WARGA TARAJU KAUM KALER MENUNGGU JANJI SPPG MBG

oo

Tasikmalaya- media Warga mendesak agar pengelolaan limbah dilakukan lebih serius, sesuai prosedur, dan transparan. Kekhawatiran mereka bukan hanya soal bau, tetapi juga risiko kesehatan akibat pencemaran air dan tanah. (11/2)
Aroma menyengat dari limbah dapur SPPG MBG yang sedang memicu keresahan warga di Jalan Kaum Kaler, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Bau tak sedap yang merembes ke pemukiman diduga berasal dari pembuangan limbah makanan yang dialirkan langsung ke parit umum melalui pipa paralon tanpa proses penyaringan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak kesehatan dan mendorong warga menuntut penanganan segera. Tim media bersama Camat Taraju, Dedi Herniawan, Babinsa Desa Taraju Kopka Juhenda, Kasi Trantib Kecamatan Taraju, serta pihak dapur SPPG melakukan Investigasi dan pengecekan langsung ke lokasi .
Camat Taraju, Dedi Herniawan, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut. Ia berjanji mengawal proses perbaikan hingga tuntas. “Kami akan turun melakukan pengawasan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, jika pihak SPPG tidak segera melakukan perbaikan, langkah hukum akan ditempuh sesuai aturan. “Pengawasan intensif akan terus dilakukan agar komitmen perbaikan benar-benar dijalankan, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah kecamatan mulai menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas, meski publik masih menunggu bukti nyata berupa tindakan tegas.
Kepala SPPG Dapur MBG Taraju 2, Ikhsan Mulyadi, mengakui adanya kelalaian. Ia berjanji segera membenahi sistem pengolahan limbah. “Intinya kami siap salah dan mengakui salah. Secepatnya kami akan melakukan perbaikan agar tidak merugikan lingkungan,” kata Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, dapur MBG sudah memiliki Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), namun izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih dalam proses. “Untuk SLHS kami sudah memiliki, tetapi izin IPAL memang belum selesai. Secepatnya akan kami tuntaskan,” jelasnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan kritis: bagaimana mungkin sebuah dapur besar beroperasi tanpa izin IPAL yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan limbah? Fakta ini menunjukkan adanya celah regulasi yang memungkinkan aktivitas berjalan meski belum memenuhi standar lingkungan.
Secara regulasi, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin pengelolaan limbah sebelum beroperasi. Ketidaksesuaian antara kepemilikan SLHS dan belum rampungnya izin IPAL menimbulkan pertanyaan apakah ada kelalaian dalam proses perizinan atau pengawasan dari instansi terkait.
Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di daerah lain, di mana sertifikasi higienis dijadikan tameng sementara izin pengolahan limbah diabaikan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *