Pewartanasional.com

Netizen Journalisme

*MEMILIH HAK PENENTU, MEWAKILI TANGAN TUHAN*

 

Politik Cerdas Memilih untuk kepentingan Publik dan Rumah Tangga Pemilih yang dituangkan UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

 

Dalam rangka Pemilihan Umum dalam memilih Presiden dan wakil Presiden.

DPRRI, DPRD Provinsi,   DPD Kabupaten atau Kota, dan DPD,

seluruh Indonesia.

 

Zainul Arifin, Sebagai Wasekjen Partai Muslim Demokrat (PMD) Sarana Ibadah,

Mengajak semua elemen bangsa dan  masyarakat dalam gerakan politik cerdas memilih, yang dimaksudkan dari gerakan ini adalah pemilih dapat mengukur dengan parameter yang disajikan untuk masyarakat Indonesia sehingga memilih pemimpin yang dapat bermanfaat bagi orang banyak “publik” dan dapat dirasakan kemanfaatanya bagi rumah tangga kehidupan masyarakat Indonesia bisa adil makmur dan sejahtera, adapun parameter yang diuraikan tersebut sebagai berikut :

 

Dalam Pandangan

*Politik Terbuka Berintegritas dan Ideologi Yang Agamis*

Dengan santun beradab dan ikhlas  memilih Pemimpin yang tegas sikapnya berdiri pada konsensus kebangsaan yaitu terus mengawal Pancasila sebagai Dasar Negara, NKRI sebagai Bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Sistem Sosial Masyarakat Indonesia, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, Merah Putih sebagai Bendera Bangsa Indonesia, Bahasa Indonesia sebagai Bahasa, Persatuan Nasional serta menghargai kearifan lokal wilayah dan budanya Indonesia serta berani melawan ekstrimisme, intoleransi dan Terorisme.

 

Dalam pasangan *Ekonomi*

memilih pemimpin berintegritas yang  berkomitmen meningkatkan hajat hidup orang banyak sebagai hajat bangsa “publik” dengan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat hingga tercukupi pada garis standar hidup layak,

mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya serta dapat membentuk dan mengembangkan sentra-sentra produksi Rakyat serta meningkatkan pendapatan usaha mikro kecil dan menengah sehingga dapat terbukti kebutuhannya sesuai standarisasi hidup layak secara internasional.

 

Dalam pandangan *Kebudayaan* Memilih pemimpin yang santun beradap, berkomitmen melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan di daerah-dairah sebagaimana semangat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

terkait dengan pendekatan bidang terkait dengan mandatory spending yaitu belanja atau pengeluaran yang sudah diatur oleh Undang-Undang antara lain :

 

1. Pendidikan, Untuk Pemimpin berkomitmen pada pendidikan gratis tingkat Provinsi pada tingkat pendidikan menengah baik SMA/SMK hingga perguruan tinggi dan Untuk Pemimpin Tingkat Kota atau Kabupaten berkomitmen pada pendidikan dasar gratis baik PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

 

2. Kesehatan

Memilih pemimpin yang mampu melakukan optimalisasi pelayanan terhadap JKN / BPJS oleh Rumah sakit negeri dan swasta di daerahnya serta Peningkatan Alat Kesehatan pada Fasilitas kesehatan tingkat I dan khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat pada umumnya.

 

3. Desa atauKelurahan

Memilih pemimpin yang mampu melakukan optimalisasi Dana Desa bukan hanya pada infrastruktur tapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan dan optimimalisasi BUMDes untuk meningkatkan ekonomi desa dan membentuk sentra-sentra produksi ekonomi masyarakat desa, serta dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa dengan program – program yang dapat di akses oleh desa.

 

Terkait dengan issue yang akan menjadi issue global dan masa depan antara lain :

 

1. Pangan dan Sumber Daya Agraria

Untuk memilih Pemimpin yang berintegritas dan  berkomitmen meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan, sehingga petani dan nelayan sebagai produsen pangan dapat hidup diatas standar hidup layak, pemimpin dapat memacu meningkatkan produksi pangan dengan terobosan – terobosan program dan berani mengeluarkan perda stop relokasi lahan produktif untuk sektor pangan ke sektor yang lain.

 

2. Energi

Pemimpin yang dapat menciptakan energi terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat di wilayahnya, dengan misal pemanfaatan sampah, limbah pakan, limbah kotoran dan sumber daya lain yang dapat memproduksi sumber energi terbarunya.

 

3. Informasi dan Tehnologi Informasi

meningkatkan transparansi dengan mendorong e-budgeting, Informasi publik yang transparan tentang penggunaan APBD, memberikan ruang-ruang free Internet di ruang publik, mendorong digitalisasi dalam perdagangan dan produk daerah dengan pola pendampingan terkait dengan pemasaran dan distribusi produk masyarakat.

 

Demikian parameter gerakan cerdas memilih sebagaimana telah diuraikan sekilas di atas,

agar masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat dan dapat berpengaruh pada hajat hidupnya, dan gerakan memilih untuk tidak memilih *golput* belum menjadi solusi karena saat ini mau tidak mau kita di harapkan pada para calon yang ada yang harus dipilih untuk menjadi penyelenggara negara di tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dengan memilih minimal kita dapat menghindari orang yang tidak layak dipilih berkuasa.

 

demikian filosofi parameter hak dan wajib memilih jadinya memiliki sesuai harapan saya kita dan bangsa.

 

bay : Zainul Arifin SH

Wasekjen (PMD)

Sarana Ibadah.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *