Day: September 25, 2024
*Konflik Agraria Sumber Korupsi Terbesar dan Penjajahan Modern terhadap Rakyat, Maka Tegakkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Ungkap ABD RAHMAN SUHU (ADVOKAT/PENGACARA)*
*Konflik Agraria Sumber Korupsi Terbesar dan Penjajahan Modern terhadap Rakyat, Maka Tegakkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Ungkap ABD RAHMAN SUHU (ADVOKAT/PENGACARA)* Mengutip laman Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia (2021), luas daratan negara Indonesia adalah 1.916.906 kilometer persegi. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan sekitar 17.508 pulau yang termasuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia. Per 31 Mei 2024, sebanyak 113,3 juta bidang tanah telah terdaftar, sehingga masih ada sekitar 12,7 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Dari 513 kabupaten/kota di Indonesia, baru 33 kabupaten/kota yang telah dinyatakan lengkap per 31 Mei 2024 (sumber: ATR/BPN). “Kabupaten dan kota diberikan status lengkap karena seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah dipetakan dan didata. Hal ini sangat diperlukan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan, sehingga dapat meminimalkan konflik agraria,” dan pemerintah daerah sebagai bagian untuk menata ruang bukan untuk memanfaatkan peluang bisnis oknum pemerintah daerah tersebut contoh bagian yg di kuasai oleh pihak warga jangan membuat resa dan tumpang tindih ataupun fakta nya memang begitu ungkap bang suhu pengacara kondang Di sisi lain terkait tanah atau SAWIT selalu bermasalah dengan pihak warganya sendiri bahkan bnyak oknum yang slalu membela yang kaya sehingga gugatan Msalah tanah dan sawid bnyak di persoalan dlm sidang pengadilan manapun Namun, masih terdapat 480 kabupaten/kota yang belum memiliki data lengkap, yang berpotensi menjadi pemicu konflik agraria di Indonesia. Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam Catatan Akhir Tahun 2023, terdapat 2.939 konflik agraria yang mencakup 6,3 juta hektar lahan dan berdampak pada 1.759.308 keluarga. Selama periode 2015-2023, tercatat 3.503 korban dari konflik-konflik tersebut, sebagian besar berasal dari sengketa yang belum terselesaikan. Bahkan dapat di selesaikan di pengadilan negeri manapun Data KPA juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, 25 juta hektar tanah dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektar dikuasai oleh pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektar dikuasai oleh pengusaha kayu. Di sisi lain, sebanyak 17,24 juta petani gurem hanya menguasai lahan di bawah 0,1 hingga 0,5 hektar, sementara sisanya merupakan buruh tani yang tidak memiliki lahan. Penyebab terjadinya konflik agraria di Indonesia antara lain: 1. Praktik korupsi 2. Ketidakpastian hukum 3. Ketidak mampuan pemerintah dalam mendata dan mendaftarkan bidang tanah di Indonesia 4. Du kuasai bahkan olah data simpang siur di sinilah TIPIKOR SELALU MEMANTAU KONDISI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MASING MASING Solusi untuk menyelesaikan masalah ini, penegakan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sangat penting, yang menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah: 1. Meningkatkan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di bidang agraria. tara ruang 2. Membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel, dan transparan. 3. Mengembangkan sistem digitalisasi atau big data agraria di Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan. 4. Membangun sarana dan prasarana untuk memberikan sesuatu kepada warganya Penulis: Benny Rivano
Read More