Surnita (65) korban pembongkaran warga Jakarta Selatan.PFI/ist.
RUMAH DIBONGKAR, SURNITA MENGADU KE LIN DI JAKARTA
Jakarta, Media – Sekitar 60 pintu, rumah milik Sunarto yang telah tinggal di RT 05/ RW 008 sejak tahun 1978, sudah dibongkar oleh makhluk tidak bersahabat, katanya kepada media Lembaga Investigasi Negara, di Jakarta, Minggu petang
[21/7)
Ia mengadukan nasibnya kepada Lembaga Investigasi Negara ( LIN) – Com, disambut baik oleh Sekjen Agus Gunawan SH, MH di ruang kerjanya yang menampung semua Peristiwa dan.masalah Sunarto yang dibodohi oleh oknum birokrasi.
Rumah rumah permanen dengan 60 pintu milik keluarga Sunarto, dibongkar oleh siapa yang terlihat di lokasi pembongkaran, Lurah Pejaten Timur, pasukan Sat Pol PP, Polri, TNI dan Rt Rw serta alat berat / Beko dari dinas SDA Pemda DKI Jakarta.
Peristiwa yang terjadi di keluarga Sunarto sekitar 15 bulan silam, terkuak setelah tim kuasa hukum Sunarto, mendatangi kantor Sudin Tata kota dan Tata Air kota administrasi Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Menurut Lukman staf Sudin Tata Air kota adm Jakarta Selatan, sejak tahun 2019 belum ada kegiatan.
Tim khusus dari Lembaga Investigasi Negara dan media nasional yang meliput ke kantor birokrasi tersebut, bermaksud konfirmasi dan untuk meminta keterangan kepada pejabat terkait.p.ejabat tidak bisa ditemui hanya diwakilkan kepada staf Lukman ASN baru.
Sebelumnya, kami tim diterima oleh karyawan Tata kota Pak Muji ditanyakan tentang kegiatan SDA di tahun 2022/23.
Ia menjawab sejak tahun 2019 dinas teknik tersebut belum pernah melakukan kegiatan saat didesak oleh wartawan.
Wartawan nasional, dengan ASN S.
Sudin Tata kota dan SDA, menjelaskan, bahwa Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK itu sebagai landasan awak media untuk mengungkap peristiwa, masalah dan pendapat terhadap keluarga SUNARTO.
Sunarto, dulunya terkenal sebagai orang mampu dan ekonomi yang sudah mapan, dermawan, dan tetapi saat ini sudah jadi gelandangan dan tidak ada yang peduli karena miskin.
Sunarto dan keluarga yang terzolimi akibat surat surat tanahnya dipinjam sama keluarga yang menjual tanah kepadanya di tahun 1993 hingga sekarang tidak dikembalikan.
Praduga lahan seluas 650 meter dengan bangunan permanen yang sudah dirobohkan karena dibebaskan oleh PEMDA DKI Jakarta, diberi ganti rugi.
Lurah Pejaten Timur yang mengkoordinir pembongkaran berkata kepada Sunarto, ” Cap jempol saja jika tidak bisa tanda tangan. ” ujar Lurah.
Sementara Ketua RT 05/ RW 08 Rojali, berucap urusan masing masing saja. Ada hitung hitungan ganti rugi terhadap lahan yang dibebaskan, ucapnya serius.
Ucapan Abdul Lurah d:an Rojali Ketua Rt 05/08 kelurahan Pejaten Timur kecamatan Pasar Minggu, menjadi pertanyaan oleh LIN dan awak media yang terjun ke lokasi tanah Sunarto yang sudah jadi lapangan dan lahan tidur di RT 05/Rw 08 keseluruhan Pejaten Timur kecamatan.pasar Minggu Jakarta Selatan. Rt.