Rusunawa Tower yang megah di Jakarta. Pfi/Ist.
RUSUNAWA TOWER IDOLA RAKYAT JAKARTA
Jakarta, Media – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pemda DKI Jakarta, bertugas mengayomi warga calon penghuni Rusunawa / Tower yang menjadi idola rakyat Jakarta dilaksanakan oleh Unit Pengelola Rumah Susun ( UPRS).
Ada 8 UPRS di 5 wilayah kota, kota Administrasi Jakarta, Jakarta pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Setiap UPRS sebagai pengelola terdapat Blok dan Tower antara 4-6 tower.
Sistem yang disyaratkan kepada calon penghuni harus memiliki PM1 yang diterbitkan oleh kelurahan. Setelah warga memperoleh PM1, terus mendaftarkan lewat aplikasi SIRUKIM Dinas PRKP.
Sistem ini tampaknya terkendala oleh yang memiliki capital yang mapan. Penghuni rusun dan tower sebagian besar dihuni oleh yang mampu, hal ini agaknya dibuktikan dengan ada penghuni tower memiliki kenderaan dan sepeda moto lebih dari satu.
Ketentuan penghuni Rusunawa Tower tidak boeh memiliki kenderaan dan sepeda motor, boleh satu, tetapi kenyataan yang menghuni orang kaya dan.mampu. memiliki ada 2,3 dan 4, motor maupun kendaraan.
Seseorang asal dapat menghuni tower mereka berani bayar masuk ke tower dengan kucuran dana sampai 50 juta lewat oknum dari luar, bukan internal dari UPRS, ujar Ibu Hj Ferbian Aziz, tokoh Betawi, Kamis (25/7)
Kebanyakan untuk bisa mendapat rusunawa tower, siapa ada ” Kepeng” itu yang dulu, sehingga kebijakan Dinas PRKP, merubah sistem. Sekarang kewenangan untuk bisa dapat hunian tower ditentukan dari Dinas PRKP, ujar Arja Kepala UPRS Jakarta Barat.
Hal tersebut untuk mencegah, calon penghuni yang lewat oknum alias membayar lewat belakang, kini terhenti sejak setahun lalu.
” Kami salut dengan kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemda DKI Jakarta. ” ujar Hendra, Caleg DPRD DKI Jakarta saat ber audensi dengan gubernur diwakili Askesra Sekda DKI Jakarta.