Pewartanasional.com

Ramadhan 1446 H

Umum

Korban Napsu Bejat, diselingkuhi oleh MA di Tasikmalaya

Korban Napsu Bejat, diselingkuhi oleh MA di Tasikmalaya

Tasik -Media – Dugaan EP (21) korban napsu bejat oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial MA (71) beralamat di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum Buana Yudha S.H., M.H., melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1).

Korban berinisial EP (21) sering dibujuk rayu oleh MA dan akan dinikahi dan diberikan fasilitas, akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri (Pasutri)

Korban terlebih dulu diraba raba di area sensitifnya. Kejadian tersebut pada saat EP masih duduk di bangku SMK terpadu pesantren Al Ikhwan, dari tahun 2022 sampai tahun 2024.

Pimpinan Ponpes berinisial MA itu masih sering memaksa minta untuk melakukan hubungan badan.

Menurut kuasa hukum korban, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan MA bersama keluarganya.

Namun Deadlock, pihak keluarga MA malah menantang, silahkan saja kalo mau diviralkan atau dilaporkan ke pihak kepolisian, ucap Buana Yudha kepada media.

Lalu, korban bersama kuasa hukumnya beserta alat bukti yang cukup, akhirnya melaporkan kasus tersebut, ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Tasikmalaya Kota.

Dengan ancaman pidana penjara dan denda. Pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta, ujar Buana Yudha.Andi

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *