Bandung || pewartanasional.com || Cicalengka. Panwaslu kecamatan Cicalengka menghimbau kepada seluruh pelaksana kampanye untuk memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan ke panwaslu kecamatan Cicalengka sebelum melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah kecamatan Cicalengka.
Hal itu diungkapkan, ketua panwalu kecamatan Cicalengka, usep romli, saat ditemui awak media di kantor sekertariat panwaslu kecamatan Cicalengka, di jalan raya timur cicalengka, rabu (24/1/2024).
“Ketika pelaksana kampanye tidak memberitahukan kegiatan kampanyenya kepada kepolisian, maka itu akan menjadi dasar bagi Panwascam cicalengka untuk melakukan penanganan pelanggaran administratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil dari penanganan pelanggaran itu selanjutnya akan direkomendasikan ke tingkat kabupaten untuk ditindak lanjuti.
Pada saat yang sama, anggota panwascam cicalengka sekaligus penanggungjawab pengawasan tahapan kampanye, Pijar Maulid, mengungkapkan ada beberapa yang sudah masuk ranah penanganan pelanggaran administratif.
“Sejauh ini kami sudah menangani 5 pelanggaran administratif selama tahapan kampanye berlangsung, dan sudah kami rekomendasikan ke tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan agar para pelaksana kampanye untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga momentum pemilu ini bisa menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat Indonesia.”pungkasnya. ( Red Adbun)