Oknum desa digiring ke kenderaan tahanan. PFi
OKNUM DESA DITAHAN DI TASIKMALAYA
Tasik, Media – Salah seorang oknum perangkat desa yang bekerja di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Penahan oknum tersebut diduga terlibat tindak pidana korupsi dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis (6/2)
Pelaku berinisial AR (30) ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 327.788.400.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Pageralam menerima program dana desa tahun 2022 sebesar Rp 1.082.686.400, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.
Selain itu, dana yang diperuntuk kan untuk program PADes tahun 2022 mencapai Rp 1.041.609.
“Pada tanggal 3 November 2022, AR diangkat menjadi kaur keuangan Desa Pageralam. Setelah menjabat, terbersit di pikirannya untuk meminjam uang milik pemerintah desa,” ungkap Ridwan kepada wartawan.
AR kemudian menggunakan uang dari rekening pemerintah desa, tanpa sepengetahuan dan seizin kepala desa serta perangkat desa lainnya, untuk bermain judi online, membayar hutang, dan kebutuhan pribadi.
“Uangnya oleh pelaku dipakai judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, dan untuk kehidupan sehari-harinya. Pada saat bermain judi online, pelaku berniat jika menang akan mengganti uang dana desa tersebut,” tambah Ridwan.
Namun, AR kalah dalam percobaan pertama bermain judi online menggunakan uang dana desa. Pelaku kemudian kembali menarik dana desa untuk berjudi, berharap dapat mengembalikan uang tersebut jika menang.
“Kedua kalinya dimainkan lagi untuk judi online, bilamana bermain judi online kedua menang akan diganti, akan tetapi masih tetap kalah,” jelas Ridwan.Andi.