Hukum

Artikel Daerah Hukum Nasional Olahraga Umum

Polemik Isu pemberitaan, Kades Cikahuripan menyikapi dengan bijak dan siap berikan klarifikasi

Pewartanasional.com, Sumedang– Isu tak sedap menyoroti Kepala desa Cikahuripan Cimanggung Sumedang. Melalui berita yang beredar di Media Online, seolah – olah kepala desa Cikahuirpan Vr melakukan Mark Up anggaran Tahun 2023. Padahal Fakta di lapangan dengan data berbeda jauh dan perlu ada klarifikasi tentang muatan isi Berita. Jum’at (6/12/2024) “Kepala desa Cikahuripan dan tokoh masyarakat, membantah isi berita tersebut, yang secara kebetulan mengetahui kegiatan realisasi anggaran tahun 2023. Tahap satu, Dua dan Tiga. Seperti keterangan kepala desa Vr bahwa anggaran SAB senilai 114 lebih tersebut, betul tahun 2023. Tapi untuk wilayah di 4 Rw, 01,7,05 dan Rw 11 sebesar 114.906.800. Ini rinciannya, anggaran tahap Satu sebesar 72.453.400, tahap Dua 108.680. 100 dan tahap Tiga 114.906.800. Di bagi 4 Rw, Menurut pengakuan Vr terkait pembangunan TPT yang dianggap anggarannya tidak diterapkan. Padahal kita alihkan lokasinya, karena hasil pertimbangan bersama, “Pada awal pengajuan, rencana pembangunan TPT di titik A, karena lokasi titik B masuk skala prioritas, Maka pembangunanya kita pindahkan terang kepala desa, dan sebelum kegiatan berlangsung terlebih dahulu kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh setempat, Terkait bantuan Kambing dan bantuan ke Teras Hijau. Itu perlu kami jelaskan dengan data dan saksi serta orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baik ketua Bumdes beserta pengurusnya. Siap kami hadirkan untuk memberikan kesaksian dan memberikan penjelasan, Lebih lanjut kata  Vr Kami ingin memberikan hak jawab dan koreksi serta hak sanggah kami  di Media Online Satunews.id. “Isi rilis berita tersebut perlu ada klarifikasi, dan harus diluruskan. Demi menjaga nama baik kami selaku kepala desa, Berita tersebut sudah menjadi Opini masyarakat beranggapan jelek terhadap kinerja kepala desa. Dengan kerendahan hati supaya sipemberita bisa memberikan ruang secara terbuka melalui konprensi Pers untuk meluruskan isi berita, Pungkasnya Tentunya sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 yang tercantum di pasal 15 ayat (2) UU Pers berkaitan dengan Hak jawab. Serta sesuai kode etik jurnalistik di pasal 10 menyatakan bahwa wartawan berhak segera mencabut dan meralat berita dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pemirsa. Adapun Pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi bisa dikenakan pidana ataupun denda paling banyak 500 juta.   Yudi / Red

Read More
Daerah Hukum Kriminal Nasional

Patroli Malam Anggota Gabungan Kepolisian, Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat.

Tasikmalaya _ Pewarta nasional.com ||Atasi keresahan warga adanya isuk ketuk pintu tengah malam kepada warga desa Puspasari kota Tasikmalaya. Jajaran anghota Batalyon Pelopor D Sat Brimob Polda Jabar bersama anggota Polres dan Polsek Puspahiang. Gelar Patroli KYRD berikan pengaman teror isu ketuk pintu kerumah warga. Sabtu(14/8/2024)   Sebelum Persiapan Patroli terlebih dahulu para anggota yang tergabung melakukan Apel malam yang dipimpin Kapolsek Puspahiang. Iptu Dedy Haryana S.kom., dengan di ikuti anggota Intelkam Polres Tasikmalaya, anggota Pelopor D Sat Brimob  Polda Jabar dan anggota Polsek.   Komandan Batalyon Pelopor D Sat Brimob Polda Jabar Dr. Kompol Fajar Cahyono S.Pd.,M.M., menyampaikan kepada awak media Aspirasijabar. Patroli gabungan ini merupakan perintah langsung pimpinannya Dansat Brimob Polda Jabar. Kombes Pol Kusumadji S.I.K., supaya wilayah tasik yang kena isu teror ketuk pintu tengah malam bisa merasa aman. Tercipta lingkungan aman dan kondusif dari tindak kriminal, Yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.   “Ini perintah pimpinan langsung agar wilayah kota tasikmalaya aman dari segala bentuk ancaman teror yang mengganggu masyarakat.   Semoga dengan adanya patroli malam gabungan ini. apayang menjadi keresahan masyarakat selama ini bisa terpecahkan tidak ada lagi teror. Patroli malam akan terus dilaksanakan bukan malam sekarang saja. Agar wilayah tasik benar benar aman dan kondusif, tegas Fajar Cahyono   Dikesempatan yang sama Kapolsek Puspahiang. Iptu Dedy Haryana S.Kom., juga berpesan kepada masyarakat. Agar tetap wasapada, laporkan apabila ada hal hal yang mecurigakan kepada kami, supaya Gercep dalam bergerak,   Jangan takut tetap tenang dan selalu kordinasi dengan anggota keamanan wilayah atau annghot Polsek, pesanya   Tokoh masyarakat sangat mengapresiasi tindakan tanggap Anggota Polsek dan anggota Pelopor D Sat Brimob Polda Jabar.Berharap permasalahan teror ini cepat selelsai dan pelaku utamanya dapat tertangkap oleh pihak kepolisian. Jurnalis:Yudihan

Read More
Daerah Hukum Nasional Politik Terkini Umum

Karna Sobahi,Mantan Bupati Majalengka,menyatakan bahwa konstruksi Pasar Sigasong secara aturan sudah ditempuh melalui prosedur, mekanisme, dan tahapan yang sesuai.

BANDUNG_ Pewartanasional.com |  Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan bahwa konstruksi Pasar Sigasong secara aturan sudah ditempuh melalui prosedur, mekanisme, dan tahapan yang sesuai.   Hal ini disampaikan Karna Sobahi, pada awak media beberapa saat setelah pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat selesai dilakukan, Kamis (25/07/2024).   ” Hari ini saya diberi kesempatan oleh Kejati untuk menjelaskan 14 keputusan saya saat menjabat Bupati, yaitu satu tentang Perbup dan 13 tentang Keputusan Bupati mengenai Pasar Sigasong, ” ucapnya.   Saya sampaikan rincian dari mulai siapa yang merumuskan, mengkaji, membuat nota dinas, membuat disposisi, dan yang maraf surat itu sampai ke meja Bupati. Karena semuanya dilalui dengan mekanisme seperti itu.   Selanjutnya, untuk memastikan Perbup dan Surat Keputusan Bupati itu benar dan tidak ada yang menyimpang, saya meminta bantuan Irsus empat Kemendagri, yaitu Pak Arsan Latif yang saat ini menjadi tersangka.   Sehingga, mekanisme yang dijalankan di Majalengka pada saat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.   ” Dimana semua tahapan telah melalui kajian terlebih dahulu, mulai dari pemrakarsa, kemudian ke Kabag PU, lanjut ke Asda satu, dan terakhir ke Sekda. Sehingga muaranya itu ada di sekda semuanya, ” jelas mantan Bupati Majalengka tersebut.   Artinya, Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati terkait Pasar Cigasong yang saya keluarkan pada saat itu telah dikaji secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan untuk ditandatangani.   Terkait masalah ada pemberian dana ke Pemda, Karna Sobahi pun menolaknya dan minta untuk dikembalikan di sertai bukti rekaman video penyerahannya.   ” Saya pernah didatangi seseorang yang mau memberikan dana ke Pemda, tapi masih direkening kuasa direksi. Saya dengan tegas bilang, JANGAN, ” imbuhnya.   Segera kembalikan, dan tolong pada saat mengembalikan, ada rekaman video saat penyerahannya kembali, alhamdulillah bukti itu semua ada.   Beliau pun mengungkapkan keheranannya mengapa Pasar Cigasong bisa menjadi ramai.   ” Kerugian negara sepeserpun tidak ada, tanah sejengkalpun tidak dirugikan, dan Pasar Cigasong tidak jadi. Artinya tidak ada sepeserpun uang dari APBD yang digunakan untuk Pasar Cigasong, ” ungkapnya.   Karna Sobahi memohon pihak Kejati untuk mempertimbangkan kembali atas hukuman yang diberikan kepada anaknya, yaitu Irfan.   ” Saya memohon, atas nama pribadi, keluarga, dan ayahnya Irfan kepada pihak Kejati Jawa Barat untuk meninjau kembali putusan terhadap Irfan, karena anak saya sebelum dijatuhi vonis sudah dihukum duluan dan sekarang sudah 4 bulan, ” harapnya.   Beliau memastikan akan selalu kooperatif dan hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan, baik untuk saksi Arsan, Andi, dan juga Maya.   ” Saya sudah disumpah, saya akan hadir di pengadilan untuk menjadi saksi walaupun pada waktu kampanye nanti, ” tegasnya.   Pada intinya, saya sangat menghargai proses hukum ini. Dan saya apresiasi atas penyidik Kejati Jabar yang telah bekerja bagus dan profesional, bahkan memberikan didikan kepada saya, ” pungkas Karna Sobahi, mantan Bupati Majalengka yang pada Pilkada Tahun 2024 ini akan kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Majalengka untuk periode 2024-2029. ( Yudi )

Read More
Hukum Nasional Terkini

Ibu Korban KDRT Guling-guling Dipersidangan Mengganggu Jalannya Persidangan

Ibukota||Pewartanasional.com||Jakarta. SS ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) guling-gulingan di persidangan pimpinan I Wayan Gede Rumega, setelah mendengar tuntutan 2 tahun yang dibacakan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza Selasa (9/7/2024) . Akibat ulah ibu korban itu majelis hakim menghentikan persidangan. Beberapa saat kemudian dibuka kembali untuk mendengarkan pembelajaran dari kuasa hukum terdakwa . Ulah ibu korban ini sontak menarik pengunjung persidangan sehingga ditonton banyak orang, dengan terus teriak histeris ibu korban itu terus guling-guling dan terlihat di keluarkan paksa dari persidangan. Menanggapi hal ini JPU mengaku kaget tidak menyangka akan terjadi hal itu bahkan hampir kena cakar oleh ibu korban. Usai persidangan ibu korban terlihat sehat dan di depan pengadilan salah seorang pengunjung menyeletuk , “laaah ketawa-tawa dia tadi pingsan berarti pura-pura kali ya”, kata pengunjung sidang . Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrik Tanaka , Michael Remzaldy, Jacobus Roslin Masihor , Jhon Feriyanto Sipayung,dan Sihar Nataell Nababanmohon keringanan hukuman klienya yang dituntut 2 tahun oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (9/7/2024). Jacobus Roslin Masihor , kepada media menyampaikan , “korban baik baik saja bisa Ngeflog Dirumah Sakit dan “Pimpin Rapat” tapi alasan luka berat , dalam hal ini majelis hakim diminta jeli dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkaranya ini Kami juga tidak mau klien kami dihukum ringan kalau dampak tindakannya berat, tapi kalau ada rekayasa luka berat padahal korban masih bisa lenggak-lenggok dimedsos, maka kami sebagai pengacara edrick tidak terima ada upaya memperberat hukuman klien kami” Korban saja yang jelas-jelas aniaya mertua tapi belum ada hukuman, kok kenapa klien kami yang sudah membayar kesalahannya dengan masuk penjara berbulan2 harus diberatlan hukimanya”.ungkap Jacobus.(Adegun)

Read More
Hukum Nasional Umum

IJW Desak PWI Pusat Segera Umumkan Hasil Audit Bantuan Sponsorship UKW Forhumas BUMN Rp.6 Milyar

Nasional||Pewartanasional.com||Jakarta. Indonesian Journalist Watch (IJW) desak PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat segera dikeluarkan dan umumkan hasil audit bantuan Sponsorship UKW (Uji Kompetesi Wartawan) Forum Humas BUMN senilai Rp. 6 milyar sesuai janji Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun terkait PWI Gate. “Sesuai apa yang diucapkan bahwa dana itu akan diaudit. Begitu juga pernyataan pihak Kepolisian menunggu audit atas Pengaduan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi IJW mendesak segera dikeluarkan hasil auditnya,” tegas Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta. Sebagaimana diketahui publik PWI Gate merupakan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana senilai Rp.2,9 milyar dari Rp.6 milyar bantuan BUMN untuk pelaksanaan UKW sebagaimana dilansir pertama kali oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Ia menyebutkan menduga dana Rp.2,9 digunakan tidak sebagaimana mestinya. Menurut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu, sejak 16 April 2024 setelah DK PWI Pusat memberikan sanksi, Hendri Ch.Bangun dalam Zoom Meeting PWI Pusat dengan Pengurus Propinsi menyebutkan akan melakukan audit. Bendahara Umum Martin Slamet kepada IJW juga menyebutkan itu. Pihak Penyidik Kepolisian menindak lanjuti pengaduan LBH LSM LIRA, juga mengatakan proses hukumnya menunggu hasil audit penggunaan dana bantuan UKW PWI BUMN dari PWI Pusat. Hasil audit salah satu kunci, apakah ada unsur penggunaan dana yang tidak semestinya atau penggelapan dana, sesuai KUHP 372 dan 374 “Jadi IJW mendesak segera umumkan hasil auditnya. Sebab itu dana bantuan Sponsorship BUMN (negara) tidak perlu ditutupi. Apalagi digunakan untuk UKW. Masak audit Rp.6 milyar hampir empat bulan tidak selesai-selesai,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA yang tidak asing dengan cara kerja audit. Ketika ditanya media kemungkinan audit direkayasa, menurut Jusuf Rizal bisa saja terjadi. Tapi auditor Independen tidak akan melakukan tindakan bodoh itu, apalagi dananya tergolong kecil. Mereka bisa kena delik hukum pemalsuan data dan rekayasa. Bahkan izin usahanya bisa dicabut. Disebutkan dalam perspektif hukum atas penggunaan dana yang tidak semestinya Rp.2,9 milyar dari Rp.6 milyar, siapapun yang menerima aliran dana secara tidak sah bisa ikut terjerat. Misalnya dibuat kwitansi atau tanda terima, itu kan mudah ditelusuri Kebenarannya. Masuk persekongkolan jahat. “IJW akan mengawal kasus PWI Gate ini hingga tuntas bekerjasama dengan insan pers lain. Ini menyangkut marwah jurnalis/Wartawan maupun organisasi PWI. Jangan sampai ulah segelintir oknum penguruh harian PWI Pusat merusak nama institusi pers seluruh Indonesia,” tambah Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu Berdasarkan catatan redaksi, PWI Gate yang gencar dibongkar Jusuf Rizal membuahkan sanksi DK PWI Pusat berupa Peringatan keras Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp.1,7 milyar ke PWI Pusat. Kemudian Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum,M.İhsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh di rekomendasikan dipecat. Namun hingga kini, Hendri Ch.Bangun tak kunjung melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat.(Adegun)

Read More
Hukum Kriminal Nasional Politik Umum

IJW Endus Ada Keterlibatan Oknum Aparat Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo, Sumut

Sumut||Pewartanasional.com||Karo. Hasil investigasi jaringan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Kabupaten, Karo, Sumatera Utara, diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembakaran Wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama Isteri, Anak dan Cucu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi IJW di Kabupaten Karo, saat ini memang marak pelanggaran hukum, antara lain Peredaran Narkoba, Judi Togel, Joker Karo (Judi Leng) dan Ikan-Ikan. Kemudian Penebangan kayu hutan lindung deleng Sibuaten dekat Hutan Siosar Wilayah Tanah Karo. Disebutkan IJW menduga pembakaran rumah Wartawan Rico terkait dengan pemberitaan tentang Narkoba, Judi Togel dan Penebangan Kayu illegal itu. Karena sebelum pembakaran rumahnya yang ikut menewaskan tiga orang keluarganya, Rico disebut sempat memperoleh ancaman lewat telpon sebanyak empat Kali. “IJW menduga ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri. Para oknum tersebut disebut membeckingi praktek Judi, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak antara Rp.70-100 juta per minggu. Ini sudah mafia. Gangster,” tegas Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal,SH berdarah Batak-Madura itu kepada media di Karo, Sumatera Utara. Karena itu, lanjut pria keluarga ABRI (anak kolong) itu, hasil investigasi IJW akan disampaikan ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas dan Komnas Hak Asasi Manusia guna dapat ditindaklanjuti untuk penyelidikan lebih lanjut guna diproses hukum sesuai pelanggaran hukumnya. “Kasus pembunuhan wartawan Rico dengan membakar rumahnya, merupakan yang paling sadis. Sebelumnya, ada juga wartawan yang kritis, tapi paling dihajar hingga babak belur. Dan aparat Kepolisian setempat tidak banyak bertindak,” tambah Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi kelahiran Kotanopan, Tapsel itu. IJW juga meragukan kasus ini tidak akan tuntas jika hanya ditangani di Polres Karo. Kasus ini harus ditarik dan ditangani oleh Polda Sumut mengingat diduga melibatkan oknum TNI dan Polisi setempat. Karena tidak mungkin yang sapu yang kotor membersihkan yang kotor. “IJW bersama insan pers lain akan terus mengawal kasus ini. Siapapun pelakunya harus dihukum mati. Tindakan pembakaran itu diadab, sadis dan tidak berperikemanusiaan. Semestinya jika tulisan dianggap tidak benar ada hak jawab. Bukan membunuh wartawan,” tegas Jusuf Rizal Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).(Adegun).

Read More
Berita Duka Daerah Hukum Kriminal Umum

Merasa Terancam, Anak Wartawan Korban Kebakaran Berharap Bisa Ngomong 4 Mata Dengan Kapolda Sumut

Sumut||Pewartanasional.com||Tanah Karo. Atas insiden kebakaran yang mengakibatkan Wartawan Tribata.tv Sempurna Pasaribu berserta istri,anak dan cucunya meninggal dunia pada Kamis,(27/06/2024) kemarin di rumah yang di huninya,Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Minggu,30/06/2024 tim Labfor Polda Sumut kembali ke lokasi kejadian kebakaran guna olah TKP. Tim Labfor Polda Sumut datang bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Iman Efendi, M.Si. Dalam kunjungan Kapolda Sumut ke keluarga korban, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Iman Efendi, M.Si., mengucapkan belasungkawa atas kepergian Almarhum Sempurna Pasaribu, pada keluarga yang di tinggalkan sabar dan tabah. Saat kehadiran Kapolda Sumut, Eva Br Pasaribu (30) anak Alm.Sempurna Pasaribu dan Almh.Elfrida Ginting (istri) mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Sumut karena menyempatkan diri untuk datang menemui kami dan juga ikut prihatin atas insiden yang menimpa keluarga kami. Ketika awak media mewawancarai Eva Br Pasaribu di rumah keluarganya mengatakan,ada banyak yang ingin saya sampaikan kepada bapak Kapolda dan saya berharap bisa ngomong empat mata bersama bapak Kapolda Sumut dengan nada sedih. Lanjut eva, saya merasa terancam pada saat semalam dipanggil untuk wawancara dimintai keterangan ke kantor polisi, saya merasa terancam,saya merasa kata kata itu harus saya ia kan bukan dari kemauan saya. “Agar bapak Kapolda memberi waktunya  sedikit lagi untuk mendengarkan keluh kesah saya, saya mohon untuk bapak kapolda membantu kami bapak Kapolda agar di usut tuntas sampai ke akar akarnya”.tutup Eva.(Adegun)

Read More
Daerah Hukum Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembacokan Yang Terjadi di Cicalengka

PEWARTA NASIONAL.COM, BANDUNG – Viral di media sosial adanya tujuh korban pembacokan di Cicalengka yang mengakibatkan luka dibagian kepala. Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bandung akhirnya menangkap 4 dari 20 orang pelaku. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 dini hari di jalan raya bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6 Mei 2024. “Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing,” sambungnya. Ia menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan adalah pada saat sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka. “Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban,” ujarnya. “Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan pembabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya,” tuturnya. “Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban,” jelasnya. Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut. “Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO,” ujar Kusworo. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara. RED/AB

Read More
Daerah Hukum

Kesigapan Personil Polresta Bandung Tangkap Para Pelaku Penganiyayaan di Cicalengka

BANDUNG || pewartanasional.com ||Cicalengka. Viral di media sosial adanya tujuh korban pembacokan di Cicalengka yang mengakibatkan luka dibagian kepala. Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bandung akhirnya menangkap 4 dari 20 orang pelaku. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 dini hari di jalan raya bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6 Mei 2024. “Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing,” sambungnya. Ia menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan adalah pada saat sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka. “Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban,” ujarnya. “Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan pembabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya,” tuturnya. “Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban,” jelasnya. Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut. “Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO,” ujar Kusworo. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.(Adebun)

Read More
Daerah Hukum

Kapolsek Pimpin Razia Miras Di Wilayah Hukum Cicalengka

Bandung|| pewartanasional.com ||Cicalengka. Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar SH. MH memimpin langsung razia miras di wilayah hukum cicalengka sabtu 4 /5 /2024. Kapolresta Bandung Kombes DR Kusworo Wibowo SH. S. I. K. MH melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar SH. MH membenarkan oprasi miras itu untjk meminimalisir kejahatan yang bersumber dari mabuk. Ini ihktiar kita untuk membuat cicalengka aman nyaman . Adapun personil yang terlibat Raxia sebanyak Empat (4) Orang, dengan menggunakan kendaraan R4.. Adapun Miras yang di angkut lk 350 botol berbagai merk.dan 400 liter tuak. Itu dari beberapa kios yang ada di wilayah hukum cicakengka . Razia di mulai dari jam 21:00 sampai dengan jam 22.30 di Mulai dari jalan Statsion sampai ke by pass dan ke tempat yang di curigai menjual miras. Saat di temui Awak Media.Kapolsek Cicalengka “Mengatakan Oprasi Miras ini pun akan terus di lakukan sampai Cicalengka Bersinar. ( bersih narkoba)”ungkapnya.. ( adebun)

Read More
Hukum Nasional Politik Umum

Aktivis Demokrasi Anti Politik Uang yakin Bahwa Kapolri dan Jaksa Agung akan Segera Menangkap Pelaku Politik Uang

Jakarta||Pewartanasional.com||  Status tersangka salah satu Caleg Demokrat Dapil lll Jakarta DPR RI, yang terbukti melakukan politik uang, tidak dapat dibatalkan. Kapolri dan Jaksa Agung tidak bisa diintervensi pihak manapun untuk membatalkan status tersebut, karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kapolri dan Jaksa Agung tidak mungkin terpengaruh dengan surat DPP Demokrat yang ingin kasus politik uang yang menimpa kadernya dibebaskan, begitu keyakinan para aktivis anti money politik meyakini. Dalam kasus politik uang yang menimpa kadernya Demokrat akan bersifat kenegarawanan seperti pendirinya SBY tidak akan intervensi hukum apa lagi ingin membebaskan kadernya yang bersalah seperti yang terjadi pada tahun 2011 silam. Sementara, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan, pentingnya penegakan hukum pemilu yang konsisten. Tidak boleh goyah dengan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Titi Anggraini memandang penegakan keadilan pemilu di Indonesia ataupun negara-negara lainnya membutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat. “Selain memperkuat lembaga peradilan pemilu, hal yang tidak boleh dilupakan untuk menegakkan keadilan pemilu adalah memperluas akses bagi masyarakat untuk dilibatkan dan berpartisipasi di dalamnya,” ujar Titi. Selain itu, menurutnya literasi terhadap masyarakat terkait dengan keadilan pemilu juga perlu diperkuat oleh para pihak penyelenggara dan pengawas pemilu ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan demokratis. Seperti diketahui, terbongkarnya kasus politik uang di dapil lll Jakarta, sebab peran serta masyarakat yang melaporkan. Sosok tokoh masyarakat itu adalah salahsatu warga Jakarta Utara, yang telah melaporkan seorang Caleg Partai Demokrat DPR RI dari Dapil Jakarta lll ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, tindakan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh caleg tersebut telah merusak demokrasi di Indonesia. Bahkan, sebagai pelopor anti politik uang dalam hal ini bersama dengan Gerindra jelang Pemilu 2024, aktivis anti money politik yakin bahwa ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) akan tetap konsisten tidak akan membela kadernya caleg DPR yang bermasalah dalam hal politik uang. Oleh karena itu, bahkan sang tersangka sudah menjadi DPO karena tidak kooperatif sejak dari awal pemanggilan hingga ditetapkan jadi tersangka. Tertera juga dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 bahwa sidang peradilan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka atau in absensia.(Bar)

Read More
Daerah Hukum

Ahli waris Tutup Galian C PT. BIS

Pewartanasional.com | Bandung Rabu(28/2/2024).Sengketa pemilik Lahan Tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Nagreg desa Ciherang Nagreg. Milik H. Mochamad Hidayat .Dengan pengelola Galian C milik PT. BIS di tutup sementara aktifitasnya sebelum ada ketetapan pasti hasil sidang dari pengadilan Negri Bale Bandung. Dengan memasang patok Bambu dan Baliho di sekitar lokasi.     Menurut kuasa hukum dari ahli waris pemilik lahan Hermawan S.H., M., M.H., berdasarkan surat keterangan ahli waris No. 154/Pm.041.2/aWRS/1987 dari daerah wilayah tingkat Dua Bandung. Pada Tanggal 9 Desember 1987., adalah pemilik tanah yang terletak di desa Ciherang Kabuapten Bandung. Blok Citiis Kohir.2349 persil. 32 dengan luas 9100m² atas nama H Mohamada Hiadayat, bahwa itu ahli waris sah, Maka selaku ahli waris merasa dirugikan karena aktifitas galian tersebut padahal pada sebelumnya sudah beberapa kali di peringatkan, baik PT. BIS, Sumarekon dan PT Duta agar berhenti. Tapi tetap saja berjalan, sebelum ada ketetapan dari pengadilan Bale Bandung.   “Kita sudah somasi pada sebelumnya, jangan ada aktifitas galian, tetap saja berjalan tanpa kejelasan, Ada beberapa pihak yang sama juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut, permasalahan itu sebenarnya dari Operlab tanah antara ahli waris dengan Carik desa Ciaro, mereka mengklaim merasa punya SK pembesan lahan tahun 86 setelah di cek ternyata tidak bukti kuat tentang kepemilikan sah,   Maka kami sepakat dengan beberapa ahli waris untuk mengajukan kepengadilan bersama sama sama. Agar secepatnya beres karena kita sudah somasi pun tidak ada balasan dari pihak bersangkutan, sebelum ada ketetapan dari pengadilan kami harapkan jangan ada aktifitas di galian C tersebut, ungkap Hermawan   Red/YH.

Read More
Daerah Hukum Internasional Kriminal Politik Terkini Umum

IMO-Indonesia Apresiasi Sikap Tegas Jenderal Maruli Terkait Insiden Pendukung Paslon

Jakarta – PewartaNasional.com_Insiden penganiayaan terhadap pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar – Mahfud beberapa waktu lalu di Boyolali yang menjadi atensi publik kini tengah dijawab tegas Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli.   Jenderal bintang empat itu secara tegas mengatakan bahwa insiden tersebut tidak ada kaitanya dengan netralitas TNI dalam Pemilu 2024.   “Tidak ada sangkut-pautnya dengan yang lain (netralitas TNI). Ini murni karena anggota saya masih muda, jadi meresponnya begitu. Tapi dilihat dari perkembangannya sekarang, larinya ke mana-mana. Makanya saya berterima kasih bisa hadir di Rosi untuk mengklarifikasi hal itu,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan Rosiana Silalahi pada acara yang bertajuk “Penganiayaan Relawan, Netralitas TNI Dipertanyakan”, ditayangkan di Kompas TV, Kamis (4/1).   Kasad juga menegaskan bahwa tindakan cepat TNI AD dalam merespon insiden Boyolali merupakan bukti konkret bahwa TNI AD memang memegang teguh netralitas. Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh, jangan langsung menarik kesimpulan berdasarkan video pendek yang beredar.   “Jangan menganalisa kejadian berdasarkan video pendek dan langsung menarik kesimpulan. Rombongannya sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan). Jadi ada aksi ada reaksi. Tapi bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana, dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” himbaunya.   Sikap tegas Jenderal Maruli itu pun mendapat apresiasi dari Ikatan Media Online (IMO) – Indonesia.   Menurut Ketum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, sikap yang yang tunjukkan Jenderal Maruli adalah sikap seorang kesatria dalam menyampaikan sebuah kebenaran.   “Dengan mengklarifikasi berita miring tentang ketidaknetralan TNI pasca kejadian itu, menunjukkan kalau pak Maruli adalah sosok bertanggung jawab dan punya jiwa kesatria,” ungkap Yakub di Jakarta, Sabtu (6/1/24).   Yakub juga mengaku salut terhadap Jenderal Maruli atas komitmennya dalam menjaga suasana tetap kondusif jelang Pemilu 2024.   “Kita tahu setelah kejadian itu, banyak orang memandang TNI sebagai institusi yang tidak lagi netral. Namun, berkat ketegasan dan kesigapan pak Jenderal mengatasi permasalahan ini semuanya menjadi kondusif,” tandasnya. Yudi H

Read More
Daerah Hukum

Polres Wajo Dinilai Lambat Tangani Laporan L-BPKP

Sulsel, Pewartanasional.com | Kepolisian Polres Wajo, Sulsel, dinilai lambat dalam menangani kasus laporan terkait salah satu proyek yang pengerjaannya di duga bermasalah. Sebagaimana yang di laporkan, bahwa Ketua BPKP Kabupaten Wajo, Andi Sumitro, telah memasukkan laporannya di kepolisian Polres Wajo, terkait pekerjaan proyek yang diduga bermasalah di Tobulelle Kecamatan Penrang, pada Rabu (21/06/2023) yang lalu. Andi Sumitro melaporkan terkait hasil investigasi bersama tim BPKP, menemukan adanya beberapa titik pengerjaan yang sejak awal di kerjakan sudah tidak memenuhi standar kualifikasi. Selain itu termasuk pengecoran bahu jalan yang tidak memenuhi standar K 250, sehingga material pengecoran memunculkan kerikil yang dapat mencelakai pengendara, Terkait masalah tersebut, Kanit Tipikor Polres Wajo Ipda Jumawah, yang dikonfirmasi melalu ponselnya, Selasa (25/07/2023) mengaku bahwa laporan tersebut sementara ditunggu konfirmasi undangannya konsultan pengawas. “Kami masih menunggu konfirmasi undangannya pihak konsultan pengawasnya, “katanya singkat. (Ade Gunawan)

Read More
Daerah Hukum Internasional Opini Terkini Umum

Ketua DPC BIDIK Sumedang ingatkan Tentang Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah Bentuknya Harus Sumbangan BUKAN PUNGUTAN !!!

Sumedang _ Pewartanasional.com | Ditemui awak media di Sekertarianya, (Minggu, 04/06/2023) di Jln. Parakanmuncang . Cimanggung – Sumedang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi ( DPC BIDIK ) Kabupaten Sumedang “ Yudi Handali ” yang juga berprofesi sebagai Aktivis ini angkat bicara terkait pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua peserta didik. Menurut Kang Yudi, begitu sapaan akrabnya, Komite Sekolah ini adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Terkait Keberadaan Komite Sekolah ini lebih lanjut Kang yudi menjelaskan bahwa Keberadaan Komite Sekolah saat ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.   Didalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diatur tentang tugas Komite Sekolah ini. Disamping Komite Sekolah bertugas menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua / wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah, Komite Sekolah juga bertugas salah satunya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Hal ini lah yang kerap menjadi permasalahan bagi orang tua peserta didik, dimana Komite Sekolah menggalang dana yang bentuknya Pungutan. “ Ya macam-macam, ada yang mengharuskan orang tua membeli buku, baju seragam, kaos, kemeja dan sebagainya akan tetapi bentuknya adalah Pungutan, “Ungkap Kang Yudi.   Sementara Kalau kita lihat aturan di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan terhadap orang tua peserta didik sebagaimana Pasal 10 ayat (2) yang menjelaskan bahwa : “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan” ini artinya segala macam bentuk Pungutan oleh Komite Sekolah itu jelas-jelas tidak dibenarkan dan melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, “Tegas Kang Yudi.   Coba lihat Pasal 12 huruf (a) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini,disana jelas ditegaskan bahwa : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: “menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah, “Papar Kang Yudi. Jadi kalau aturannya sudah jelas dan masih saja Komite Sekolah melakukan Pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, saya himbau dan instruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menginvestigasi hal ini dan jika bukti-bukti data sudah didapatkan, kirimkan data-datanya ke kami, saya sendiri yang akan menyerahkan berkasnya ke Kementerian Pendidikan RI, karena ini sudah tidak benar dan sangat memberatkan para orang tua peserta didik. Dan jika kami temukan unsur pidananya siapapun yang terlibat didalamnya maka kami atas nama ORMAS BIDIK tidak akan segan – segan untuk melaporkan hal ini ke aparat kepolisian. Kasian ini masyarakat terutama para orang tua peserta didik jika hal ini terus dibiarkan, dimana ditengah situasi perekonomian ini tidak stabil, jadi sudahlah hentikan semua ini, rakyat sudah susah jangan lagi dibuat susah. Tutup Kang Yudi (Red)

Read More
Daerah Hukum Umum

Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Lagi

Banyuwangi, Pewartanasional.com | Ketua Fast Respon FRN DPC Banyuwangi Agus Samiaji mengapresiasi hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia (LIPI) yang mengumumkan kenaikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 73,2 persen. Menurutnya, kenaikan tingkat kepercayaan publik menjadi tolok ukur keberhasilan pembenahan di tubuh Polri yang kerap digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Semangat Kapolri untuk mereformasi kepolisian menjadi lembaga penegak hukum yang baik di mata masyarakat telah membuahkan hasil. Kita apresiasi,” ujar Agus Samiaji, Senin (1/5/2023). Ketua FRN DPC Banyuwangi tersebut menambahkan, untuk mengembalikan citra kepolisian tidaklah mudah, butuh perjuangan dan kerja keras. Apalagi kata beliau, belakangan ini korps bhayangkara terus menerus didera berbagai macam persoalan yang menggerus kepercayaan publik. Seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Namun dampak dari sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan kasus yang menjerat anak buahnya itu, kini Polri semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Bahkan Agus Samiaji bilang, capaian Polri telah mengungguli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana setiap survei, lembaga anti rasuah tersebut selalu mendapat sentimen positif dari masyarakat. Sementara kini sedikit di bawah Polri, yakni sebesar 72,4 persen. “Kenetralan Polri untuk tidak melindungi para perwiranya dari jeratan hukum maksimal saya rasa turut menyumbang kenaikan ini (hasil survei). Ini yang perlu dipertahankan dan harus terus ditingkatkan,” lanjutnya. Kemudian Agus Samiaji juga menilai, tingginya hasil survei kepercayaan publik terhadap Polri juga berkat kinerja kepolisian dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Termasuk dalam memelihara keamanan dan ketertiban umum selama Bulan Ramadan hingga musim mudik maupun balik Lebaran 2023. “Masyarakat banyak yang merasa puas dengan kinerja kepolisian saat menjaga kelancaran arus mudik Lebaran (2023). Tidak terjadinya kemacetan parah di kantong-kantong rawan macet selama musim mudik seperti tahun-tahun sebelumnya turut memulihkan citra kepolisian. Padahal pemudik tahun ini juga naik signifikan setelah dua tahun pandemi Covid-19,” ujarnya. Untuk itu Agus Samiaji berharap, capaian ini terus ditingkatkan dengan pula meningkatkan pelayanan masyarakat. “Juga bisa diikuti oleh lembaga lain, agar tujuan reformasi di negeri ini bisa terwujud,” tutupnya.

Read More