Pewartanasional.com

Ramadhan 1446 H

TARGET PEMPROV DKI JAKARTA TIDAK TERCAPAI DI MASA PANDEMI.

Gubernur Anies Baswedan.
Foto/Ist

Jakarta – Pewarta Indonesia Kebanyakan target dan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampaknya tidak tercapai di masa pandemi, bahkan Program Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI JAKARTA, menolak perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menolak perubahan RPJMD 2017 – 2020 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Senen (2/8).

Fraksi PDI Perjuangan menilai jika hal itu hanya dalih atau alasan yang dibuat-buat untuk justifikasi kinerja Gubernur Anies Baswedan tidak mencapai target dalam melaksanakan
RPJMD yang dirancang oleh Gubernur tahun 2017.

“Kenapa RPJMD mau diubah? Wong banyak target program unggulan gubernur tidak tercapai, bahkan sebelum pandemi, tiga tahun menjabat, realisasi nya jauh dari target,” Ucap Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono.

Saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, pasangan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, banyak mempunyai program unggulan untuk masyarakat DKI Jakarta seperti Program Rumah DP 0, OKE OCE, Naturalisasi Sungai.

Gembong pun menjelaskan target program tersebut di RPJMD banyak yang tidak sesuai target, katanya.

“Program Rumah DP 0 targetnya 250 ribu, yang terbangun cuma 2.764, OKE-OCE yang katanya diberi modal dicariin pembeli, lalu ujug-ujug berubah jadi ‘Jakpreneur’, sampe tahap pendanaan hanya 1.064 peserta, ” tuturnya.

“Apalagi Naturalisasi Sungai, tak ada seujung kuku yang sudah selesai ” lanjut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu sungguh.

Ketua Fraksi pun menambah kan, Gubernur Anies Baswedan sangat tidak fokus dalam bekerja, dan tidak mempunyai skala prioritas dalam merancang program kerja.

“Skala Prioritas nya apa? Formula E? BPK temukan potensi kerugian Rp 106 Milyar, Jalur Sepeda? Kami mendukung, tapi kenapa jadi malah timbulkan konflik horizontal dengan pengguna jalan lain, ” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengajukan RAPERDA APBD Perubahan 2022.

Pemerintah Provinsi DKI diminta segera menyusun Rencana Kerja Pembangu
nan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022, KUA-PPAS dan RAPBD tahun 2022 dengan tetap mengacu kepada RPJMD 2017 – 2022 PERDA Nomor 1 Tahun 2018.

Gembong pun berpesan, Pemerintah provinsi dan Gubernur jangan terlena dengan turunnya kasus aktif Covid -19, dan turunnya BOR (Bed Occupancy Rate) Rumah Sakit di DKI Jakarta.

” Jangan terlena seakan pandemi Covid sudah selesai, cakupan vaksinasi di beberapa kecamatan masih di bawah 40% seperti di Cakung, Ciracas, dan Duren Sawit. Harusnya Pemerintah provinsi turun ke lapangan dan mengajak warga yang belum divaksin untuk divaksin, ” tegas Gembong.(Risman)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *