Bandung || pewartanasional.com || Cicalengka Aksi tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cicalengka bekerjasama dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung .Satlinmas serta Kepala Desa Panenjoan Asep Permana. Membongkar Bangunan yang mengoplos dan menyimpan serta menjual Miras Ilegal .di wilayah hukum Cicalengka di pinggir jalan by pass.Senin 13/5/2024.
Menurut Kepala Satpol PP, Supardi SIp. tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir keberadaan bangunan atau tempat penyimpanan miras ilegal di wilayah kami. Ini adalah ancaman serius bagi ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Operasi ini juga melibatkan aparat kepolisian dengan melibatka beberapa personil Polsek.serta turun langsung Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar SH.MH .juga para Kanit yang ada di Polsek Cicalengka.dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan peredaran miras ilegal. Para pelaku yang terlibat akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat sekitar menyambut baik tindakan tegas Satpol PP dan berharap agar upaya penertiban ini terus dilakukan guna menjaga keamanan lingkungan mereka dari ancaman miras ilegal dan dampak negatifnya. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Cicalengka..( Adebun)