LIMBAH PT DUA KUDA INDONESIA CEMARI LINGKUNGAN DI JAKARTA UTARA
Air limbah pabrik.foto/Ist
Jakarta – Air limbah yang dihasilkan oleh PT Dua Kuda Indonesia, Jakarta Utara dibuang pada saluran air di kawasan KBN Marunda, nampaknya mencemari ling kungan.
PT Dua Kuda Indonesia diduga tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik sehingga mencemari lingkungan sekitarnya.
Pemukim setempat, mengu ngkapkan kepada media, ” Perlindungan dan pengelola an lingkungan hidup harus serius dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan ”
Kegiatan PT Kuda Indonesia, sebagai Pabrik produsen kimia yang menghasilkan limbah ditenggarai B3 atau beracun, berlokasi di Jalan Madiun Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara
Limbah B3 yang ditenggarai oleh pabrik karena produksi -nya, berbahan kimia baku palm oil (sawit) ini, agaknya tidak hanya mencemari lingkungan sekitar, bahkan juga akan ditenggarai mencemari air laut utara Cilincing.
Hasil pantauan pewarta di sekitar kawasan KBN Marunda, nampak air limbah pabrik Dua Kuda Indonesia yang mengalir ke saluran air sekitar kawasan, terlihat airnya agak hitam dan berbusa, tambahan baunya sangat menyengat hidung.
Suara mesin pabrik, hiruk pikuk, juga menimbulkan kebisingan dan polusi udara sangat mengganggu keseha tan masyarakat sebagai indikasi Corona Virus.
Salah seorang pemuka Cilincing yang keseharianya sebagai nelayan, dia mengeluhkan masih adanya perusahaan yang tidak mengelola limbah pabriknya dengan baik, katanya kepada media, Rabu (28/7)
” Memang pabrik itu mempekerjakan karyawan yang cukup banyak, tapi dipikirkan dong kesehatan dan kenyamanan hidup warga sekitar,” katanya, sambil minta namanya tidak disebutkan.
Dia berharap agar prosedur pengelolaan limbah B3 dari PT Dua Kuda Indonesia KBN Marunda oleh aparatur terkait supaya ditinjau kembali.
Pengawasan terhadap limbah pabrik haruslah dilakukan secara berkesi nambungan, apalagi pabriknya menghasilkan limbah B3 tidak boleh dilakukan pembiaran.
KESEHATAN
” Pabrik itu memang harus berproduksi, tapi kebersihan lingkungan, kesehatan serta kenyamanan masyarakat itu jauh lebih penting,” ujarnya.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungn dan Pengelo laan Lingkungan Hidup, adalah hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap pembangunan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu, kualitas lingkungan harus terjaga agar tidak mengancam kelangsungan perikehidu pan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Kasudin Lingkungan Hidup Pemda Kota Adm Jakarta Utara, diminta agar pihaknya segera melakukan pemerik saan ulang pengelolaan limbah pabrik Dua Kuda Indonesia Marunda.
” Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus serius dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, ” ungkap mantan pejabat pemda DKI Jakarta.
Kasudin lingkungan
hidup yang dijabat oleh Achmad Hariadi, ketika dihubungi media untuk konfirmasi berdasarkan Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, tidak ada di tempat. (Rosid/Yuyun Yuliana)