Rusun Persakih – Tower Daan Mogot Jakarta Barat. PFI/Ist.
LANSIA NOL PERSEN BAYAR RUSUNAWA DAN TOWER DI JAKARTA
Jakarta, Media – PERDA Provinsi DKI Jakarta, No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, memberi keringanan kepada lansia penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) dan Tower di delapan UPRS kota Jakarta.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemda DKI Jakarta, DR.drg. Maria Margaretha KT, MSI, FISQua menyoroti aksesibilitas hunian di rumah susun perlu kemitraan agar warga miskin dapat tinggal di Rusun yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, katanya baru baru ini.
” Sebagian besar penyandang disabilitas, lansia dan veteran masih belum optimal mendapatkan akses untuk menempati hunian rusun dan tower yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, ” ungkap Hendra Zon caleg DPRD DKI Jakarta.
Kebanyakan warga yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM Pusdatin Dinas Perumahan Rakyat masih menunggu untuk bisa menempati hunian rumah susun, baik di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta pusat, kata Mery di Jakarta, Minggu (30/6)
Kepala UPRS V Daan Mogot Jakarta Barat, Arja menerima calon penghuni Rusun dan tower yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM, hampir setahun bahkan ada yang dua tahun menunggu panggilan atau waiting list, kata Ibu Sortag penghuni tower Persakih.
Kepala UPRS V Jakarta Barat, Arja menyambut baik dan menampung masukkan dari penghuni maupun calon yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM tetapi belum dipanggil akan dituntaskan segera, katanya serius.
Sementara itu, Ada permohonan warga kepada Pj Gubernur Pemda DKI Jakarta Drs H Heru Budi Hartono sejak September 2023, belum diselesaikan oleh pejabat terdahulu sehingga mereka terombang ambing.
Bagi warga yang sudah lengkap datanya, terutama sudah ada PM1 dan terdaftar di aplikasi SIRUKIM Dinas Perumahan Rakyat Pemda DKI Jakarta akan disegerakan huniannya, kata Arja Pjbt baru di UPRS V Jakarta Barat.
Ia mengimbau warga yang berminat tinggal di Rusun dan Tower supaya ikuti prosedur yang sudah ada peraturan dan ketentuannya. Jangan lewat pihak lain yang bersangkutan wajib langsung ke pengelola jika sudah mendaftar lewat aplikasi SIRUKIM.
” Warga yang sudah mendaftar lewat SIRUKIM ya harus bersabar sebab keterbatasan unit, dan membenahi hunian yang rusak. Selain itu kita juga mempelajari Lansia yang dapat nol persen, berdasarkan Perda Pemda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tersebut akan disosialisasikan, ” tutup Arja.
Belum
Warga yang belum memiliki rumah, untuk bisa tinggal di hunian rusun dan tower dinas perumahan rakyat, Pemda DKI Jakarta, syarat nya : Pertama ber KTP DKI Jakarta, dan minta Surat RT/ RW, “Belum memiliki rumah”.
Kedua menggantikan pengantar RT/RW dengan PM1 ke kantor kelurahan setempat. Syarat ketiga mendaftar lewat Aplikasi SIRUKIM Pusdatin Dinas Perumahan Rakyat dan yang bersangkutan datang membawa HP untuk membuat Akun dan emailnya.
Kebanyakan peminat rusun dan tower tidak mengetahui persyaratan tersebut, sehingga asal dapat hunian rusun dan tower siap kucurkan uang pelicin lewat oknum hanya cukup dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut tampaknya dibantah oleh Asisten Pembangunan Sekda Pemda DKI Jakarta, selaku Plt Dinas Perumahan Rakyat yang dikonfirmasi oleh wartawan nasional dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN)