Day: December 7, 2024

Daerah

Gelaran Rangkaian Pepisahan Purna Tugas Kanit Samapta, Kapolsek Gelar Mancing Bersama Sebagai Kenangan Manis

Jawa Barat || pewartanasional.com || Pada hari yang cerah, Polsek Cicalengka menggelar acara purna tugas yang penuh makna bagi Kanit Samapta, AKP Sukiman , yang sudah memasuki masa pensiun. Acara ini dilaksanakan dengan penuh kehangatan dan kebersamaan dalam bentuk kegiatan mancing bersama yang melibatkan seluruh anggota dan keluarga besar Polsek Cicalengka , Sabtu 7/12/2024. Acara dimulai dengan sambutan penuh haru dari, Kapolresta Bandung Kombes Pol DR Kusworo Wibowo,SH,S.I.K,MH melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar,SH,MH, yang mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh AKP Sukiman sepanjang bertugas. Dalam pidatonya, Kapolsek menyampaikan bahwa acara mancing bersama ini bukan hanya sekadar pelepasan, melainkan juga untuk merayakan masa-masa indah yang telah dilalui bersama dalam mengabdi kepada masyarakat dan institusi. Setelah sambutan, kegiatan mancing bersama pun dimulai. Seluruh peserta, yang terdiri dari para anggota Polsek dan keluarga, tampak antusias mengikuti acara tersebut. Suasana semakin meriah dengan tawa dan cerita-cerita kenangan sepanjang perjalanan tugas mereka, baik yang penuh tantangan maupun momen-momen kebersamaan yang tak terlupakan. Mancing bersama ini juga menjadi simbol dari kebersamaan yang terjalin erat di antara sesama anggota Polsek. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk berbagi cerita dan saling memberikan pesan serta doa bagi AKP Sukiman Kanit Samapta ,agar senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan di masa pensiun mereka. Kegiatan tersebut ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dan cinderamata sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas. Dalam suasana yang penuh kehangatan dan kebersamaan, seluruh peserta pun menyampaikan harapan agar AKP Sukiman dapat menikmati masa pensiun dengan bahagia, serta tetap menjaga hubungan silaturahmi dengan keluarga besar Polsek Cicalengka. Dengan berakhirnya acara ini, para peserta merasa bangga dan berterima kasih atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh sosok yang sangat dihormati tersebut, dan menjadikan acara purna tugas ini sebagai kenangan indah yang akan terus dikenang dalam sejarah Polsek Cicalengka. (Adebun)

Read More
Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More