Focus Group Discussion ( FGD) bahas PP No 28 tahun 2024. PFI.
FGD LAYANGKAN SURAT YUDICIAL REVIEW KE MA
Jakarta, Media – Focus Group Discussion (FGD) melayangkan surat Yudicial Review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024 tentang aturan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
Negara tidak boleh kalah dengan.ideologi Free Sex. Pemberian kondom.kepada siswa sekolah dengan.mekanisme apapun berarti mental kalah yang bertentangan dengan PANCASILA.
FGD diselenggarakan oleh Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Se Indonesia (KB APTSI) menghadirkan Nara Sumber KH Cholil Ridwan, LC, MA, Ketua Dakwah Indonesia, bertempat di Sekretariat KB APTSI Jatinegara, Rabu (14/8)
KH Cholil Ridwan, LC.MA, mantan anggota DPR RI, mengungkapkan pemberian kondom dengan alasan dan mekanisme apapun kita wajib menolak PP Nomor 28 tahun 2024 yang sangat bertentangan dengan Ideologi Bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama dan azas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara Komisi X DPR RI Abdul Fahir, mengecam keras terbit aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah (4/8).
Kebijakan pemberian.alat kontrasepsi untuk siswa dan.remaja berarti pemerintah memfasilitasi terjadi sex bebas di kalangan GENZ
Focus Group Discussion yang dihadiri oleh berbagai alumni, dari bidang ilmu yang berbeda, menyimpulkan enam poin sebagai pernyataan sikap KB APTSI dengan terbit PP No 28 tahun 2024, tetanggal 26 Juli untuk disampaikan ke MA dan MUI, yakni :
1. Meminta presiden membatalkan PP 28/2024 karena ada pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai religius di masyarakat.
2. Pihak yang berkepentingan agar mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung untuk penghapusan pasal yang bertentangan dengan nilai religius masyarakat.
3. Meminta Majelis Ulama IsIam (MUI) mengeluarkan fatwa haram pemberian alat kontrasepsi pelajar dan pemuda yang berarti melegalkan perzinahan.
4. Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Pernikahan khusus nya ketentuan usia menikah dari 21 diturunkan ke 15 tahun.
5. Dalam upaya menghindari perzinahan, pemerintah disarankan memberi dukungan terhadap poligami bila berkemampuan.
6. Merombak pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) dan struktur organisasi nya untuk berorientasi menjaga nilai nilai luhur Pancasila dan membentuk jati diri bangsa dengan program pendidikan Mental, Spritual dan Wawasan Kebangsaan pada generasi muda.
Pernyatan sikap hasil diskusi dibacakan oleh ketua umum KB APTSI Drs H Hendra Zon. Akt. MM didampingi Sekjend Hj Febrianas Aziz, dirangkum oleh Mediator Agus Mulyono. Tim.