Pewartanasional.com

Ramadhan 1446 H

Umum

RUMAH DIBONGKAR, TANPA SETAHU PEMILIK DI JAKARTA SELATAN

Surnita (65) warga RT 05/ RW 08 Pasar Minggu. PFI/Ist.

RUMAH DIBONGKAR, TANPA SETAHU PEMILIK DI JAKARTA SELATAN


Jakarta, Media – Hampir setahun rumah, dibongkar oleh oknum tanpa setahu pemiliknya sehingga keluarga Surnita kocar kincir, hingga Ia menjadi stress.

Yang memilukan, putera kesayangan bernama Aries, meninggal tertabrak kenderaan, meninggal diluar kota Cibubur kabupaten Bogor, bulan Mei 2024 silam.

Surnita, yang sudah menetap sejak tahun 1980 an warga di RT 05/08 kelurahan Pejaten Timur, dengan
Istri Martin, 3 putera dan 2 puteri.

Pembongkaran rumah tinggal Surnita tampaknya bernilai semiliar, dibuldozer beko SDA. Ia memperhatikan dengan bertitik air mata, Istri dan anak anaknya tidak ada. tuturnya kepada tim media dan Lembaga Investigasi Negara di Jakarta, Jumat (19/7).

Pembongkaran rumah Surnita disaksikan oleh Lurah Abdul.Rasyid,
Pejaten Timur kecamatan Pasar Minggu, saat itu bulan Juli 2022.

” Pak Lurah. Pak Lurah, mohon diberhentikan pembongkaran ini kata Surnita meraung. Lurah menjawab.Jika Kamu ( Surnita ) tidak.bisa tanda tangan pakai jempol saja, ” ungkap Surnita, mengutif.kata Lurah Pejaten Timur.

Sementara, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Rojali yang didatangi Surnita berucap urusan.masing masing saja, ganti rugi ada hitung hitungannya, katanya kepada Surnita.

Tiga hari setelah pembongkaran rumah Surnita tersebut, Ia melapor ke Polsek Pasar Minggu, dan Polres Jakarta Selatan tetapi tidak digubris, katanya.

Selama 15 bulan, berlalu sudah, laporannya kepada penegak hukum maupun Lurah dan jajarannya tidak menanggapi dan menunjukkan bukan sebagai seorang pelayan masyarakat.

“Apalagi itu warganya sendiri yang harus diayomi ” ujar mantan pejabat Pemda DKI Jakarta di lokasi tempat tinggal yang sudah datar.

Media dan LIN, mengobservasi dan mewawancarai mantan RT, dan tokoh masyarakat setempat, membenarkan Surnita warga RT 05/08 yang terkenal dulunya Bos Ikan Dui dan memiliki kontrakan 60 kamar.

Selain kamar kos yang dibongkar juga rumah yang dibangunnya. itu yang dibongkar oleh aparat secara terpadu 15 bulan silam.

Fakta Integritas lahan yang terdapat di Akte san girik seluas sekitar 700 meter, pertama dibeli dari alm Muchtar 135 meter tahun 1984 dengan.girik.

Pada tahun 1991 saya beli lagi lahan dari Darwis dengan akte secara hukum tercatat seluas 35 meter.

Pada tahun berikutnya 1993, Saya membeli lahan dari Alm.H. Ali Oong seluas 500 meter dengan bukti surat Girik.

Setelah 6 bulan surat Girik dipinjam oleh keluarga H Ali Oong untuk mengurus lahan lainnya, kata Surnita, mengutif keluarga alm Hj Ali Oong.

Menurut Surnita, sejak tahun 1993 sampai saat ini surat girik yang sudah sah milik saya, dipinjam dan sampai ini tidak dikembalikan oleh keluarga Hj.Ali Oong, demikian.keterangan Surnita saat diterima tim LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA.Ris.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *