TIGA WARGA TASIK DIDENDA LIMA MILYAR
Pelaku depan Kapolres.
Tiga orang warga kabupaten Tasikmalaya dikenakan hukum penjara, selama 15 tahun atau denda 5 milyar, akibat mencabuli anak anak di bawah umur.
Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak itu, digelar dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M,C.P.H.R di lobi gedung Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (27/4)
Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.M. dan Kanit Tipidter Polres Tasikmalaya IPDA Pictor, H S, SH.
Dalam keterangan Rilis humas Polres, ketiga tersangka pidana cabul itu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. B /86 / IV / 2021 / JBR / SPKT RES TSM tanggal 10 April 2021 an. Pelapor Sdri. Imas Masopah, S.Ag.
KRONOLOGI
Adapun Kronologi kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekitar jam 10.00 Wib di kampung Rancak Desa Neglasari Kecamatan. Salawu Kabupaten. Tasikmalaya.
Saat itu, telah terjadi dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh Sdr. BOLU dkk (21 th) terhadap korban sdri. IMA (12 th).
Ketiga pelaku tersebut dengan cara terlebih dahulu memberikan minum alkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian.
Tersangka yang berinisial Sdr. BL (19 th), Sdr. IRW (20 th), Sdr. RMW (20 th) yang merupakan warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 9, de dari pusat pemerintahan di Singaparna
Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan.
Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ara UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pertama, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah).
Kedua, Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), demikian keterangan Humas Polres Tasikmalaya.