PUTRI “GUNUNG BATU” IKUT CALEG DPR RI JABAR

Pemilik saksikan rumahnya dilalap si jago merah.foto/Ist

PUTRI “GUNUNG BATU” IKUT CALEG DPR RI JABAR

Tasik, (Pena) – Mantan pengusaha di Priangan Timur dijuluki putri “Gunung Batu” mengikuti bacaleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) XI Kabupaten/kotaTasikmalaya dan kabupaten Garut Jawa Barat.

Mantan pembalap, dipanggil ibu Yayu pengusaha materil dan kayu, di tahun 2010 silam mau berjuang bersama partai Ummat setelah menanda tangani surat persetujuan ditunjuk dan didukung oleh sponsor untuk caleg DPR RI Dapil XI kabupaten/kota Tasikmalaya/kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.

Putri Gunung batu, ibu Haji Yayu Srirahayuningsih, putri mantan kapolsek kecamatan Taraju, almarhum Sulaiman hijrah ke Jakarta ibukota negara diharapkan dapat menaikkan suara dari pemilih untuk partai Ummat di Jawa Barat, khususnya Tasik – Garut yang dijuluki kota Santri.

Partai Ummat urutan nomor 24 Si Bungsu Baru lahir, diramaikan oleh mantan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang merapat Bacaleg ke partai berlogo “BINTANG”.

Partai Ummat yang diinisiator oleh Prof Amir Rais, mantan ketua Majelis Permusyawara tan Rakyat (MPR) Republik Indonesia itu, sudah terdaftar resmi di KPU dengan 580 kursi untuk Caleg DPR RI yang bertebar di 80 Dapil

Bakal caleg dari partai UMMAT, baik DPR RI, DPRD provinsi , kabupaten dan kota, bertebar dari Sabang sampai Merauke, ungkap Zulkarnain, tim Advokasi dan konsultan politik.

Tampil Ibu Haji Yayu, sebagai Bacaleg DPR RI, dengan panggilan putri ” Gunung batu” sebab Ia sudah mendirikan tempat ibadah dengan nama putranya Mushola Al Adnan di kampung gunung batu desa Singasari kecamatan Taraju 45 km dari ibukota Tasikmalaya.

Saat berada di gunung batu ibu Haji Yayu, mensosialisasikan program dan visi/misinya bersama keluarga, sahabat dan warga serta tokoh masyarakat yang akan menjadi konstuantenya untuk berhasil jadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Kebakaran sebuah rumah warga di kampung gunung batu saat ibu Haji Yayu berada di kota Tasik untuk mengurus surat surat kelengkapan bacaleg di partai UMMAT yang menjadi idola masyarakat dengan ikon, ” Tegakkan Keadilan, dan Lawan Kezoliman, ” ungkap Yayu kepada tim sukses yang akan mengantarnya ke Senayan.

” Musibah warga kampung gunung batu, desa Singasari Taraju rumahnya yang terbakar kamis petang (25/5) ludes oleh Si Jago merah, sangat prihatin dan perlu kepedulian kita dari partai UMMAT, ” ungkapnya melalui Seluler kepada wartawan Jumat pagi (26/5) – (andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah Hukum Nasional Politik Terkini Umum

Karna Sobahi,Mantan Bupati Majalengka,menyatakan bahwa konstruksi Pasar Sigasong secara aturan sudah ditempuh melalui prosedur, mekanisme, dan tahapan yang sesuai.

BANDUNG_ Pewartanasional.com |  Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan bahwa konstruksi Pasar Sigasong secara aturan sudah ditempuh melalui prosedur, mekanisme, dan tahapan yang sesuai.   Hal ini disampaikan Karna Sobahi, pada awak media beberapa saat setelah pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat selesai dilakukan, Kamis (25/07/2024).   ” Hari ini saya diberi kesempatan oleh Kejati untuk menjelaskan 14 keputusan saya saat menjabat Bupati, yaitu satu tentang Perbup dan 13 tentang Keputusan Bupati mengenai Pasar Sigasong, ” ucapnya.   Saya sampaikan rincian dari mulai siapa yang merumuskan, mengkaji, membuat nota dinas, membuat disposisi, dan yang maraf surat itu sampai ke meja Bupati. Karena semuanya dilalui dengan mekanisme seperti itu.   Selanjutnya, untuk memastikan Perbup dan Surat Keputusan Bupati itu benar dan tidak ada yang menyimpang, saya meminta bantuan Irsus empat Kemendagri, yaitu Pak Arsan Latif yang saat ini menjadi tersangka.   Sehingga, mekanisme yang dijalankan di Majalengka pada saat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.   ” Dimana semua tahapan telah melalui kajian terlebih dahulu, mulai dari pemrakarsa, kemudian ke Kabag PU, lanjut ke Asda satu, dan terakhir ke Sekda. Sehingga muaranya itu ada di sekda semuanya, ” jelas mantan Bupati Majalengka tersebut.   Artinya, Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati terkait Pasar Cigasong yang saya keluarkan pada saat itu telah dikaji secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan untuk ditandatangani.   Terkait masalah ada pemberian dana ke Pemda, Karna Sobahi pun menolaknya dan minta untuk dikembalikan di sertai bukti rekaman video penyerahannya.   ” Saya pernah didatangi seseorang yang mau memberikan dana ke Pemda, tapi masih direkening kuasa direksi. Saya dengan tegas bilang, JANGAN, ” imbuhnya.   Segera kembalikan, dan tolong pada saat mengembalikan, ada rekaman video saat penyerahannya kembali, alhamdulillah bukti itu semua ada.   Beliau pun mengungkapkan keheranannya mengapa Pasar Cigasong bisa menjadi ramai.   ” Kerugian negara sepeserpun tidak ada, tanah sejengkalpun tidak dirugikan, dan Pasar Cigasong tidak jadi. Artinya tidak ada sepeserpun uang dari APBD yang digunakan untuk Pasar Cigasong, ” ungkapnya.   Karna Sobahi memohon pihak Kejati untuk mempertimbangkan kembali atas hukuman yang diberikan kepada anaknya, yaitu Irfan.   ” Saya memohon, atas nama pribadi, keluarga, dan ayahnya Irfan kepada pihak Kejati Jawa Barat untuk meninjau kembali putusan terhadap Irfan, karena anak saya sebelum dijatuhi vonis sudah dihukum duluan dan sekarang sudah 4 bulan, ” harapnya.   Beliau memastikan akan selalu kooperatif dan hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan, baik untuk saksi Arsan, Andi, dan juga Maya.   ” Saya sudah disumpah, saya akan hadir di pengadilan untuk menjadi saksi walaupun pada waktu kampanye nanti, ” tegasnya.   Pada intinya, saya sangat menghargai proses hukum ini. Dan saya apresiasi atas penyidik Kejati Jabar yang telah bekerja bagus dan profesional, bahkan memberikan didikan kepada saya, ” pungkas Karna Sobahi, mantan Bupati Majalengka yang pada Pilkada Tahun 2024 ini akan kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Majalengka untuk periode 2024-2029. ( Yudi )

Read More
Nasional Politik Terkini Umum

Masyarakat Timur Demo Minta KPU Batalkan Hasil Rekapitulasi Ulang Jakarta Utara

DKI||Pewartanasional.com||Jakarta. Masyarakat Indonesia timur yang tergabung dalam aksi penyelemat demokrasi hari ini menggeruduk KPU soal rekapitulasi ulang pemilihan anggota DPRD DKI, KPU Kota Jakarta Utara Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dinilai mereka hal ini cacat formil dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahakam Konstutusi. Aksi yang dihadiri oleh ribuan warga masyarakat ini memblokade jalan imam bonjol dan meminta agar perwakilan mereka diterima oleh pihak KPU RI. ” 20% warga DKI ini etnis ras malanesia yakni dari NTB, NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua,” Ujar kordinator aksi Sandri Rumanama, (17/7) Terpantau, aksi yang berjalan kurang lebih 3 jam di depan KPU-RI dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan masa melakukan orasi silah berganti dan membakar ban bekas di depan jalan. Masa juga berteriak agar KPU-RI tidak mengasahkan hasil pleno rekapitulasi ulang jakarta utara ksrena dianggap cacat. “Jangan sampai disahkan masa KPU mengsahkan hasil proses yang inskonstitusional”. Teriak masa Dari pihak KPU-RI menerima perwakilan masa dan berdiskusi setekah itu massa melakukan longmarch menuju BAWASLU-RI. ” Jangan mengakali dan mengjabari hak kami, kami sial mati demi harga diri kami”. Ucap roger perwakilan masyarakat papua dalam orasinya di Bawaslu-RI Masa menuntuk agar BAWASLU memberikan rekomendasi untuk menganulir proses rekapitulasi ulang yang dianggap cacat hukum di KPU Jakarta Uatara. “Bawaslu kami berharap jangan menutup mata atas persoalan ini, prosesnya tidak konstitusional, tidak sesuai dengan amar putusan Mahkama Konstitusi”. Tutur Kordinator Lapangan Sandri Rumanama.(Bar/Adegun)

Read More
Hukum Kriminal Nasional Politik Umum

IJW Endus Ada Keterlibatan Oknum Aparat Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo, Sumut

Sumut||Pewartanasional.com||Karo. Hasil investigasi jaringan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Kabupaten, Karo, Sumatera Utara, diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembakaran Wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama Isteri, Anak dan Cucu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi IJW di Kabupaten Karo, saat ini memang marak pelanggaran hukum, antara lain Peredaran Narkoba, Judi Togel, Joker Karo (Judi Leng) dan Ikan-Ikan. Kemudian Penebangan kayu hutan lindung deleng Sibuaten dekat Hutan Siosar Wilayah Tanah Karo. Disebutkan IJW menduga pembakaran rumah Wartawan Rico terkait dengan pemberitaan tentang Narkoba, Judi Togel dan Penebangan Kayu illegal itu. Karena sebelum pembakaran rumahnya yang ikut menewaskan tiga orang keluarganya, Rico disebut sempat memperoleh ancaman lewat telpon sebanyak empat Kali. “IJW menduga ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri. Para oknum tersebut disebut membeckingi praktek Judi, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak antara Rp.70-100 juta per minggu. Ini sudah mafia. Gangster,” tegas Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal,SH berdarah Batak-Madura itu kepada media di Karo, Sumatera Utara. Karena itu, lanjut pria keluarga ABRI (anak kolong) itu, hasil investigasi IJW akan disampaikan ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas dan Komnas Hak Asasi Manusia guna dapat ditindaklanjuti untuk penyelidikan lebih lanjut guna diproses hukum sesuai pelanggaran hukumnya. “Kasus pembunuhan wartawan Rico dengan membakar rumahnya, merupakan yang paling sadis. Sebelumnya, ada juga wartawan yang kritis, tapi paling dihajar hingga babak belur. Dan aparat Kepolisian setempat tidak banyak bertindak,” tambah Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi kelahiran Kotanopan, Tapsel itu. IJW juga meragukan kasus ini tidak akan tuntas jika hanya ditangani di Polres Karo. Kasus ini harus ditarik dan ditangani oleh Polda Sumut mengingat diduga melibatkan oknum TNI dan Polisi setempat. Karena tidak mungkin yang sapu yang kotor membersihkan yang kotor. “IJW bersama insan pers lain akan terus mengawal kasus ini. Siapapun pelakunya harus dihukum mati. Tindakan pembakaran itu diadab, sadis dan tidak berperikemanusiaan. Semestinya jika tulisan dianggap tidak benar ada hak jawab. Bukan membunuh wartawan,” tegas Jusuf Rizal Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).(Adegun).

Read More