#PolresSumedang

Artikel Internasional Nasional Olahraga Umum

HAKORDIA | DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Sumedang siap menjadi Penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi

Sumedang _ Pewartanasional.com | DPC ORMAS BIDIK SUMEDANG ,Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.   Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.     Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Bagi ORMAS BIDIK, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.   Dalam peringati Hakordia, ORMAS BIDIK siap menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi, serta menjadi eskalator untuk suara-suara masyarakat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara masyarakat dalam melawan korupsi. Red

Read More
Daerah Umum

Bhabinkamtibmas Desa. Sukarapih Polsek Sukasari Melaksanakan Giat Sambang Dan Silaturahmi Kamtibmas di dusun Karasak Desa Sukarapih dan memberikan himbauan antisipasi tindak pidana curanmor dan tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan Antisipasi pencurian hewan ternak

Sumedang_Pewartanasional.com | Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Bhabinkamtibmas Desa Sukarapih Bripka Irpan Sopian Melaksanakan giat sambang silaturahmi kamtibmas di Dusun Cigondok Desa. Sukarapih Kecamatan Sukasari Kab. Sumedang. Jumat (14/07/2023).   Dalam kegiatannya Bhabinkamtibmas Bripka Irpan Sopian memberikan himbauan ke warga Masyarakat Desa untuk selalu waspada dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya yaitu salah satunya dengan cara meningkatkan siskamling atau ronda malam dan antisipasi tindak pidana curanmor dan tidak terlibat dalam perdagangan orang.   Selain itu, saya juga menghimbau kepada warga agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya bahkan menyebarkan berita Hoax.   Apabila ada informasi atau kejadian yang berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas, jangan ragu untuk menginformasikan kepada petugas Bhabinkamtibmas atau melalui call center Kepolisian 110. Pungkas Bripka Irpan Sopian. (Red/Yudi)

Read More
Daerah Umum

Kunjungan Kerja BADAN LEGISLATIF DPR RI Ke PT KWALRAM Unit 1(satu) Desa Sukadana Kec.Cimanggung Kab.Sumedang Prov.Jabar

Cimanggung_Sumedang. Pewartanasional | Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dimulai jam 14.30 Wib bertempat Di PT KWALRAM unit 1(satu) Ds.Sukadana Kec.Cimanggung Kab.Sumedang Prov.Jawa Barat telah dilaksanakan Kunjungan kerja Badan Legislati DPR RI. Adapun yang hadir dalam rombongan tersebut antaralain: -Drs.M.NURDIN, F PDIP (Ketua rombongan/wakil ketua Baleg) – PUTRA NABABAN FDIP -Prof.Dr.Darmadi Durianto F PDIP – I NYOMAN PARTA SH F PDIP FERDIANSYAH SE MM F PDIP -M.FARHAN(NASDEM) -HENDRIK LEWERISA (GERINDRA) -Disperindag Kab.Sumedang. -dll.. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cimanggung Polres Sumedang Polda Jabar KOMPOL KARYAMAN D,S.H,M.H selaku penangggung jawab pengamanan dan IPDA USEP SAEFULOH Kanit Lantas Polsek Cimanggung beserta: – 15(lima belas) personil anggota Polsek Cimanggung. – 6(enam) personil anggota Brimob Polda Jabar. -4(empat) personil anggota Polisi Pamong Praja Kec.Cimanggung -6(enam) personil anggota Security PT.KWALRAM 1 Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam kunjungan tersebut yaitu: Meninjau situasi lingkungan perusahaan, Mengecek mesin2 yang berada di perushaan. Menampung aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh Pihak perusahaan yang berkenaan dengan anjloknya Industri Textile perusahaan yang berada di Indonesia dikarenakan kalah oleh barang yang diproduksi oleh perusahaan2 China dan barang Textile Ilegal,bahkan perushaan Textile Indonesia sudah berada dalam lampu merah yang hanya mampu pemasaran 30 s/d 40 saja. Kegiatan tersebut selesai pukul 16.00 Wib berjalan dengan aman dan kondusif. Bahwa kegiatan kunjungan kerja Badan legislasi DPR RI tersebut dilaksanakan untuk menampung keluhan2 yang dirasakan oleh para pengusaha Textile khususnya perusahaan yg berada di jawabarat. Yudi / Red

Read More
Daerah Hukum Internasional Opini Terkini Umum

Ketua DPC BIDIK Sumedang ingatkan Tentang Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah Bentuknya Harus Sumbangan BUKAN PUNGUTAN !!!

Sumedang _ Pewartanasional.com | Ditemui awak media di Sekertarianya, (Minggu, 04/06/2023) di Jln. Parakanmuncang . Cimanggung – Sumedang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi ( DPC BIDIK ) Kabupaten Sumedang “ Yudi Handali ” yang juga berprofesi sebagai Aktivis ini angkat bicara terkait pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua peserta didik. Menurut Kang Yudi, begitu sapaan akrabnya, Komite Sekolah ini adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Terkait Keberadaan Komite Sekolah ini lebih lanjut Kang yudi menjelaskan bahwa Keberadaan Komite Sekolah saat ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.   Didalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diatur tentang tugas Komite Sekolah ini. Disamping Komite Sekolah bertugas menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua / wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah, Komite Sekolah juga bertugas salah satunya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Hal ini lah yang kerap menjadi permasalahan bagi orang tua peserta didik, dimana Komite Sekolah menggalang dana yang bentuknya Pungutan. “ Ya macam-macam, ada yang mengharuskan orang tua membeli buku, baju seragam, kaos, kemeja dan sebagainya akan tetapi bentuknya adalah Pungutan, “Ungkap Kang Yudi.   Sementara Kalau kita lihat aturan di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan terhadap orang tua peserta didik sebagaimana Pasal 10 ayat (2) yang menjelaskan bahwa : “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan” ini artinya segala macam bentuk Pungutan oleh Komite Sekolah itu jelas-jelas tidak dibenarkan dan melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, “Tegas Kang Yudi.   Coba lihat Pasal 12 huruf (a) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini,disana jelas ditegaskan bahwa : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: “menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah, “Papar Kang Yudi. Jadi kalau aturannya sudah jelas dan masih saja Komite Sekolah melakukan Pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, saya himbau dan instruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menginvestigasi hal ini dan jika bukti-bukti data sudah didapatkan, kirimkan data-datanya ke kami, saya sendiri yang akan menyerahkan berkasnya ke Kementerian Pendidikan RI, karena ini sudah tidak benar dan sangat memberatkan para orang tua peserta didik. Dan jika kami temukan unsur pidananya siapapun yang terlibat didalamnya maka kami atas nama ORMAS BIDIK tidak akan segan – segan untuk melaporkan hal ini ke aparat kepolisian. Kasian ini masyarakat terutama para orang tua peserta didik jika hal ini terus dibiarkan, dimana ditengah situasi perekonomian ini tidak stabil, jadi sudahlah hentikan semua ini, rakyat sudah susah jangan lagi dibuat susah. Tutup Kang Yudi (Red)

Read More