ditangani Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan. Karena jika hanya ditangani Polres Karo, IJW tidak yakin pelaku pembakaran cepat tertangkap,” tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta. Sebagaimana diketahui publik, wartawan Rico dihabisi diduga karena pemberitaan Peredaran Narkoba, Judi Togel, Joker Karo (Judi Leng) dan Ikan-Ikan yang lagi marak. Kemudian Penebangan Kayu Illegal di Hutan Siosar Wilayah Tanah Karo. Sebelumnya Rico disebut sempat memperoleh ancaman lewat telpon sebanyak empat Kali. Hasil investigasi jaringan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Kabupaten, Karo, Sumatera Utara, menduga ada keterlibatan oknum aparat TNI dan Polisi dalam kasus pembakaran Wartawan Rico sekeluarga. Dua pelaku berinisial R dan Y selaku eksekutor pembakaran diduga adalah suruhan yang dibayar. Dengan tertangkapnya pelaku berdasarkan rekaman CCTV, IJW yang sedianya akan mengirimkan hasil investigasi ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas dan Komnas Hak Asasi Manusia, tidak diteruskan. “Adanya respon cepat Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan menunjukkan jika suara insan pers didengar. IJW sendiri akan terus ikut mengawal kasus ini, agar tidak hanya berhenti pada dua pelaku eksekutor, tetapi juga aktor intelektual yang diduga melibatkan oknum TNI dan Polisi,” tambah Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Menurut Jusuf Rizal, Penyidik harus mampu menyeret aktor intelektualnya. Jangan sampai Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan melindungi oknum-oknum yang terlibat, baik oknum TNI dan Kepolisian. Kasus ini telah menjadi perhatian insan pers dan masyarakat umum. “IJW tegas. Pelaku pembakaran dan aktor intelektulnya harus dihukum mati. Ini kejahatan sadis dan terencana. Dan jika hukumannya ringan akan menjadi Presiden buruk. Nanti orang yang tidak suka oleh tulisan wartawan, akan main hakim sendiri. Padahal UU Pers 40 tahun 1999, telah mengatur hak jawab” papar Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).(Adegun)

Read More
Hukum Nasional Terkini

Ibu Korban KDRT Guling-guling Dipersidangan Mengganggu Jalannya Persidangan

Ibukota||Pewartanasional.com||Jakarta. SS ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) guling-gulingan di persidangan pimpinan I Wayan Gede Rumega, setelah mendengar tuntutan 2 tahun yang dibacakan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza Selasa (9/7/2024) . Akibat ulah ibu korban itu majelis hakim menghentikan persidangan. Beberapa saat kemudian dibuka kembali untuk mendengarkan pembelajaran dari kuasa hukum terdakwa . Ulah ibu korban ini sontak menarik pengunjung persidangan sehingga ditonton banyak orang, dengan terus teriak histeris ibu korban itu terus guling-guling dan terlihat di keluarkan paksa dari persidangan. Menanggapi hal ini JPU mengaku kaget tidak menyangka akan terjadi hal itu bahkan hampir kena cakar oleh ibu korban. Usai persidangan ibu korban terlihat sehat dan di depan pengadilan salah seorang pengunjung menyeletuk , “laaah ketawa-tawa dia tadi pingsan berarti pura-pura kali ya”, kata pengunjung sidang . Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrik Tanaka , Michael Remzaldy, Jacobus Roslin Masihor , Jhon Feriyanto Sipayung,dan Sihar Nataell Nababanmohon keringanan hukuman klienya yang dituntut 2 tahun oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (9/7/2024). Jacobus Roslin Masihor , kepada media menyampaikan , “korban baik baik saja bisa Ngeflog Dirumah Sakit dan “Pimpin Rapat” tapi alasan luka berat , dalam hal ini majelis hakim diminta jeli dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkaranya ini Kami juga tidak mau klien kami dihukum ringan kalau dampak tindakannya berat, tapi kalau ada rekayasa luka berat padahal korban masih bisa lenggak-lenggok dimedsos, maka kami sebagai pengacara edrick tidak terima ada upaya memperberat hukuman klien kami” Korban saja yang jelas-jelas aniaya mertua tapi belum ada hukuman, kok kenapa klien kami yang sudah membayar kesalahannya dengan masuk penjara berbulan2 harus diberatlan hukimanya”.ungkap Jacobus.(Adegun)

Read More