Warga hunia rusunawa tower persakih dan mogot.
PPNS HARUS TURUN, PENYIMPANGAN TUGAS DI UPRS V PERSAKIH.
Jakarta, Media – Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) maupun Inspektorat Pemda DKI Jakarta, diimbau untuk turun memeriksa administrasi dan managemen pendaftaran perumahan rakyat melalui SIRUKIM yang belakangan ini rancu, alias gaduh dan berbelit belit.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel ) Pelayanan Aparat Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Rumah Susun Rusunawa ( UPRS)-V Jakarta Barat, Tuti bekerjasama dengan staf PJLP tampaknya membuat ketentuan agar warga untuk menghuni blok dan tower ditolak sebab tidak memenuhi syarat, kata Ibu Ani yang sudah mrndaftar lewat Sirukim.
“Kebingungan dan ulah oknum yang merobah ketentuan tanpa landasan peraturan yang jelas. Hampir setahun saya menunggu dan menunggu untuk bisa menghuni rusun tower tidak jelas dan proses SIRUKIM sebagai syarat pendaftaran tidak jelas saat di klik tidak bisa dibuka, katanya.
Bahkan Disposisi Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono dan Asisten Pembangunan Sekda Provinsi DKI Jakarta Arfan
pun diabaikan dan diduga sengaja menghala halangi warga yang ingin tinggal dihunian rusunawa tower,” ujar ibu Asih kesal kepada wartawan, Kamis (22/8)
Menurut Pejabat Sekretaris Ibu Meli di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman jika ada bukti yang menghalang halangi untuk aplikasi SIRUKIM dan terdaftar dengan uang pelicin segera laporkan, tegasnya.
Ada aturan yang diada adakan dan yang mendaftar untuk hunian RUSUNAWA TOWER harus suami, kata Kasatpel ASN Tuti, yang menolak ibu ibu yang sudah mendaftar, baik dari Disposisi gubernur maupun lewat SIRUKIM.
Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014 yang mengatur warga yang mendaftar wajib memiliki PM1 dan Aplikasi SIRUKIM tidak menjelaskan yang mendaftar hanya Suami.
Dengan demikian landasan hukumnya tidak ada diduga ini diakal akalin saja oleh Kasat Pelaksana ASN UPRS V Dinas PRKP Tuti, ungkap warga yang mendaftar kecewa saat dipanggil untuk segera menempati hunian Rusunawa Tower UPRS V Daan Mogot Jakarta Barat.
Sirukim dibuka hanya beberapa jam dalam sehari itu jelas- jelas tindakan untuk membatasi hak warga DKI untuk mendaftar rusun dan patut diduga adanya penyalahgunaan tugas jabatan, karena hanya Kasatpel ASN Tuti yang tahu hari apa dan jam berapa Sirukim dibuka.
Oleh karena itu, bisa jadi hanya pendaftar yang dikenal oleh Tuti yang dihubunginya untuk mendaftar dengan imbalan rupiah, demikian ungkap media Seputar Indonesia.