Rusunawa Tower yang megah di Jakarta. Pfi/Ist.
RUSUNAWA TOWER IDOLA RAKYAT JAKARTA
Jakarta, Media – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pemda DKI Jakarta, bertugas mengayomi warga calon penghuni Rusunawa / Tower yang menjadi idola rakyat Jakarta dilaksanakan oleh Unit Pengelola Rumah Susun ( UPRS).
Ada 8 UPRS di 5 wilayah kota, kota Administrasi Jakarta, Jakarta pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Setiap UPRS sebagai pengelola terdapat Blok dan Tower antara 4-6 tower.
Sistem yang disyaratkan kepada calon penghuni harus memiliki PM1 yang diterbitkan oleh kelurahan. Setelah warga memperoleh PM1, terus mendaftarkan lewat aplikasi SIRUKIM Dinas PRKP.
Sistem ini tampaknya terkendala oleh yang memiliki capital yang mapan. Penghuni rusun dan tower sebagian besar dihuni oleh yang mampu, hal ini agaknya dibuktikan dengan ada penghuni tower memiliki kenderaan dan sepeda moto lebih dari satu.
Ketentuan penghuni Rusunawa Tower tidak boeh memiliki kenderaan dan sepeda motor, boleh satu, tetapi kenyataan yang menghuni orang kaya dan.mampu. memiliki ada 2,3 dan 4, motor maupun kendaraan.
Seseorang asal dapat menghuni tower mereka berani bayar masuk ke tower dengan kucuran dana sampai 50 juta lewat oknum dari luar, bukan internal dari UPRS, ujar Ibu Hj Ferbian Aziz, tokoh Betawi, Kamis (25/7)
Kebanyakan untuk bisa mendapat rusunawa tower, siapa ada ” Kepeng” itu yang dulu, sehingga kebijakan Dinas PRKP, merubah sistem. Sekarang kewenangan untuk bisa dapat hunian tower ditentukan dari Dinas PRKP, ujar Arja Kepala UPRS Jakarta Barat.
Hal tersebut untuk mencegah, calon penghuni yang lewat oknum alias membayar lewat belakang, kini terhenti sejak setahun lalu.
” Kami salut dengan kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemda DKI Jakarta. ” ujar Hendra, Caleg DPRD DKI Jakarta saat ber audensi dengan gubernur diwakili Askesra Sekda DKI Jakarta.
Verifikasi
Pemindahan Proses Verifikasi Calon Penghuni Rusun dari UPRS ke Dinas Suatu Kemunduran Pelayanan, ujar Yani calon penghuni yang sudah mendaftar SIRUKIM setahun lebih.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) merubah Kebijakan soal Verifikasi calon penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) yang semula dilakukan di masing masing UPRS, kini sudah dipindahkan ke Dinas PRKP di Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusat.
Kebijakan ini membuat calon penghuni Rusunawa merasa lama sekali menunggu kepastian kapan mendapatkan rusun nya.
Hal ini disebabkan karena dari sebagian warga yang telah mendaftar lewat sirukim lebih dahulu dan dinyatakan lengkap persyaratanya,akan diajukan dulu ke Dinas untuk dilakukan Verifikasi.
Sedangkan kapan pelaksanaan Verifikasinya tidak jelas tenggang waktunya?
Sementara sambil menunggu hasil Verifikasi dari Dinas, masing masing UPRS tidak membuka Sirukim (ditutup) hal ini membuat calon penghuni berikutnya tidak dapat mendaftar lewat Sirukim, warga hrs menunggunya sampai berbulan-bulan tanpa ada kejelasan kapan Sirukim itu akan dibuka ?
Model pelayanan seperti ini semakin menjauh dari harapan dan tuntutan masyarakat calon penghuni rusun yang mendambakan adanya “Pelayanan Prima” atau yang biasa disebut “Excellent service” ,yaitu suatu pelayanan yang menggambarkan komitmen dari penyedia jasa service untuk memberikan pelayanan terbaik yang sesuai atau bahkan melebihi harapan yang dilayani.
Di saat instansi – instansi pemerintah sedang berlomba-lomba menerapkan sistem Pelayanan Prima, DPRKP justru menerapkan kebijakan yang menurut kami blunder, dengan menerapkan pelayanan yang lama, tidak ada kejelasan tenggang waktunya dan bertele-tele.
“Kami berharap Kepala DPRKP berkenan mengembalikan proses Verifikasi yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada calon penghuni.
Dan semestinya dengan adanya Sirukim lebih mempermudah proses pendaftaran, bukan malah sebaliknya , sulit mendaftar, karena tidak ada kejelasan kapan itu sirukim dibuka hingga sekarang menunggu dan menunggu.
Ini perlu kerjasama dengan suatu lembaga yang kompeten dan mapan agar calon hunian betul betul yang layak memperoleh rusunawa dan Tower, ungkap Pejabat Biro Dikmental Sekda Provinsi DKI Jakarta. Joni