Nasional||Pewartanasional.com||Jakarta. Hati-hati NIK anda mati. Pada tahun 2024 NIK KTP Sebagian Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan. Kebijakan Pemprov DKI ini dilakukan untuk mengatur dan memastikan NIK hanya diberikan kepada warga yang secara aktif berdomisili di wilayah Jakarta, mengurangi jumlah golongan putih atau golput dalam Pilkada 2024, dan membantu memperbaiki administrasi kependudukan dan memastikan keakuratan data penduduk.
Namun Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan NIK warga menyebabkan membludaknya layanan di setiap kelurahan. Seperti yang terjadi di Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, semanjak 18 Mei 2024 sampai saat ini(27 Mei 2024) terjadi penumpukan antrian warga yang akan mengurus data kependudukan berkaitan dengan kebijakan NIK tersebut.
Hal ini dikeluhkan oleh warga maupun pengurus RT & RW setempat. Salah satunya Bapak Fajar, Ketua RT. 006/RW. 003 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru mengatakan, “Kebijakan ini terlalu dipaksakan dengan waktu pelaksanaan yang singkat. Bayangkan saya mendapat briefing dari Petugas Kelurahan Johar Baru pada tanggal 18 Mei 2024 untuk mendata warga dan bagi warga yang tidak mengurus datanya sampai dengan 1 Juni 2024, maka NIK-nya akan dinonaktifkan!”, jelas Fajar.
“Tapi kemarin(26 Mei 2024) saya mendapat briefing kembali bahwa waktunya diperpendek menjadi tanggal 29 Mei 2024. Ini memaksa kami para pengurus RT untuk mengejar-ngejar warga kami sendiri. Padahal warga memiliki kesibukan masing-masing yang tidak bisa ditinggalkan dalam waktu yang mendesak seperti ini”, lanjut Fajar mengeluh.
Sementara Irwan, salah satu kepala keluarga di Kel. Johar Baru mengatakan, “NIK kami sudah pernah dinonaktifkan pada Januari tahun 2022 dan sudah diurus pengaktifannya pada bulan Maret 2022. Tapi kenapa tahun ini(2024) kami terkena lagi? kami merasa diusir secara bertahap.” jelas Irwan yang memiliki domisili tetap di DKI dan domisili sementara di Tangerang Selatan.
“Namun kami warga Kel. Johar Baru lebih kecewa lagi dengan layanan di kelurahan. Kami berupaya untuk taat dan memenuhi syarat serta aturan Pemprov DKI Jakarta saat ini. Akan tetapi aturan ini tidak diikuti oleh layanan yang baik. Ratusan warga yang datang setiap harinya hanya dilayani oleh 2 orang ASN, sehingga terjadi penumpukan antrian. Banyak warga yang sudah antri dari pagi dan melebihi quota terpaksa harus antri lagi di esok harinya. Ini sangat merugikan warga karena sudah mengorbankan waktunya untuk menjadi warga yang baik.” keluh Irwan.
Sampai saat ini petugas di Kel. Johar Baru pun tidak bisa berbuat banyak dikarenakan jumlah petugas ASN yang terbatas, sehingga tidak dapat melayani seluruh warga dengan cepat. (Red.)