PENGACARA: TEGAKKAN UUD 1945, KHUSUS PASAL 33 DI TANAH AIR

PENGACARA: TEGAKKAN UUD 1945, KHUSUS PASAL 33 DI TANAH AIR

Tasik Media – Pengacara kondang, Abd Rahman Suhu mengungkapkan, tegakkan UUD 1945, khusus pasal 33 ayat 3 untuk meredam konflik yang sering terjadi di bidang pertanahan yang berakhir di meja hijau.

” Konflik yang terjadi di bidang pertanahan yang berada di kewenangan agraria tampaknya menjadi sumber korupsi terbesar dan penjajahan modern terhadap rakyat,” kata Abd Rahman Suhu advokat dan pengacara di PN Jakarta Rabu (25/9).

Menurut Suhu, penyebab terjadi konflik pertanahan/agraria di tanah air, umumnya masih kental praktek korupsi, tidak jelas kepastian hukum, ketidak mampuan pemerintah mendata dan mendaftarkan bidang pertanahan, dikuasai oleh orang tertentu dan data yang simpang siur.

Mengutip laman Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia (2021), luas daratan negara Indonesia 1.916.906 kilometer persegi. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di belahan bumi, sekitar 17.508 pulau termasuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekitar 126 juta bidang tanah di tanah air / 31 Mei 2024, 113,3 juta tanah telah terdaftar, dan sisanya 12,7 juta belum terdaftar. Dari 513 kabupaten/kota di Indonesia, baru 33 kabupaten/kota yang telah dinyatakan lengkap per 31 Mei 2024 (sumber: ATR/BPN).

“Kabupaten dan kota diberikan status lengkap karena seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah dipetakan dan didata. Hal ini sangat diperlukan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan, ” urai suhu melanjut.

” Dengan diterapkan cara tersebut akan dapat meminimalkan konflik agraria dan pemerintah daerah sebagai bagian untuk menata ruang bukan untuk memanfaatkan peluang bisnis oknum pemerintah daerah tersebut,” terang Agus lagi.

Ia menambahkan bagian yang dikuasai oleh pihak warga jangan membuat resah dan tumpang tindih ataupun faktanya memang begitu, ungkap bang suhu pengacara.

Di sisi lain terkait lahan sawit selalu bermasalah dengan pihak warganya sendiri bahkan banyak oknum yang selalu membela yang kaya sehingga gugatan masalah tanah dan sawit banyak dipersoalan dalam sidang pengadilan manapun, tegas Bang Suhu.

Konflik Agraria

Namun, ungka suhu masih terdapat di 480 kabupaten/kota yang belum memiliki data lengkap. Hal ini berpotensi menjadi pemicu konflik agraria di Indonesia.

Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tampaknya masih terdapat 2.939 konflik agraria yang terjadi di akhir tahun 2023 mencakup 6,3 juta hektar lahan. Hal ini berdampak terhadap 1.759.308 keluarga.

Selama periode 2015-2023, tercatat 3.503 korban dari konflik-konflik tersebut, sebagian besar berasal dari sengketa yang belum terselesaikan.
bahkan dapat diselesaikan di pengadilan negeri manapun.

Data KPA juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, 25 juta hektar tanah dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektar dikuasai oleh pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektar dikuasai oleh pengusaha kayu.

Di sisi lain, sebanyak 17,24 juta petani gurem hanya menguasai lahan di bawah 0,1hektar hingga 0,5 hektar, dan sisanya merupakan buruh tani yang tidak memiliki lahan.

Penyebab terjadinya konflik agraria di Indonesia antara lain: Lembaga negara, tipikor selalu memantau kondisi pemerintah daerah dan kabupten di masing masing daerah yang memiliki lahan ratusan, hektar bahkan ribuan hektar.

Solusi untuk menyelesaikan masalah ini, lshsn dsn tsnah, tampaknya penegakan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sangat penting, yang menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Beberapa langkah yang perlu dilaku kan yakni : PertamaMeningkatkan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di bidang agraria dan tara ruang.

Kedua, membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel, dan transparan. Ketiga, mengembangkan sistem digitalisasi atau big data agraria di Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Keempat, membangun sarana dan prasarana untuk memberikan sesuatu kepada warganya, kata bapak Suhu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Internasional Nasional Olahraga Umum

HAKORDIA | DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Sumedang siap menjadi Penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi

Sumedang _ Pewartanasional.com | DPC ORMAS BIDIK SUMEDANG ,Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.   Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.     Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Bagi ORMAS BIDIK, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.   Dalam peringati Hakordia, ORMAS BIDIK siap menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi, serta menjadi eskalator untuk suara-suara masyarakat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara masyarakat dalam melawan korupsi. Red

Read More
Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More
Umum

PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA

Sekjend KB APTSI tanda tangani surat mitra KPUD Jakarta. PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA Jakarta, Media – Sejumlah 200 dari target 2000 calon pemantau Independen Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta sudah mengikuti training dan diakui oleh KPUD DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI). Menurut Pejabat KPUD Wahyu Dinata, KB APTSI sudah memenuhi syarat dan ter Akreditasi untuk menjadi Mitra KPUD DKI Jakarta. Kerjasama KB APTSI sebagai Mitra dengan KPUD, sudah dikoordinasikan dan disepakati oleh unsur terkait yang sudah dibahas dalam rapat secara berkelanjutan sejak 4 bulan silam. KB APTSI tergabung dari berbagai alumni Perguruan Tinggi dan organisasi Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI) Jakarta, adalah perkumpulan Cendekiawan berasal dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di tanah air. Mereka membentuk wadah ini untuk menjadi mata dan telinga masyarakat, serta memantau aktivitas birokrasi yang selama ini diduga lamban dan cenderung ke pelanggaran Adneg, kata Sekjend KB APTSI Dra Hj Febrianas Aziz di kantor KPUD Kramat Jakarta Pusat, Senen (26/11) ” Jika bisa mudah ya harus dipersulit dan jika sulit ya harus dipermudah. Itulah yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan karena secara umum ASN masih belum menguasai Adneg secara makro. Hanya ” Clerical Work”, ungkapan Presiden Prabowo Subianto setiap memberi.pengarahan kepada calon pejabat negara dan pejabat pemerintah. “Inilah fungsi dan peran organisasi KB APTSI, yang bekerja Independen untuk mendukung program pemerintah yang bertugas demi kepentingan nasional, “ungkap wakil dari ketua umum KB APTSI, Drs H Hendra Zon. Akt.MM.rt

Read More