Kejaksaan negri Bandung
Anniversary ORMAS BIDIK ke 8 Siap Kawal Pemerintah Yang Bersih dan Transparan untuk Indonesia Emas
Pewartanasiona.com || Organisasi Masyarakat (Ormas) Organisasi Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak pidana Korupsi (BIDIK) Menggelar Anniversary Ormas Bidik Milad Ke.8 Tahun Bertepatan lahir Pada 11 November 2016 -11 November 2024 ,Minggu 17 November 2024,Bertempat di Hotel Grand Serela- Kota Bandung Jawa Barat. “Dengan Tema “Bangkitkan Jiwa Nasionalisme Cinta Tanah Air Menuju Indonesia Lebih Maju Bersih Dari Pidana Korupsi.” Anniversary Ormas BIDIK Milad Ke.8 Tersebut Bertujuan Untuk mempererat solidaritas ORMAS BIDIK antar Jajaran ,pengurus dan Anggota ORMAS BIDIK.Dengan Tujuan Membangun Kemitraan dengan pemerintah baik pusat maupun daerah,stakeholder ,dalam menuju Indonesia Lebih Maju ,membangkitkan Jiwa Nasionalisme cinta tanah air dan dalam upaya menuju Indonesia Bersih dari segala macam bentuk pidana korupsi. Kegiatan Tersebut di pimpin langsung Ketua Umum BIDIK , ADV.Alamsyah,SH.,MH.,C.L.A., di dampingi Sekertaris DPP.Pusat Ronal.SH.,dan Ketua pelaksana Ivan Santoso SH.,MH.,Bendahara Adelia Nurhasanah,S,Sos.dan di hadiri oleh Para Ketua dan Pengurus DPP, DPD Propinsi Jawa Barat,DPD Propinsi Jawa Timur,DPD Propinsi Jakarta,DPD Propinsi Lampung,DPD Propinsi Bengkulu,DPD Propinsi Jambi dan DPC DPC Kabupaten dan Kota Dalam Kesempatan nya,Alamsyah merupakan Ketua Umum BIDIK. mengatakan Alhamdulillah pada hari ini,kita bisa merayakan ormas Bidik ke.8 tahun ,Sehingga ormas Bidik masih tetap eksis, tetap masih berjalan dan di lihat oleh masyarakat Bidik tetap ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai penyambung lidah seluruh masyarakat Indonesia di manapun berada tanpa membeda-bedakan asal-usul agama maupun keyakinan politik.dan Kita kembangkan terus dan kita bentuk terus Propinsi, Kabupaten yang masih Kosong Supaya tidak ada celah buat para koruptor Korupsi. Ormas Bidik di dirikan dan deklarasikan pada tanggal 11 november 2016 yang berkedudukan hukum tetap untuk pertama kali nya di Jawa Barat.Oleh karena nya dalam menginjak usia yang Ke.8 Tahun ini tepatnya tanggal 11 November 2024. Kami berharap Agar BIDIK terus tetap hadir di tengah masyarakat bangun terus kebersamaan dengan pemerintah daerah nya masing-masing dan terus tegakan suatu kebenaran yang betul-betul benar secara hukum demi Keadilan dan keberpihakan pada masyarakat nya. Pungkas Alamsyah ” Red/H
Read MoreProyek Pemerintah Gunakan Anggaran Negara, Tanpa dilengkapi Papan Kegiatan, jadi Pertanyaan Warga
Nagreg – Kabupaten Bandung. Pewartanasional.com | Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak, termasuk warga Desa Kendan kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, namun kejanggalan pekerjaan proyek pembangunan pelebaran perbatasan Bandung Garut.Masih Menjadi Misteri dan pertanyaan banyak pihak.Sabtu(3/6/2023). Menurut beberapa rekan Media yang pada saat itu datang kelokasi, tidak ditemukan pagu anggaran biasanya layak Proyek Pemerintah, “Selaku Sosial Kontrol terhadap peran kami Media, itu harus sesuai Uu keterbukaan Publik No.14.tahun 2008, KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Ketika Pihak Pengawas Yang ada di lokasi waktu ditanya berapa Volume Lebar dan Panjang serta Anggaran, cukup menjawab tidak tau bahkan mengarahkan ke Kontrkator,dan pihak kontraktor tidak bisa di hubungi, ini luar biasa sekelas Pengawas yang dianggap Pintar dan ditunjuk Dinas terkait untuk mengecek dan mengawasi jalannya pekerjaan tersebut malah tidak tahu, ada apa sebenarnya. Dinas terkait Kabupaten Bandung harus sigap dan Monitoring kelapangan dengan alasan apapun pengerjaan Proyek pemerintah harus tetap sesuai prsedur dan bisa tranfarans, agar Masyarakat bisa sama sama ikut mengawasi kegiatan tersebut, jangan terkesan mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kwalitas dan seolah merampas hak konsumsi Publik Masyarakat.dan sampai saat berita ini di muat Pihak Sang Kontraktor atau yang dapat tender tidak dapat di hubungi. ( Red / Yudi H)
Read More