Jakarta, Pewartanasional.com | Pro kontra merebak, dimana pihak kepengurusan DPP SAS 2071 – 2021 H Samsudin Muchtar menggugat SK Kemenkum dan HAM RI tersebut lewat Jalur Pengadilan PTUN dan telah beberapa kali sidang, Tingkat pertama dan Banding dimenangkan oleh Samsuddin Mukhtar
Namun, saat ini tengah berlajut ke tingkat Mahkamah Agung ( jalur kasasi ), dan belum inkrah. Ada pertanyaan segenap masyarakat ?? Kok bisa menang dan bisa mengalahkan SK Pemerintah produk dari ( Kemenkumham RI )….?
Menurut keterangan mantan staf ahli MA, guru besar di STIA LAN RI, dalam memberi kuliah Hukum Administrasi negara (HAN), terkalahkan – dikalah kan atau dimenangkan dalam gugatan penggugat di PTUN disebabkan oleh tidak adanya Hakim khusus berlatar belakang Administrasi.
Untuk itu seorang hakim yang mengadili perkara administrasi harus seorang hakim admnistrasi yang berlatar belakang Sarjana Adminstrasi Hukum. janganlah Hakim hakim berlatar belakang Sarajana Hukum Pidana, Sarjana Hukum Perdata, Sarajana Hukum Agama yang kadangkala ditempatkan di Pengadilan Administrasi karena harus mengisi jabatan jabatan hakim seringkali berakhir di Mahkamah Agung sebab di tanah air belum ada hakim Administrasi yang berlatar Sarjana Hakim Administrasi.
Kepengurusan Presidium DPP SAS 2021 – 2025 yang dibawah kepemimpinan Dr Happy Bone Zulkarnain, nampaknya sedikit mulai bertanya tanya, kenapa kasus ini sampai harus berlanjut sampai ke Mahkamah Agung jalur Kasasi…?, Kok produk pemerintah kementrian Hukum dan HAM RI yang memiliki dasar kekuatan Hukum dan Undang undang yang SAH bisa kalah di tingkat pertama dan kedua di Pengadilan PTUN, kata Edwin Ketua Harian DPP SAS Periode 2021-2025 saat ditemui disela sela persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain ity, tidak terlalu lama muncul pula gugatan perdata oleh pihak samsuddin mukhtar ( ketua umum dpp sas 2017 – 2021 ) senilai sebelas milyar dengan tergugat sebanyak enam personil DPP SAS Presidium dan seorang Notaris di Jakarta.
Tuntutan ganti rugi ….?dicounter oleh Sekjend DPP – SAS 2021 – 2025 Pinto Multison bergelar Datuk Malin Penghulu.
” Sebetulnya apa yang telah dirugikan dan kama a sajo lokek boke karojonyo salamoko….?( kemana bukti dan bentuk kerugiannya sampai meminta minta kerugian 11 milyar) oleh samsuddin mukhtar pengurus DPP SAS masa Periode 2017-2021,” ujar Pinto Multison Datuk Malin Penghulu sambil berciloteh disela sela kegiatan berolah raga kompleks senayan,. tak masuk akal, nih !!!!
Dalam ruang sidang kasus Perdata SAS pada hari Rabu (8/2) lalu dihadiri oleh beberapa anggota dan pengurus DPP SAS ke dua belah pihak, yang berseteru, sehingga terjadi riuh ungkapan kata kata sindiran, dan omongan yang ber dengung dengung dimana turut hadir seorang ibu sesepuh SAS, yakni Ha
jjah Yulmatri Amiruddin mengungkap siapkan saja uang lima milyar aman tuh dan perkara dianggap selesai.(Tim)