LANSIA NOL PERSEN BAYAR RUSUNAWA DAN TOWER DI JAKARTA

Rusun Persakih – Tower Daan Mogot Jakarta Barat. PFI/Ist.

LANSIA NOL PERSEN BAYAR RUSUNAWA DAN TOWER DI JAKARTA

Jakarta, Media – PERDA Provinsi DKI Jakarta, No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, memberi keringanan kepada lansia penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) dan Tower di delapan UPRS kota Jakarta.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemda DKI Jakarta, DR.drg. Maria Margaretha KT, MSI, FISQua menyoroti aksesibilitas hunian di rumah susun perlu kemitraan agar warga miskin dapat tinggal di Rusun yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, katanya baru baru ini.

” Sebagian besar penyandang disabilitas, lansia dan veteran masih belum optimal mendapatkan akses untuk menempati hunian rusun dan tower yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, ” ungkap Hendra Zon caleg DPRD DKI Jakarta.

Kebanyakan warga yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM Pusdatin Dinas Perumahan Rakyat masih menunggu untuk bisa menempati hunian rumah susun, baik di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta pusat, kata Mery di Jakarta, Minggu (30/6)

Kepala UPRS V Daan Mogot Jakarta Barat, Arja menerima calon penghuni Rusun dan tower yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM, hampir setahun bahkan ada yang dua tahun menunggu panggilan atau waiting list, kata Ibu Sortag penghuni tower Persakih.

Kepala UPRS V Jakarta Barat, Arja menyambut baik dan menampung masukkan dari penghuni maupun calon yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM tetapi belum dipanggil akan dituntaskan segera, katanya serius.

Sementara itu, Ada permohonan warga kepada Pj Gubernur Pemda DKI Jakarta Drs H Heru Budi Hartono sejak September 2023, belum diselesaikan oleh pejabat terdahulu sehingga mereka terombang ambing.

Bagi warga yang sudah lengkap datanya, terutama sudah ada PM1 dan terdaftar di aplikasi SIRUKIM Dinas Perumahan Rakyat Pemda DKI Jakarta akan disegerakan huniannya, kata Arja Pjbt baru di UPRS V Jakarta Barat.

Ia mengimbau warga yang berminat tinggal di Rusun dan Tower supaya ikuti prosedur yang sudah ada peraturan dan ketentuannya. Jangan lewat pihak lain yang bersangkutan wajib langsung ke pengelola jika sudah mendaftar lewat aplikasi SIRUKIM.

” Warga yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM ya harus bersabar sebab keterbatasan unit, dan membenahi hunian yang rusak. Selain itu kita juga mempelajari Lansia yang dapat nol persen, berdasarkan Perda Pemda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tersebut akan disosialisasikan, ” tutup Arja.

Belum

Warga yang belum memiliki rumah, untuk bisa tinggal di hunian rusun dan tower dinas perumahan rakyat, Pemda DKI Jakarta, syarat nya : Pertama ber KTP DKI Jakarta, dan minta Surat RT/ RW, “Belum memiliki rumah”.

Kedua menggantikan pengantar RT/RW dengan PM1 ke kantor kelurahan setempat. Syarat ketiga mendaftar lewat Aplikasi SIRUKIM Pusdatin Dinas Perumahan Rakyat dan yang bersangkutan datang membawa HP untuk membuat Akun dan emailnya.

Kebanyakan peminat rusun dan tower tidak mengetahui persyaratan tersebut, sehingga asal dapat hunian rusun dan tower siap kucurkan uang pelicin lewat oknum hanya cukup dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut tampaknya dibantah oleh Asisten Pembangunan Sekda Pemda DKI Jakarta, selaku Plt Dinas Perumahan Rakyat yang dikonfirmasi oleh wartawan nasional dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Internasional Nasional Olahraga Umum

HAKORDIA | DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Sumedang siap menjadi Penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi

Sumedang _ Pewartanasional.com | DPC ORMAS BIDIK SUMEDANG ,Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.   Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai dan melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.     Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) adalah Bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   Bagi ORMAS BIDIK, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.   Dalam peringati Hakordia, ORMAS BIDIK siap menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan suara dalam melawan korupsi, serta menjadi eskalator untuk suara-suara masyarakat lainnya yang memberikan makna bahwa perjuangan melawan korupsi ada, masih ada dan akan terus ada suara masyarakat dalam melawan korupsi. Red

Read More
Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More
Umum

PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA

Sekjend KB APTSI tanda tangani surat mitra KPUD Jakarta. PEMANTAU INDEPENDEN PILKADA OLEH KB APTSI DIAKUI KPUD JAKARTA Jakarta, Media – Sejumlah 200 dari target 2000 calon pemantau Independen Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta sudah mengikuti training dan diakui oleh KPUD DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI). Menurut Pejabat KPUD Wahyu Dinata, KB APTSI sudah memenuhi syarat dan ter Akreditasi untuk menjadi Mitra KPUD DKI Jakarta. Kerjasama KB APTSI sebagai Mitra dengan KPUD, sudah dikoordinasikan dan disepakati oleh unsur terkait yang sudah dibahas dalam rapat secara berkelanjutan sejak 4 bulan silam. KB APTSI tergabung dari berbagai alumni Perguruan Tinggi dan organisasi Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( KB APTSI) Jakarta, adalah perkumpulan Cendekiawan berasal dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di tanah air. Mereka membentuk wadah ini untuk menjadi mata dan telinga masyarakat, serta memantau aktivitas birokrasi yang selama ini diduga lamban dan cenderung ke pelanggaran Adneg, kata Sekjend KB APTSI Dra Hj Febrianas Aziz di kantor KPUD Kramat Jakarta Pusat, Senen (26/11) ” Jika bisa mudah ya harus dipersulit dan jika sulit ya harus dipermudah. Itulah yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan karena secara umum ASN masih belum menguasai Adneg secara makro. Hanya ” Clerical Work”, ungkapan Presiden Prabowo Subianto setiap memberi.pengarahan kepada calon pejabat negara dan pejabat pemerintah. “Inilah fungsi dan peran organisasi KB APTSI, yang bekerja Independen untuk mendukung program pemerintah yang bertugas demi kepentingan nasional, “ungkap wakil dari ketua umum KB APTSI, Drs H Hendra Zon. Akt.MM.rt

Read More