Bandung, Pewartanasional.com | Cicalengka. Disinyalir proyek pembangunan revonasi SDN Cikahuripan – Cicalengka, adalah proyek tidak bertuan.
Pembangunan renovasi sekolah tersebut, pihak pemborong telah mengabaikan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kuat dugaan, pihak pemborong proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat. Karena sudah berjalan beberapa hari namun papan informasi proyek tidak terlihat dipasang di lokasi pembangunan.
Padahal, papan informasi proyek penting yang juga merupakan implementasi azas transparansi, sehingga siapapun termasuk masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya.
Selain itu, hal ini juga bertabrakan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Atan Rustandi, Kepala sekolah SDN Cikahuripan pada saat di temui di sekolah, menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan rehanb sekolah ini sudah berjalan beberapa hari dan belum terlihat ada papan proyek.
” Memang benar, pekerjaan rehab ini sudah berjalan beberapa hari yang lalu, dan sampai saat ini belum terlihat ada di pasang papan proyeknya, ” ucap Kepala Sekolah.
Sehingga, kata Kepala Sekolah, saya juga tidak mengetahui besaran anggaran dari proyek pembangunan ini.
” Sebagai penerima manfaat, saya hanya berharap bahwa pengerjaan proyek ini sesuai aturan dan anggaran yang ada, jangan sampai pihak kami nanti yang di rugikan, ” jelasnya.
Sampai saat ini, pelaksana proyek belum ada datang ke sekolah menemui saya, yang ada hanya para pekerja di lapangan saja, ” lanjut Sang Kepala Sekolah.
Pantauan awak media di lokasi proyek, bukan hanya pelaksana proyek saja yang tidak ada di lokasi, bahkan konsultan pengawas pun tidak terlihat ada di lokasi kegiatan pembangunan renovasi SDN Cikahuripan.
Berdasarkan hal itu, jelas sudah banyak hal yang di labrak dalam kegiatan pembangunan tersebut. Ketiadaan papan informasi, pelaksana yang juga tidak ada di lokasi, juga konsultan pengawas, mengindikasikan banyak hal yang tersembunyi dari proyek tersebut.
Sangat disayangkan, bagaimana akan sesuai aturan dan anggaran, pihak-pihak yang berkepentingan dalam proyek tersebut tidak pernah datang ke lokasi, hanya mengandalkan para pekerja di lapangan.
Semoga, pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat segera turun tangan dan melakukan pengawasan yang lebih serius terhadap para pelaksana di lapangan. Sehingga pemerintah maupun penerima manfaat tidak banyak dirugikan atas pekerjaan mereka .
(Ade Bun.)