Cicalengka
Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP
Bandung_ Pewarta Nasional.com || 24 Juli 2024. Proyek Pembangunan jalan Dusun Leuwiliang RW 06 dan RW 07 Desa Tanjungwangi Kabupaten Bandung diduga sengaja menyembunyikan Informasi kepada Kepada Masyarakat Karena pekerjaan tersebut sudah berjalan tiga hari tidak di sertai papan informasi Proyek. Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asalan, Encang mantan RW 06, kordinator pekerja di lapangan mengatakan perkerjaan ini menggunakan anggaran disperkintan E Pokir dewan Acep Ana S.Ag.,dan sudah berjalan kurang lebih 3 hari, “Saya tidak tahu pak anggarannya berapa, tahunya ya dari disperkintan aspirasi dewan untuk papan informasi memang belum ada,” kata Encang Bahkan ketika ditanya oleh awak media juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
Read More