Pewartanasional.com

Netizen Journalisme

Warga Butuh Bansos, Bukan Ancaman Sanksi PSBB

Foto : Istimewa

 

 

Pewartasatu.com – JAKARTA -Penerbitan Pergub 41/2020 tentang sanksi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB DKI Jakarta menuai kritikan publik.
Wakil Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menilai penerbitan Pergub 41/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 April 2012 itu terbilang miris sekaligus ironis.
“Saat warga Jakarta butuh bantuan sosial untuk menyambung hidup di tengah Pandemi Covid-19 justru ada ancaman sanksi denda jika lalai tak pakai masker dan lainnya,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Ali mengungkapkan, umumnya warga Jakarta taat hukum serta memahami resiko pandemi Covid-19 terhadap kesehatan dan keselamatan terhadap keluarganya masing-masing.
Ali menilai Pergub soal sanksi PSBB bukanlah solusi. Justru sanksi itu menakuti-nakuti warga.
“Kewajiban pakai masker keluar rumah dan tempat umum mungkin baik dan bagus, tapi sanksi denda Rp 100 ribu-Rp 250 ribu sangat tidak adil bagi mereka,” ujar Ali.
Kata Ali, driver ojek online juga terancam sanksi denda jika melanggar Pergub itu, sementara mereka butuh makan. Karenanya mereka tetap ngotot bekerja di jalanan.
“Pak Anies sebaiknya segera cabut sanksi denda itu. Tak terbayang jika warga tak mampu terkena denda gara-gara tak pakai masker. Alasan tak pakai masker beragam, dari nggak punya sampai lupa pakai,” tegas Ali.
Mengutip nasehat Umar Bin Khattab, Ali mengingatkan bahwa orang berakal bukan berarti bisa mengenali mana yang baik dan buruk, tetapi orang berakal adalah yang mengetahui mana yang lebih baik dari dua hal buruk.
“Dari nasehat itu sangat jelas, sebagai pemimpin yang berakal harus bisa memahami apa yang baik dan buruk bagi rakyat. Khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini,” pungkas Ali.
Untuk diketahui tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) pada masa pandemi Covid-19 itu.
“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Anies dalam tujuan diterbitkannya Pergub 41/2020.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu 30 April 2020 dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari Senin lalu di situs resmi jdih.jakarta.go.id.(Ale Baihaiki)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *